Lampiran

Kerangka Konseptual
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Pemerintah Daerah

PENDAHULUAN

Tujuan
1. Tujuan kebijakan akuntansi hibah adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi hibah yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan .

Ruang Lingkup
2. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi/pelaporan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan.

KLASIFIKASI

3. Pendapatan Hibah adalah penerimaan daerah dalam rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah lain, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan yang tidak perlu dibayar kembali.

4. Kriteria Pendapatan Hibah adalah sebagai berikut:

a. Berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, dan pemerintah lain atau berasal dari badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan;

b. Tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada pemberi hibah;

c. Tidak ada timbal balik/balasan secara langsung dari penerima hibah kepada pemberi hibah;

d. Dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara pemberi dan penerima hibah.

5. Pendapatan hibah dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

a. Pendapatan Hibah menurut mekanisme penganggaran

1) Hibah yang direncanakan

Hibah yang direncanakan adalah Hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran dan diterima oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum (BUD).

2) Hibah Langsung

Hibah langsung adalah Hibah yang diterima langsung oleh Perangkat Daerah tanpa melalui entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan (BUD). Namun demikian, hibah langsung yang diterima dalam periode tahun berjalan dan dapat dimasukkan dalam dokumen perubahan anggaran pada saat penyusunan perubahan anggaran, maka hibah langsung dimaksud dapat beralih menjadi hibah yang direncanakan.

b. Pendapatan Hibah menurut bentuknya

1) Dalam bentuk uang berupa rupiah;

2) Dalam bentuk surat berharga;

3) Dalam bentuk barang; dan

4) Dalam bentuk jasa termasuk asistensi, tenaga ahli, beasiswa dan pelatihan.

c. Pendapatan Hibah menurut sumbernya

1) Pendapatan hibah dalam negeri yang berasal dari:

a) Pemerintah pusat bila diterima oleh pemerintah daerah;

b) Pemerintah daerah bila diterima oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah lainnya.

c) Institusi/Lembaga di dalam negeri termasuk masyarakat dan kelompok masyarakat

2) Pendapatan Hibah luar negeri yang berasal dari:

a. Negara asing;

b. Lembaga donor multilateral;

c. Lembaga keuangan asing; dan

d. Lembaga non keuangan asing.

6. Belanja Hibah adalah belanja pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa yang dapat diberikan kepada pemerintah daerah lain, perusahaan daerah, kelompok masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

7. Beban hibah adalah beban pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.

8. Dalam rangka pengendalian penggunaan hibah, penerima hibah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diterima dengan menyusun dan menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan hibah dalam bentuk laporan kepada pemberi hibah secara tepat waktu sesuai dengan yang diperjanjikan dalam naskah perjanjian hibah.

9. Kriteria belanja hibah adalah berikut ini:

a. Hibah dapat diberikan kepada pemerintah daerah lain, perusahaan daerah, kelompok masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan; Penentuan penerima hibah didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Untuk Pemerintah Daerah, hibah juga dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Pemberian hibah harus dilakukan secara selektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah.

b. Tidak bersifat wajib atau tidak mengikat bagi pemberi hibah; Hibah yang diberikan tidak menjadi kewajiban yang berkelanjutan bagi pemberi hibah. Khusus untuk pemerintahan daerah setelah memenuhi pelaksanaan belanja urusan wajib sesuai dengan standar pelayanan minimal.

c. Dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara pemberi dan penerima hibah; Hibah yang diberikan dituangkan dalam suatu perjanjian yang mengatur maksud pemberian hibah, penggunaan hibah, dan pengelolaan hibah yang transparan dan akuntabel.

d. Tidak ada timbal balik/balasan secara langsung yang harus dilakukan oleh penerima hibah;
Hibah yang diberikan tidak menjadi kewajiban bagi penerima untuk mengembalikan dan tidak menjadi hak pemberi untuk menagih.

e. Digunakan sesuai dengan naskah perjanjian; Hibah yang diberikan harus sesuai dengan tujuan pemberian hibah, dan apabila tidak mampu memenuhi tujuan pemberian hibah maka penerima bersedia untuk mengembalikan.

f. Bersifat satu kali dan/atau dapat ditetapkan kembali; Hibah yang diberikan tidak menjadi kewajiban bagi pemberi untuk memberikan hibah yang sama dalam waktu yang berbeda, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

g. Dianggarkan pada BUD; Belanja Hibah di pemerintah daerah dianggarkan pada BUD dan diberikan tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah. Jika terkait dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah maka dianggarkan dalam belanja barang/jasa atau belanja bantuan sosial. Hibah pada pemerintah daerah yang penganggarannya oleh BUD, Perangkat Daerah ikut terlibat dalam perencanaan dan evaluasinya.

PENGAKUAN

10. Pendapatan hibah - LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.

11. Selanjutnya dalam persepsi yang lebih luas Pengakuan Pendapatan yang diterima pada RKUD, yaitu:

a. Pendapatan hibah diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah;

b. Pendapatan kas yang diterima oleh bendahara penerimaan dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUD, dengan ketentuan bendahara penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD.

c. Pendapatan kas yang diterima Perangkat Daerah dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD untuk dapat disahkan/diakui sebagai pendapatan daerah.

d. Pendapatan kas yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD untuk dapat disahkan/diakui sebagai pendapatan daerah.

e. Pendapatan kas yang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD, entitas lain tersebut dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan.

12. Pendapatan hibah - LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

13. Pengakuan pendapatan hibah - LO terjadi pada saat hak pemerintah timbul yang akan menambah ekuitas dalam periode tahun anggaran berjalan serta tidak perlu dibayar kembali.

14. Pendapatan hibah - LO disajikan di Laporan Operasional.

15. Pendapatan hibah berbasis akrual diakui pada saat:

a. Pendapatan tersebut dapat diidentifikasi secara spesifik;

b. Besar kemungkinan bahwa sumber daya tersebut dapat ditagih; dan

c. Jumlahnya dapat diestimasi secara andal.

14. Untuk pendapatan hibah langsung yang diterima Perangkat Daerah dan telah memenuhi kriteria pengakuan Pendapatan Hibah-LO, maka pendapatan hibah-LO diakui pada saat diterima oleh Perangkat Daerah penerima.

15. Belanja hibah - LRA diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah.

16. Belanja hibah - LRA disajikan di Laporan Realisasi Anggaran.

17. Pengakuan beban pada akuntansi berbasis akrual terjadi pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.

18. Beban hibah diakui pada saat dipenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian hibah. Pemenuhan persyaratan tersebut antara lain:

19. Dana hibah akan dikeluarkan jika penerima hibah sudah kegiatan atau persyaratan tertentu, maka beban hibah diakui pada saat penerima hibah telah melaksanakan kegiatan atau memenuhi persyaratan tersebut.

20. dana hibah dikeluarkan tanpa persyaratan tertentu, maka beban hibah diakui pada saat dikeluarkan dana hibah tersebut.

21. Beban hibah juga disajikan pada Laporan Operasional pada Pos Operasional.

PENGUKURAN

22. Pendapatan hibah dalam bentuk kas dicatat sebesar nilai nominal hibah diterima atau menjadi hak. Sedangkan pendapatan hibah dalam bentuk barang/jasa dicatat sebesar nilai barang/jasa yang diserahkan berdasarkan berita acara serah terima, dan jika data tersebut tidak dapat diperoleh, maka dicatat berdasarkan nilai wajar.

23. Hibah yang diterima Pemerintah Daerah dalam bentuk barang/jasa dinilai dengan mata uang rupiah pada saat serah terima barang/jasa untuk dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

24. Hibah yang diterima Pemerintah Daerah dalam bentuk surat berharga dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima oleh Pemberi Hibah dan Pemerintah untuk dicatat di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

25. Belanja hibah dicatat sebesar nilai nominal yang dikeluarkan atau menjadi kewajiban hibah.

26. Realisasi belanja dan beban hibah disajikan dalam mata uang rupiah.

27. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan klasifikasi belanja hibah menurut jenis belanja, organisasi dan. menurut fungsi dalam Laporan Realisasi Anggaran Belanja.

PENGUNGKAPAN

28. Realisasi pendapatan hibah disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila realisasi pendapatan dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs transaksi Bank Sentral pada tanggal transaksi.

29. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan (BUD) menyajikan klasifikasi pendapatan menurut jenis pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pendapatan Hibah dan rincian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

30. Pendapatan hibah juga disajikan pada Laporan Operasional yang dikelompokkan ke dalam Pendapatan Operasional. Jika ada beban/biaya yang harus dikeluarkan terkait dengan pendapatan hibah yang diterima maka disajikan dalam kelompok beban operasional.

31. Disamping disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional, transaksi hibah juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan belanja hibah yang diterima/dikeluarkan.

32. Jenis informasi atas transaksi hibah yang dapat dijelaskan pada Catatan atas Laporan Keuangan, antara lain:

a. Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan, dan pengukuran atas transaksi hibah;

b. Penjelasan pencapaian transaksi hibah terhadap target yang ditetapkan dalam APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target selama tahun pelaporan;

c. Informasi rinci tentang sumber-sumber atau jenis-jenis hibah;

d. Informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan pada lembar muka laporan keuangan.

e. Jenis hibah, apakah berupa uang, barang, jasa, ataupun surat berharga.

WALI KOTA CIMAHI,

Ttd

AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi

pada tanggal 14 Februari 2018

SEKRETARIS DAERAH,

MUHAMAD YANI

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 393