Ada, tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VII Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Daerah.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Laporan Statistik
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas. Kebijakan akuntansi tersebut disusun oleh Pemerintah Daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
Basis akuntansi yang digunakan dalam Pelaporan Keuangan Kota Cimahi adalah Basis Akrual untuk Neraca. Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Basis Kas untuk Laporan Realisasi Anggaran. Laporan Arus Kas dan Laporan Saldo Anggaran Lebih sesuai Peraturan Walikota Cimahi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi.
Basis akrual yaitu sebuah teknik pencatatan akuntansi, yang pencatatannya dilakukan saat terjadinya transaksi walaupun kas belum diterima. Dengan basis akrual, pendapatan diakui ketika barang atau jasa sudah diberikan. Selama barang atau jasa belum diberikan, maka tidak dapat disebut sebagai pendapatan. Begitu juga dengan pencatatan beban, diakui pada saat jasa sudah diterima.
Basis kas yakni sebuah teknik pencatatan di dalam akuntansi, yang hanya mencatat transaksi jika ada penerimaan atau pengeluaran kas. Jadi, meski ada transaksi yang terjadi, misalnya hutang atau piutang, tetapi karena tidak adanya kas yang masuk atau keluar, maka transaksi ini tidak dicatat jika menggunakan metode basis kas.
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah.
SAPD memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting ke dalam buku besar, penyusunan neraca saldo, dan penyajian laporan keuangan. SAPD meliputi sistem akuntansi SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah) dan sistem akuntansi SKPD.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
Neraca
Laporan Operasional (LO)
Laporan Arus Kas (LAK)
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
SKPD tidak menyusun Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Laporan Arus Kas (LAK). Yang harus disajikan dalam Laporan Keuangan SKPD, antara lain :
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Neraca
Laporan Operasional (LO)
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan SKPD bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Kepala BPKAD selaku PPKD (Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyusunan laporan keuangan SKPD, PA dibantu oleh PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) SKPD.
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas akuntansi/pelaporan. Oleh karena itu, Laporan Keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara pembacanya. Untuk menghindari kesalahpahaman. Laporan keuangan harus dibuat Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan.
Kesalahpahaman dapat saja disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan. Pembaca yang terbiasa dengan orientasi anggaran mempunyai potensi kesalahpahaman dalam memahami konsep akuntansi akrual. Pembaca yang terbiasa dengan laporan keuangan sektor komersial cenderung melihat laporan keuangan pemerintah daerah seperti laporan keuangan perusahaan. Untuk itu, diperlukan pembahasan umum dan referensi ke pos-pos laporan keuangan menjadi penting bagi pembaca laporan keuangan.
Berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, dan pemerintah lain atau berasal dari badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan
Tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada pemberi hibah
Tidak ada timbal balik/balasan secara langsung dari penerima hibah kepada pemberi hibah
Dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara pemberi dan penerima hibah
Belanja dibayar di muka yang dicantumkan pada neraca nilainya sesuai dengan sisa manfaat yang belum diperoleh. Transaksi pada tanggal 1-15, dihitung mulai pada bulan berjalan, sedangkan transaksi setelah tanggal 15, dihitung mulai bulan selanjutnya.
Contohnya, polis asuransi prabayar untuk satu tahun sebesar Rp12.000.000 pada 14 Februari 2022. Pada neraca semesteran, tercantum nilai belanja dibayar di muka sebesar sisa manfaat yaitu 7/12 x Rp12.000.000 = Rp.7.000.000
Persediaan disajikan dalam Neraca pada bagian aset lancar. Dalam rangka penyajian persediaan neraca, SKPD melaksanakan inventarisasi fisik (stock opname) persediaan yang dilakukan pada akhir periode. Untuk selanjutnya berdasarkan hasil inventarisasi fisik tersebut dilakukan penyesuaian data nilai persediaan. Pada Pemerintah Kota Cimahi, pencatatan persediaan menggunakan metode FIFO (First In First Out) Perpetual.
Aset tak berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Contoh aset tidak berwujud adalah hak paten, hak cipta, merek, biaya riset, legalitas, pengembangan biaya ditangguhkan, dan hak pengusahaan sumber alam. Aset tak berwujud harus diakui jika, dan hanya jika kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut dan biaya perolehan aset tersebut dapat diukur secara andal.
Amortisasi merupakan berkurang atau menurunnya nilai aset tetap tidak berwujud secara bertahap dalam jangka waktu tertentu di dalam suatu periode akuntansi. Perhitungan amortisasi aset tak berwujud dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan metode garis lurus dan saldo menurun. Metode amotisasi yang digunakan oleh Pemerintah Kota Cimahi adalah metode garis lurus, dilakukan setiap akhir periode dan masa manfaat sebagai berikut :
Perhitungan amortisasi aset tak berwujud dilakukan mulai tahun berikutnya setelah tahun perolehannya. Rumus amortisasi adalah sebagai berikut:
Aset tak berwujud yang sudah habis masa manfaatnya tetap disajikan dalam neraca, disertai dengan jumlah akumulasi amortisasi sebesar nilai asetnya.
Aset lainnya merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan.
Termasuk di dalam Aset Lainnya adalah:
Tagihan Piutang Penjualan Angsuran;
Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Kemitraan dengan Pihak Ketiga;
Aset Tidak Berwujud;
Aset Lain-lain. Aset lain-lain dapat berupa aset rusak yang belum dihapus.
Sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 99, BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan yang terdiri atas :
1.Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
Neraca
3.Laporan Operasional (LO)
4.Laporan Arus Kas (LAK)
5.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
6.Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Laporan Keuangan BLUD disusun semesteran dan tahunan, kemudian diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan SKPD, untuk selanjutnya diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah