Memimpin, mengatur, merumuskan, menyelenggarakan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan aset daerah.
Merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, mengontrol, mengevaluasi dan melaporkan urusan kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan tulis, ruang perkantoran pada badan.
Merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, konsultasi, mengontrol, mengevaluasi, dan melaporkan urusan program dan urusan administrasi keuangan lingkup pada badan.
Memimpin, merumuskan, membina, memfasilitasi, mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan aset dan anggaran
Memimpin, merumuskan, membina, memfasilitasi, mengoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan bidang anggaran.
1. Pengoordinasian pengalokasian anggaran dalam penyusunan KUA/PPAS dan KUA/PPAS Perubahan;
2. Pengoordinasian penyusunan RKA/DPA Perangkat Daerah dan atau RKAP/DPPA Perangkat Daerah;
3. Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD;
4. Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Penyusunan Anggaran Perangkat Daerah;
5. Pengoordinasian perencanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan; dan
6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
1. Pengoordinasian pengalokasian anggaran dalam penyusunan KUA/PPAS dan KUA/PPAS Perubahan;
2. Pengoordinasian penyusunan RKA/DPA Perangkat Daerah dan atau RKAP/DPPA Perangkat Daerah;
3. Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD;
4. Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Penyusunan Anggaran Perangkat Daerah;
5. Pengoordinasian perencanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan; dan
6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
Memimpin, merumuskan, membina, memfasilitasi, mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang akuntansi dan perbendaharaan.
1. Perumusan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang akuntansi dan perbendaharaan;
2. Pengoordinasian pengelolaan kas dan non kas daerah;
3. Pengoordinasian pengelolaan pendapatan transfer daerah;
4. Pengoordinasian pengelolaan belanja daerah;
5. Pengoordinasian pengelolaan dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran daerah;
6. Pengoordinasian pengelolaan piutang dan utang daerah;
7. Pengoordinasian pengelolaan investasi jangka pendek;
8. Pengoordinasian pemrosesan dan penerbitan SP2D dan surat penolakan SP2D;
9. Pengoordinasian pelaksanaan penerbitan SKPP;
10. Pengoordinasian pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran Perhitungan Pihak Ketiga (PPK);
11. Pengoordinasian pelaksanaan analisis pembiayaan dan penempatan uang daerah;
12. Pengoordinasian penyelenggaraan penyelesaian masalah Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR);
13. Pengonsolidasian seluruh laporan keuangan Perangkat Daerah, BLUD dan PPKD;
14. Pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial;
15. Pengoordinasian penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
16. Pengoordinasian pembukuan anggaran penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
17. Pelaksanaan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis di bidang akuntansi dan perbendaharaan; dan
18. Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
1. Perumusan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang akuntansi dan perbendaharaan;
2. Pengoordinasian pengelolaan kas dan non kas daerah;
3. Pengoordinasian pengelolaan pendapatan transfer daerah;
4. Pengoordinasian pengelolaan belanja daerah;
5. Pengoordinasian pengelolaan dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran daerah;
6. Pengoordinasian pengelolaan piutang dan utang daerah;
7. Pengoordinasian pengelolaan investasi jangka pendek;
8. Pengoordinasian pemrosesan dan penerbitan SP2D dan surat penolakan SP2D;
9. Pengoordinasian pelaksanaan penerbitan SKPP;
10. Pengoordinasian pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran Perhitungan Pihak Ketiga (PPK);
11. Pengoordinasian pelaksanaan analisis pembiayaan dan penempatan uang daerah;
12. Pengoordinasian penyelenggaraan penyelesaian masalah Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR);
13. Pengonsolidasian seluruh laporan keuangan Perangkat Daerah, BLUD dan PPKD;
14. Pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial;
15. Pengoordinasian penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
16. Pengoordinasian pembukuan anggaran penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
17. Pelaksanaan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis di bidang akuntansi dan perbendaharaan; dan
18. Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
Memimpin, merumuskan, membina, memfasilitasi, mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan barang milik daerah.
1. Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan di bidang pengelolaan barang milik daerah yang meliputi mutasi aset, inventarisasi, pemanfaatan, dan pemberdayaan barang milik daerah;
2. Perumusan program dan kegiatan lingkup pengelolaan barang milik daerah;
3. Pengoordinasian penyusunan neraca dan laporan barang milik daerah;
4. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta tuntutan ganti rugi; dan
5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
1. Melaksanakan penyusunan standar harga barang dan jasa;
2. Melaksanakan penyusunan standar barang milik daerah dan standar kebutuhan barang milik daerah;
3. Melaksanakan penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah;
4. Melaksanakan penyusunan perencanaan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
5. Melaksanakan penyusunan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
6. Melaksanakan penilaian barang milik daerah; dan
7. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
1. Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun rancangan kebijakan tentang pengelolaan keuangan daerah;
3. Menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) beserta perubahannya;
4. Menyusun nota penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA);
5. Melakukan analisis potensi sumber dana dan pembiayaan daerah;
6. Menyusun rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah;
7. Menyusun rencana prioritas belanja daerah;
8. Menyusun plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program/kegiatan;
9. Melakukan penyusunan konsep surat keputusan tentang pengelola keuangan;
10. Menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
11. Melakukan penyusunan kajian kebijakan anggaran atas pembiayaan daerah, dan pembentukan BLUD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
12. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
14. Melaksanakan evaluasi dan monitoring sesuai dengan bidang tugasnya;
15. Menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
1. Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun rancangan kebijakan tentang pengelolaan keuangan daerah;
3. Menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) beserta perubahannya;
4. Menyusun nota penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA);
5. Melakukan analisis potensi sumber dana dan pembiayaan daerah;
6. Menyusun rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah;
7. Menyusun rencana prioritas belanja daerah;
8. Menyusun plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program/kegiatan;
9. Melakukan penyusunan konsep surat keputusan tentang pengelola keuangan;
10. Menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
11. Melakukan penyusunan kajian kebijakan anggaran atas pembiayaan daerah, dan pembentukan BLUD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
12. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
14. Melaksanakan evaluasi dan monitoring sesuai dengan bidang tugasnya;
15. Menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
1. Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun rancangan kebijakan tentang pengelolaan keuangan daerah;
3. Menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) beserta perubahannya;
4. Menyusun nota penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA);
5. Melakukan analisis potensi sumber dana dan pembiayaan daerah;
6. Menyusun rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah;
7. Menyusun rencana prioritas belanja daerah;
8. Menyusun plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program/kegiatan;
9. Melakukan penyusunan konsep surat keputusan tentang pengelola keuangan;
10. Menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
11. Melakukan penyusunan kajian kebijakan anggaran atas pembiayaan daerah, dan pembentukan BLUD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
12. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
14. Melaksanakan evaluasi dan monitoring sesuai dengan bidang tugasnya;
15. Menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
1. Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Melaksanakan penyiapan petunjuk teknis penyusunan anggaran Perangkat Daerah;
3. Melaksanakan penyiapan petunjuk teknis penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
4. Menyusun anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah;
5. Menyusun Peraturan Daerah tentang APBD dan APBD-P;
6. Menyusun nota keuangan rancangan APBD dan APBD-P;
7. Mengkaji ulang hasil verifikasi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah;
8. Melaksanakan penyusunan dan pembahasan RKA/RKAP Perangkat Daerah dan PPKD;
9. Melaksanakan koordinasi dan kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
10. Melaksanakan penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA-DPPA Perangkat Daerah, BLUD, dan PPKD;
11. Melaksanakan verifikasi serta rekomendasi atas pergeseran rekening pendapatan dan belanja dalam objek dan rincian objek DPA;
12. Melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap DPA perangkat daerah;
13. Melakukan pengendalian pagu atas pelaksanaan anggaran belanja perangkat daerah;
14. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
15. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
16. Melaksanakan evaluasi dan monitoring sesuai dengan bidang tugasnya;
17. Menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
1. Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Melaksanakan penyiapan petunjuk teknis penyusunan anggaran Perangkat Daerah;
3. Melaksanakan penyiapan petunjuk teknis penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
4. Menyusun anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah;
5. Menyusun Peraturan Daerah tentang APBD dan APBD-P;
6. Menyusun nota keuangan rancangan APBD dan APBD-P;
7. Mengkaji ulang hasil verifikasi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah;
8. Melaksanakan penyusunan dan pembahasan RKA/RKAP Perangkat Daerah dan PPKD;
9. Melaksanakan koordinasi dan kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
10. Melaksanakan penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA-DPPA Perangkat Daerah, BLUD, dan PPKD;
11. Melaksanakan verifikasi serta rekomendasi atas pergeseran rekening pendapatan dan belanja dalam objek dan rincian objek DPA;
12. Melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap DPA perangkat daerah;
13. Melakukan pengendalian pagu atas pelaksanaan anggaran belanja perangkat daerah;
14. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
15. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
16. Melaksanakan evaluasi dan monitoring sesuai dengan bidang tugasnya;
17. Menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
1. Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Melaksanakan penyiapan petunjuk teknis penyusunan anggaran Perangkat Daerah;
3. Melaksanakan penyiapan petunjuk teknis penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
4. Menyusun anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah;
5. Menyusun Peraturan Daerah tentang APBD dan APBD-P;
6. Menyusun nota keuangan rancangan APBD dan APBD-P;
7. Mengkaji ulang hasil verifikasi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah;
8. Melaksanakan penyusunan dan pembahasan RKA/RKAP Perangkat Daerah dan PPKD;
9. Melaksanakan koordinasi dan kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
10. Melaksanakan penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA-DPPA Perangkat Daerah, BLUD, dan PPKD;
11. Melaksanakan verifikasi serta rekomendasi atas pergeseran rekening pendapatan dan belanja dalam objek dan rincian objek DPA;
12. Melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap DPA perangkat daerah;
13. Melakukan pengendalian pagu atas pelaksanaan anggaran belanja perangkat daerah;
14. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
15. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
16. Melaksanakan evaluasi dan monitoring sesuai dengan bidang tugasnya;
17. Menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
1. Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait belanja daerah;
3. Melaksanakan penatausahaan pembiayaan daerah;
4. Melaksanakan pengelolaan dan pemindahbukuan kas daerah;
5. Melaksanakan verifikasi bukti penerimaan uang daerah dan penatausahaan dana transfer daerah sesuai dengan rekening kas umum daerah;
6. Mengendalikan pagu anggaran dan melaksanakan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen SPM dari Perangkat Daerah;
7. Melaksanakan verifikasi serta melaksanakan proses penerbitan SP2D;
8. Melaksanakan verifikasi kelengkapan dokumen SKPP serta melaksanakan proses penerbitan SKPP;
9. Melaksanakan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan Perhitungan Pihak Ketiga (PPK);
10. Melaksanakan rekonsiliasi pengeluaran dan penerimaan kas dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait;
11. Melaksanakan pemeriksaan, analisis, dan evaluasi penerimaan dan pengeluaran kas;
12. Melaksanakan analisis pemberdayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas dalam rangka penerimaan daerah;
13. Melaksanakan pengelolaan utang/pinjaman dan piutang daerah;
14. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
15. Melaksanakan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
16. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
17. Menyusun pengaturan anggaran kas Pemerintah Daerah Kota;
18. Melaksanakan penerbitan Surat Penyediaan Dana dan Uang Persediaan Perangkat Daerah, BLUD, dan PPKD;
19. Melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap SPD Perangkat Daerah;
20. Melaksanakan pengesahan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah;
21. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
22. Melaksanakan evaluasi dan monitoring sesuai dengan bidang tugasnya;
23. Menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
24. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
1. Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait belanja daerah;
3. Melaksanakan penatausahaan pembiayaan daerah;
4. Melaksanakan pengelolaan dan pemindahbukuan kas daerah;
5. Melaksanakan verifikasi bukti penerimaan uang daerah dan penatausahaan dana transfer daerah sesuai dengan rekening kas umum daerah;
6. Mengendalikan pagu anggaran dan melaksanakan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen SPM dari Perangkat Daerah;
7. Melaksanakan verifikasi serta melaksanakan proses penerbitan SP2D;
8. Melaksanakan verifikasi kelengkapan dokumen SKPP serta melaksanakan proses penerbitan SKPP;
9. Melaksanakan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan Perhitungan Pihak Ketiga (PPK);
10. Melaksanakan rekonsiliasi pengeluaran dan penerimaan kas dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait;
11. Melaksanakan pemeriksaan, analisis, dan evaluasi penerimaan dan pengeluaran kas;
12. Melaksanakan analisis pemberdayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas dalam rangka penerimaan daerah;
13. Melaksanakan pengelolaan utang/pinjaman dan piutang daerah;
14. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
15. Melaksanakan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
16. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
17. Menyusun pengaturan anggaran kas Pemerintah Daerah Kota;
18. Melaksanakan penerbitan Surat Penyediaan Dana dan Uang Persediaan Perangkat Daerah, BLUD, dan PPKD;
19. Melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap SPD Perangkat Daerah;
20. Melaksanakan pengesahan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah;
21. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
22. Melaksanakan evaluasi dan monitoring sesuai dengan bidang tugasnya;
23. Menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
24. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
1. Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait belanja daerah;
3. Melaksanakan penatausahaan pembiayaan daerah;
4. Melaksanakan pengelolaan dan pemindahbukuan kas daerah;
5. Melaksanakan verifikasi bukti penerimaan uang daerah dan penatausahaan dana transfer daerah sesuai dengan rekening kas umum daerah;
6. Mengendalikan pagu anggaran dan melaksanakan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen SPM dari Perangkat Daerah;
7. Melaksanakan verifikasi serta melaksanakan proses penerbitan SP2D;
8. Melaksanakan verifikasi kelengkapan dokumen SKPP serta melaksanakan proses penerbitan SKPP;
9. Melaksanakan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan Perhitungan Pihak Ketiga (PPK);
10. Melaksanakan rekonsiliasi pengeluaran dan penerimaan kas dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait;
11. Melaksanakan pemeriksaan, analisis, dan evaluasi penerimaan dan pengeluaran kas;
12. Melaksanakan analisis pemberdayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas dalam rangka penerimaan daerah;
13. Melaksanakan pengelolaan utang/pinjaman dan piutang daerah;
14. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
15. Melaksanakan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
16. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
17. Menyusun pengaturan anggaran kas Pemerintah Daerah Kota;
18. Melaksanakan penerbitan Surat Penyediaan Dana dan Uang Persediaan Perangkat Daerah, BLUD, dan PPKD;
19. Melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap SPD Perangkat Daerah;
20. Melaksanakan pengesahan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah;
21. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
22. Melaksanakan evaluasi dan monitoring sesuai dengan bidang tugasnya;
23. Menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
24. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
1 Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Kota;
3. Melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, dan sosialisasi tentang penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban belanja daerah;
4. Melakukan konsolidasi laporan keuangan SKPKD dengan laporan Perangkat Daerah;
5. Menyusun Laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
6. Melaksanakan rekonsiliasi pendapatan dan belanja daerah;
7. Mengoordinasikan penyusunan Laporan Realisasi APBD dan Laporan Arus Kas secara periodik;
8. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
9. Melaksanakan analisis laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
10. Melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
11. Melakukan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial;
12. Menyiapkan penatausahaan pembukuan akuntansi penerimaan kas, pengeluaran kas, aset dan selain kas pada SKPKD berdasarkan transaksi dan bukti-bukti yang sah;
13. Melaksanakan verifikasi dan pencatatan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah;
14. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
15. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Melaksanakan evaluasi dan monitoring sesuai dengan bidang tugasnya;
17. Menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
1 Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Kota;
3. Melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, dan sosialisasi tentang penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban belanja daerah;
4. Melakukan konsolidasi laporan keuangan SKPKD dengan laporan Perangkat Daerah;
5. Menyusun Laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
6. Melaksanakan rekonsiliasi pendapatan dan belanja daerah;
7. Mengoordinasikan penyusunan Laporan Realisasi APBD dan Laporan Arus Kas secara periodik;
8. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
9. Melaksanakan analisis laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
10. Melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
11. Melakukan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial;
12. Menyiapkan penatausahaan pembukuan akuntansi penerimaan kas, pengeluaran kas, aset dan selain kas pada SKPKD berdasarkan transaksi dan bukti-bukti yang sah;
13. Melaksanakan verifikasi dan pencatatan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah;
14. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
15. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Melaksanakan evaluasi dan monitoring sesuai dengan bidang tugasnya;
17. Menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
1 Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Kota;
3. Melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, dan sosialisasi tentang penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban belanja daerah;
4. Melakukan konsolidasi laporan keuangan SKPKD dengan laporan Perangkat Daerah;
5. Menyusun Laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
6. Melaksanakan rekonsiliasi pendapatan dan belanja daerah;
7. Mengoordinasikan penyusunan Laporan Realisasi APBD dan Laporan Arus Kas secara periodik;
8. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
9. Melaksanakan analisis laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
10. Melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
11. Melakukan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial;
12. Menyiapkan penatausahaan pembukuan akuntansi penerimaan kas, pengeluaran kas, aset dan selain kas pada SKPKD berdasarkan transaksi dan bukti-bukti yang sah;
13. Melaksanakan verifikasi dan pencatatan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah;
14. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
15. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Melaksanakan evaluasi dan monitoring sesuai dengan bidang tugasnya;
17. Menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
1. Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang penatausahaan dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah;
3. Melakukan penatausahaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
4. Melakukan penyusunan neraca dan laporan barang milik daerah;
5. Melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
6. Melakukan inventarisasi terhadap aset milik daerah;
7. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah;
8. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
9. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Melaksanakan evaluasi dan monitoring sesuai dengan bidang tugasnya;
11. Menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya
1. Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang penatausahaan dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah;
3. Melakukan penatausahaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
4. Melakukan penyusunan neraca dan laporan barang milik daerah;
5. Melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
6. Melakukan inventarisasi terhadap aset milik daerah;
7. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah;
8. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
9. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Melaksanakan evaluasi dan monitoring sesuai dengan bidang tugasnya;
11. Menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya
1. Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang penatausahaan dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah;
3. Melakukan penatausahaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
4. Melakukan penyusunan neraca dan laporan barang milik daerah;
5. Melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
6. Melakukan inventarisasi terhadap aset milik daerah;
7. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah;
8. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
9. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Melaksanakan evaluasi dan monitoring sesuai dengan bidang tugasnya;
11. Menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya
1. Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun bahan kebijakan dalam hal pemindahtanganan, pemanfaatan, penghapusan dan pengamanan barang milik daerah;
3. Melaksanakan proses penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah;
4. Melaksanakan proses pemindahtanganan barang milik daerah;
5. Melaksanakan proses pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
6. Melaksanakan kegiatan pengamanan atas barang milik daerah;
7. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
8. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan evaluasi dan monitoring sesuai dengan bidang tugasnya;
10. Menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
1. Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun bahan kebijakan dalam hal pemindahtanganan, pemanfaatan, penghapusan dan pengamanan barang milik daerah;
3. Melaksanakan proses penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah;
4. Melaksanakan proses pemindahtanganan barang milik daerah;
5. Melaksanakan proses pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
6. Melaksanakan kegiatan pengamanan atas barang milik daerah;
7. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
8. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan evaluasi dan monitoring sesuai dengan bidang tugasnya;
10. Menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
1. Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun bahan kebijakan dalam hal pemindahtanganan, pemanfaatan, penghapusan dan pengamanan barang milik daerah;
3. Melaksanakan proses penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah;
4. Melaksanakan proses pemindahtanganan barang milik daerah;
5. Melaksanakan proses pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
6. Melaksanakan kegiatan pengamanan atas barang milik daerah;
7. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
8. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan evaluasi dan monitoring sesuai dengan bidang tugasnya;
10. Menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.