Lampiran

Kerangka Konseptual
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Pemerintah Daerah

PENDAHULUAN

Tujuan
1.Tujuan kebijakan akuntansi persediaan adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi persediaan yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.

Ruang Lingkup
2. Kebijakan ini diterapkan dalam penyajian seluruh persediaan dalam laporan keuangan untuk tujuan umum.
Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi/entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk perusahaan daerah.


3. Kebijakan ini tidak mengatur :

a) Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan ke akun konstruksi dalam pengerjaan;

b) Instrumen keuangan.

KLASIFIKASI

4. Persediaan merupakan aset yang berupa :
(a) Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah daerah;
(b) Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi;
(c) Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
(d) Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan daerah.

5. Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.

6. Dalam hal pemerintah daerah memproduksi sendiri, persediaan juga meliputi bahan yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku.

7. Barang hasil proses produksi yang belum selesai dicatat sebagai persediaan, contoh alat-alat pertanian setengah jadi.

8. Persediaan dapat terdiri dari :

a) Persediaan alat tulis kantor;

b) Persediaan alat listrik;

c) Persediaan material/bahan;

d) Persediaan Barang Kuasi;

e) Persediaan Bahan Bakar;

f) Materai;

g) Persediaan Bahan Makanan Pokok;

h) Persediaan Obat-obatan;

i) Persediaan Alat Kesehatan Habis Pakai;

j) Tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;

k) Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.

9. Dalam hal pemerintah daerah menyimpan barang untuk tujuan cadangan strategis seperti cadangan energi (misalnya minyak) atau untuk tujuan berjaga-jaga seperti cadangan pangan (misalnya beras), barang-barang dimaksud diakui sebagai persediaan. Persediaan barang pecah belah, misalnya piring, gelas, sendok, garpu. Persediaan bahan baku, misalnya bahan baku bangunan. Persediaan hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, misalnya sapi, kuda, ikan, benih padi, dan bibit tanaman.

10. Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

PENGAKUAN

11. Persediaan diakui :
a) Pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal;
b) Pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah

PENGUKURAN

12. Persediaan disajikan sebesar :
a)Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
b)Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
c)Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.

13. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan.

14. Pencatatan Persediaan menggunakan metode FIFO (First In First Out).
Harga pokok dari barang-barang yang pertama kali dibeli akan menjadi harga barang yang digunakan/dijual pertama kali. Sehingga nilai persediaan akhir dihitung dimulai dari harga perolehan terakhir.

15. Barang persediaan yang memiliki nilai nominal yang dimaksudkan untuk dijual, dinilai dengan biaya perolehan terakhir.

16. Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakan dinilai dengan menggunakan nilai wajar.

BEBAN PERSEDIAAN

17. Beban persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan (use of goods).

18. Apabila terjadi selisih persediaan antara catatan persediaan menurut bendahara/pengurus barang dengan hasil stock opname, maka selisih tersebut dapat dicatat dengan dua perlakuan :

a) Dicatat sebagai beban jika jumlah selisih persediaan dipertimbangkan sebagai suatu jumlah yang normal;

b) Dicatat sebagai kerugian daerah jika jumlah selisih persediaan dipertimbangkan sebagai suatu jumlah yang abnormal dan material.

19. Penghitungan beban persediaan dilakukan dalam rangka penyajian Laporan Operasional. Pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan catatan jumlah unit yang dipakai dikalikan nilai per unit sesuai metode FIFO. Untuk Persediaan yang diadakan dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan tertentu maka persediaan langsung dicacat sebagai beban persediaan kegiatan tersebut.

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN

20. Persediaan disajikan dalam neraca sebagai bagian dari aset lancar.

21.Laporan keuangan mengungkapkan :
a)Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
b)Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan

WALI KOTA CIMAHI,

Ttd

AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi

pada tanggal 14 Februari 2018

SEKRETARIS DAERAH,

MUHAMAD YANI

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 393