Lampiran

Kerangka Konseptual
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Pemerintah Daerah

PENDAHULUAN

Tujuan
1. Tujuan kebijakan akuntansi bantuan sosial adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi bantuan sosial yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan

Ruang Lingkup
2. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi/pelaporan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan.

KLASIFIKASI

3. Belanja Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masayarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Transfer uang/barang/jasa tersebut memiliki ketentuan berikut ini :

a. Belanja bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga non pemerintah.

b. Belanja bantuan sosial dapat bersifat sementara atau berkelanjutan.

c. Belanja bantuan sosial ditujukan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan bencana.

d. Belanja bantuan sosial bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, kelangsungan hidup, dan memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian sehingga terlepas dari risiko sosial.

e. Belanja bantuan sosial diberikan dalam bentuk bantuan langsung, penyediaan aksesibilitas, dan/atau penguatan kelembagaan.

4. Beban Bantuan Sosial adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban pemerintah sebaga akibat dari aktivitas pemerintah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Berdasarkan definisi tersebut maka entitas pemerintah yang bertanggung jawab/melaksanakan kegiatan terkait dengan Bantuan Sosial harus mengidentifikasikan, mengakui, mengukur dan menyajikan Beban Bantuan Sosial pada Laporan Operasional serta mengungkapkannya secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan adalah entitas akuntansi dan entitas pelaporan.

5. Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

6. Untuk membatasi apa saja yang dapat dikategorikan sebagai belanja bantuan sosial, pengeluaran belanja bantuan sosial memperhatikan persyaratan berikut ini:

a. Tujuan penggunaan;

b. Pemberi Bantuan; dan

c. Persyaratan Penerima Bantuan.

7. Pengeluaran belanja bantuan sosial hanya dapat dilakukan untuk kegiatan dalam rangka:

a. Rehabilitasi sosial, dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

b. Perlindungan sosial, dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

c. Pemberdayaan Sosial, merupakan semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

d. Jaminan Sosial,merupakan skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

e. Penanggulangan kemiskinan, merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.

f. Penanggulangan bencana, merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

8. Pemberi bantuan sosial adalah Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah. Institusi pemerintah baik pusat atau daerah yang dapat memberikan bantuan sosial adalah institusi yang melaksanakan perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan, pelayanan dasar, dan penanggulangan bencana.

9. Bantuan sosial yang diberikan oleh masyarakat, lembaga sosial atau lembaga lain selain Pemerintah, selama tidak dimasukkan dalam anggaran belanja pemerintah, adalah di luar ruang lingkup pengaturan kebijakan ini.

10. Pemberian bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah haruslah selektif, yaitu hanya diberikan kepada calon penerima yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam pengertian belanja bantuan sosial yaitu "melindungi dari kemungkinan risiko sosial". Oleh karena itu, diperlukan persyaratan/kondisi yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu adanya perlindungan atas kemungkinan terjadinya "Risiko Sosial".

11. Penerima belanja bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki permasalahan sosial sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.

12. Bantuan sosial dapat diberikan kepada penerima secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga non pemerintah yang melayani secara langsung penerima manfaat agar terhindar dari risiko sosial.

13. Bentuk pemberian belanja dan beban bantuan sosial berupa uang, barang, atau jasa yang diterima langsung atau tidak langsung oleh penerima bantuan sosial.

14. Belanja bantuan sosial tidak boleh digunakan untuk mendanai kegiatan di lingkungan instansi pemerintah walaupun terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pemerintah untuk menangani risiko sosial. Kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat sehingga didanai dengan menggunakan belanja pegawai, belanja barang atau belanjamodal.

15. Belanja bantuan sosial tidak boleh diberikan kepada pegawai pemerintah atau instansi pemerintah lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya.

PENGAKUAN

16. Belanja bantuan sosial diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.

17. Pengakuan belanja bantuan sosial dikaitkan dengan pengeluaran kas, sehingga belanja bantuan sosial hanya diakui untuk belanja yang dikeluarkan dalam bentuk uang yang dianggarkan dalam tahun anggaran tersebut atau dalam bentuk barang/jasa yang dianggarkan dan dibeli pada tahun anggaran bersangkutan.

18. Jika pengeluarannya berbentuk barang yang telah ada (dianggarkan pada tahun anggaran sebelumnya), maka tidak diklasifikasikan sebagai belanja bansos. Sebaliknya jika terjadi pengeluaran bansos dalam bentuk barang, maka belanja bansos akan diakui pada saat kas untuk pembelian barang tersebut dikeluarkan, walaupun barang tersebut belum diserahkan sebagian atau seluruhnya.

19. Beban diakui pada saat:

a. timbulnya kewajiban;

b. terjadinya konsumsi aset;

c. terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.

20. Beban Bantuan Sosial diakui pada saat terjadi konsumsi aset dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas. Hal ini dapat berupa pengeluaran sebagai akibat dari aktivitas pemerintah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Untuk itu, Beban Bansos dapat diakui pada saat bansos diserahkan kepada pihak yang berhak menerima bansos.

PENGUKURAN

21. Belanja bantuan sosial diukur sebesar nilai belanja bantuan sosial yang direalisasikan. Realisasi belanja bantuan sosial diukur sebesar jumlah pengeluaran untuk pembayaran belanja bansos.

22. Beban bansos diukur sebesar nilai bantuan sosial berupa uang/barang/jasa yang telah diserahkan kepada masyarakat penerima bansos.

23. Apabila Bantuan Sosial disalurkan melalui lembaga penyalur kepada masyarakat, untuk mengukur nilai Beban Bantuan Sosial, maka Entitas harus mendapatkan informasi mengenai nilai yang telah disalurkan oleh Lembaga Penyalur kepada masyarakat.

24. Nilai Beban Bantuan Sosial tersebut diukur hanya sebesar yang telah disalurkan oleh lembaga penyalur.

25. Untuk Bantuan Sosial berupa uang yang belum disalurkan tersebut jika Entitas Pemerintah masih menguasai uang yang masih berada di lembaga penyalur, maka entitas juga harus melaporkan kas tersebut dalam Neraca.

26. Untuk Bansos dalam bentuk barang yang telah dikeluarkan namun belum diserahkan ke masyarakat akan diakui sebagai persediaan.

27. Persediaan yang berasal dari belanja bantuan sosial dalam bentuk barang dinilai sesuai dengan Kebijakan Akuntansi Persediaan, disajikan sebesar:

a. biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;

b. biaya standar apabila diproduksi sendiri;

c. nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya.

28. Penyaluran Bantuan Sosial dapat menimbulkan kewajiban apabila entitas pemerintah belum menyalurkan bantuan sosial yang sudah menjadi hak penerima bantuan sosial, dan penerima masih memiliki hak untuk memperoleh bantuan sosial tersebut pada periode berikutnya masa mendatang.

PENGUNGKAPAN

29. Belanja bantuan sosial disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dalam laporan keuangan entitas pelaporan atau entitas akuntansi.

30. Beban bantuan sosial disajikan dalam Laporan Operasional dalam laporan keuangan entitas pelaporan atau entitas akuntansi.

31. Persedian yang timbul dari Belanja bantuan sosial disajikan dalam neraca sebagai persediaan.

32. Entitas akuntansi yang menyalurkan belanja bantuan sosial, mengungkapan Belanja Bantuan Sosial pada catatan atas laporan keuangan sebagai berikut:

a. Jenis belanja bantuan sosial menurut penerima atau kelompok penerima bantuan sosial.

b. Jenis bantuan sosial menurut jenis kegiatan utama.

c. Belanja bantuan sosial yang belum disalurkan kepada masyarakat penerima sehingga masih disajikan dalam Neraca.

d. Penjelasan-penjelasan tambahan lain yang diperlukan untuk diungkapkan oleh entitas/full disclosure dan/atau untuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undanganan.

WALI KOTA CIMAHI,

Ttd

AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi

pada tanggal 14 Februari 2018

SEKRETARIS DAERAH,

MUHAMAD YANI

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 393