Lampiran

Kerangka Konseptual
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Pemerintah Daerah

PENDAHULUAN

Tujuan
1. Tujuan kebijakan akuntansi pendapatan operasional transfer adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi pendapatan operasional transfer yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.

Ruang Lingkup
2. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi/pelaporan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan.

KLASIFIKASI

3. Pendapatan operasional transfer adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

4. Atas penerimaan atau hak untuk menerima dimaksud, entitas tidak mempunyai kewajiban untuk menyalurkan kepada entitas lain.

Pendapatan operasional transfer terdiri dari:
a. Dana Perimbangan .
1) Dana Bagi Hasil (DBH)

DBH merupakan jenis transfer yang menurut ketentuan perundang-undangan merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Pemerintah Pusat yang sebagian dibagihasilkan kepada Daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

2) Dana Alokasi Umum (DAU)

DAU merupakan jenis transfer dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

3) Dana Alokasi Khusus (DAK)

DAK adalah dana yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Penentuan daerah tertentu didasarkan pada kriteria umum, khusus, dan kriteria teknis.

b. Transfer Lainnya
1) Dana Otonomi Khusus (Otsus)

Dana Otsus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah.

2) Dana Keistimewaan

Dana ini dianggarkan setiap tahun dalam APBN dan disalurkan dengan persyaratan tertentu sehingga apabila persyaratan tidak terpenuhi, maka jumlah yang telah dianggarkan tidak akan disalurkan/direalisasikan seluruhnya.

3) Dana Transfer Bidang Pendidikan

Kelompok dana transfer untuk bidang pendidikan terdiri dari Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dana Tunjangan Profesi Guru, dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sesuai namanya, pemanfaatan dana ini sangat terbatas dan tidak diperbolehkan untuk pemanfaatan yang lain walaupun terdapat sisa dana dalam rekening entitas penerima.

4) Dana Transfer Lainnya Terkait Program Tertentu Pemerintah

Jenis dana transfer ini dapat berubah-ubah setiap tahunnya dan dapat pula berkelanjutan.

5) Dana Desa

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

c. Dana Transfer Daerah
1) Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, semua jenis pajak provinsi dibagihasilkan ke kabupaten/kota dengan porsi tertentu. Sesuai dengan bagi hasil pada Pemerintah Pusat, bagi hasil dari provinsi juga berdasarkan realisasi pendapatan perpajakan. Alokasi anggaran bersifat estimasi, sedangkan hak dan jumlah yang dibagihasilkan berdasarkan realisasi pendapatan. Praktik pada umumnya, penyaluran bagi hasil dilakukan setelah terdapat realisasi. Pada akhir tahun, realisasi pendapatan yang sudah diterima dan belum tersalur akan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

2) Dana Bagi Hasil dan Alokasi Dana Desa dari Kabupaten/Kota

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, paling sedikit 10 persen dari pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan dana perimbangan selain DAK yang diterima kabupaten/kota wajib dibagihasilkan atau ditransfer ke desa.

3) Bantuan Keuangan

Bantuan Keuangan merupakan dana yang diberikan kepada entitas/daerah lain dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan daerah atau desa penerima.

PENGAKUAN

6. Pendapatan operasional transfer LRA diakui pada saat :

a. Pendapatan kas yang telah diterima pada RKUD.

b. Pendapatan kas yang diterima oleh bendahara penerimaan yang sebagai pendapatan daerah dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUD, dengan ketentuan bendahara penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD.

c. Pendapatan kas yang diterima Perangkat Daerah dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD untuk diakui sebagai pendapatan daerah.

d. Pendapatan kas yang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUN/BUD, dan BUN/BUD mengakuinya sebagai pendapatan.

7. Pendapatan Operasional Transfer - LO diakui, yaitu pada saat kas diterima dan pada saat terdapat pengakuan kewajiban kurang salur oleh pihak yang melakukan transfer kepada entitas penerima.

8. Alokasi pendapatan transfer merupakan pagu hak bagi daerah dalam satu tahun anggaran untuk menerima penyaluran secara periodik berdasar persyaratan-persyaratan tertentu. Dapat terjadi nilai yang dialokasikan tidak disalurkan seluruhnya karena terdapat persyaratan yang tidak terpenuhi. Selain itu, pengakuan pendapatan transfer LO berdasar kas yang diterima juga mencerminkan kinerja pendapatan dalam suatu periode dalam satu tahun anggaran bagi entitas penyalur. Artinya, jumlah transfer yang dilakukan oleh entitas penyalur disesuaikan dengan kinerja pendapatan pada periode yang sama.

9. Ada kalanya informasi mengenai kurang bayar/salur disampaikan entitas penyalur sebelum entitas penerima menerbitkan laporan keuangan. Apabila terjadi demikian maka kurang bayar/salur tersebut diakui sebagai pendapatan tahun pelaporan.

10. Apabila informasi mengenai kurang bayar/salur disampaikan entitas penyalur setelah entitas penerima menerbitkan laporan keuangan, maka entitas penerima dapat mengakui informasi kurang bayar tersebut sebagai dasar pengakuan pendapatan operasional pada tahun diketahuinya informasi tersebut.

11. Ada jenis transfer yang karena kebijakan Pemerintah Pusat, entitas penerima mempunyai kewajiban untuk meneruskan menyalurkan kepada entitas-entitas yang berhak yang bukan bagian dari entitas penerima sesuai ketentuan. Contohnya dana BOS dan dana desa.

12. Penerimaan Dana BOS oleh unit sekolah yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Cimahi diakui sebagai pendapatan. Sedangkan untuk Dana BOS yang diterima oleh sekolah swasta tidak diakui karena bukan merupakan bagian dari entitas pemerintah Kota Cimahi.

PENGUKURAN

13. Pendapatan Transfer LRA diukur sebesar kas yang diterima atau yang seharusnya diterima di RKUD.

14. Kas yang diterima di RKUD bisa kurang dari yang seharusnya diterima. Dalam hal terdapat lebih salur pada TA sebelumnya, penyaluran akan dipotong oleh pihak yang menyalurkan. Hal ini lazim terjadi pada pada penyaluran DBH. Dalam hal terjadi demikian, pendapatan dicatat sebesar nilai brutonya dan nilai yang dipotong dicatat sebagai pengurang SiLPA.

15. Pendapatan Transfer LO diakui dan dicatat sebesar kas yang diterima oleh entitas dan/atau sebesar pengakuan kurang salur oleh entitas penyalur.

16. Nilai penerimaan kas didasarkan pada penyaluran transfer yang diterima di rekening entitas pada bank atau RKUD. Selain itu Pendapatan Transfer LO atas kurang salur dicatat sebesar nilai yang akan diterima yang ditetapkan dalam peraturan mengenai kurang salur dimaksud.

17. Untuk kurang bayar/salur diakui sebesar ketetapan dari entitas penyalur yang dapat berupa laporan keuangan entitas penyalur yang telah diaudit, pemberitahuan, atau dalam bentuk produk hukum peraturan/keputusan.

18. Berbeda dengan jenis piutang lainnya yang menyajikan penyisihan piutang, pada piutang transfer tidak dapat diberlakukan penyisihan piutang.

19. Tidak adanya perlakuan penyisihan piutang ini dengan pertimbangan (1) timbulnya piutang dikarenakan pengakuan utang dari entitas penyalur yang telah melalui proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan (2) dalam hal piutang timbul dari lebih salur, kendali untuk menagih oleh entitas penyalur sangat besar.

PENGUNGKAPAN

20. Pendapatan operasional transfer - LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

21. Pendapatan operasional transfer - LO disajikan dalam Laporan Operasional, dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

WALI KOTA CIMAHI,

Ttd

AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi

pada tanggal 14 Februari 2018

SEKRETARIS DAERAH,

MUHAMAD YANI

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 393