Lampiran

Kerangka Konseptual
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Pemerintah Daerah

PENDAHULUAN

Tujuan
1.Tujuan kebijakan akuntansi investasi adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan.

Ruang Lingkup
2. Kebijakan ini diterapkan dalam penyajian seluruh investasi pemerintah daerah dalam laporan keuangan untuk tujuan umum. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk perusahaan daerah.

3. Kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan yaitu PPKD dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dan laporan keuangan konsolidasian tidak termasuk perusahaan daerah.

4. Kebijakan ini mengatur perlakuan akuntansi investasi pemerintah daerah baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang yang meliputi saat pengakuan, klasifikasi, pengukuran dan metode penilaian investasi serta pengungkapannya pada laporan keuangan.

5. Kebijakan ini tidak mengatur :

a) Penempatan uang yang termasuk dalam lingkup setara kas;

b) Kerjasama operasi; dan

c) Investasi dalam properti.

6. Pemerintah daerah melakukan investasi dimaksudkan antara lain untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang atau memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.

KLASIFIKASI INVESTASI

7.Investasi pemerintah daerah diklasifikasikan menjadi dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset nonlancar.

8. Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut :

a) Dapat segera dicairkan;

b) Investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah daerah dapat mencairkan investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas;

c) Berisiko rendah.

9. Investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek adalah deposito berjangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis ( revolving deposits).

10. Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu permanen dan non permanen. Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan Investasi Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.

11. Investasi yang dimiliki secara berkelanjutan adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki terus-menerus tanpa ada niat untuk menarik kembali. Sedangkan pengertian tidak berkelanjutan adalah kepemilikan investasi yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus-menerus atau ada niat untuk menarik kembali.

12. Investasi permanen yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk ditarik kembali, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan. Investasi permanen dapat berupa :

a) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada perusahaan daerah, lembaga keuangan bank, dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara;

b) Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

13. Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat berupa dana yang disisihkan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat.

14. Penyertaan modal pemerintah daerah dapat berupa surat berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas dan non surat berharga yaitu kepemilikan modal bukan dalam bentuk saham pada perusahaan daerah.

PENGAKUAN INVESTASI

15. Pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a) Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah daerah;
b) Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).

16. Dalam menentukan apakah suatu pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi memenuhi kriteria pengakuan investasi yang pertama, entitas pelaporan perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan dating berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali. Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat ekonomi yang akan datang atau jasa potensial yang akan diperoleh memerlukan suatu jaminan bahwa suatu entitas pelaporan akan memperoleh manfaat dari aset tersebut dan akan menanggung risiko yang mungkin timbul.

17. Kriteria pengakuan investasi berdasarkan nilai perolehan atau nilai wajar, biasanya dapat dipenuhi karena adanya transaksi pertukaran atau pembelian yang didukung dengan bukti yang menyatakan/mengidentifikasikan biaya perolehannya. Dalam hal tertentu, suatu investasi mungkin diperoleh bukan berdasarkan biaya perolehannya atau berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehan maka pengakuan menggunakan nilai estimasi yang layak.

PENGUKURAN INVESTASI

18. Untuk beberapa jenis investasi, terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar, dalam hal investasi yang demikian, nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki pasar aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya.

19. Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga misalnya saham, dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.

20. Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut.

21. Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek, dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.

22. Investasi jangka panjang yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal pemerintah daerah, dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri, ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.

23. Penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk aset tetap dicatat sebesar nilai aset tetap tersebut.

24. Investasi nonpermanen dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).

25. Nilai bersih yang dapat direalisasikan dapat diterapkan pada entitas pelaporan yang melakukan penatausahaan dana bergulir sesuai dengan jatuh temponya (aging schedule). Berdasarkan penatausahaan tersebut, akan diketahui jumlah dana bergulir yang benar-benar tidak dapat ditagih, dana bergulir yang masuk kategori diragukan dapat ditagih, dan dana bergulir yang dapat ditagih.

METODE PENILAIAN INVESTASI

26.Penilaian investasi pemerintah daerah dilakukan dengan tiga metode yaitu :
a) Metode biaya;
Investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait. Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya.
b) Metode ekuitas;
Pemerintah daerah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi perusahaan daerah setelah tanggal perolehan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk megubah porsi kepemilikan investasi pemerintah daerah, misalnya perubahan yang timbul akibat revaluasi aktiva tetap. Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan dan kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas.
c) Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan;
Pemerintah daerah mencatat investasi awal sebesar harga perolehan dan secara periodik harus melakukan penyesuaian sehingga nilai yang tercatat menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).


27. Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain :

a) Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;

b) Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;

c) Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee;

d) Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi.

28. Penyesuaian nilai investasi dengan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan dilaksanakan dengan mengurangi biaya perolehan investasi dengan investasi yang tidak dapat ditagih dan investasi yang diragukan dapat ditagih, ditambah dengan pendapatan investasi.

PENGAKUAN HASIL INVESTASI

29. Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek adalah bunga deposito yang diakui pada saat diperoleh dan dicatat sebagai pendapatan.

30. Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah daerah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh oleh pemerintah daerah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi pemerintah daerah. Dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak akan menambah nilai investasi.

31. Apabila perusahaan investee mengalami kerugian, dengan menggunakan metode ekuitas maka kerugian tersebut akan dicatat sebagai pengurang nilai investasi pemerintah daerah.

PELEPASAN DAN PEMINDAHAN INVESTASI

32. Pelepasan investasi pemerintah dapat terjadi karena penjualan, pelepasan hak karena peraturan pemerintah daerah, dan lain sebagainya.

33. Perbedaan antara hasil pelepasan investasi dengan nilai tercatatnya harus dibebankan atau dikreditkan kepada keuntungan/rugi pelepasan investasi disajikan dalam laporan operasional.

PENGUNGKAPAN

34. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah berkaitan dengan investasi pemerintah daerah, antara lain :
a) Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
b) Jenis-jenis investasi, baik permanen maupun nonpermanen;
c) Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
d) Investasi yang dinilai dengan wajar dan alasan penerapannnya;
e) Perubahan pos investasi.

INVESTASI NON PERMANEN DANA BERGULIR

35. Dana bergulir merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

36.Karakteristik dana bergulir :
a) Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan daerah;
Dana bergulir dapat bersumber dari APBD dan luar APBD, misalnya dari masyarakat dan hibah dari luar negeri.
b) Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan/atau laporan keuangan;
c) Dana tersebut harus dikuasai, dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA);
d) Dana tersebut merupakan dana yang disalurkan kepada masyarakat, ditagih kembali dari masyarakat dengan atau tanpa nilai tambah, selanjutnya dana disalurkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat demikian seterusnya (bergulir);
e) Pemerintah daerah dapat menarik kembali dana bergulir.

37. Penyaluran dana bergulir dilakukan oleh satuan kerja pemerintah daerah dengan mekanisme sebagai berikut :
a) Satuan kerja mendapat alokasi dana dari APBD yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
b) Satuan kerja mengajukan pencairan dana kepada Bendahara Umum Daerah (BUD);
c) Penyaluran dana dilakukan melalui lembaga keuangan bank yang berperan sebagai chanelling agency sesuai dengan perjanjian yang dilakukan oleh satuan kerja pemerintah daerah dengan lembaga keuangan bank tersebut. Lembaga keuangan bank hanya berfungsi untuk menyalurkan dana bergulir kepada penerima dana bergulir dan tidak mempunyai tanggungjawab menetapkan penerima dana bergulir;
d) Dana yang disalurkan tersebut merupakan pinjaman yang harus dikembalikan oleh masyarakat kepada satuan kerja melalui lembaga keuangan bank;
e) Satuan kerja melakukan pengelolaan dana dan melakukan pengendalian penagihan dana dari masyarakat, menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat/kelompok masyarakat, melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut.

38. Pengembalian dana kepada satuan kerja pengelola dana bergulir dapat dilakukan dengan cicilan atau pengembalian sekaligus berupa pinjaman pokok dan bunga.

39. Besaran cicilan pokok yang dibayar oleh masyarakat adalah sebesar pinjaman dana yang diterima dengan memperhitungkan jangka waktu pengembalian. Besaran bunga yang dibayar kepada satuan kerja pengelola dana bergulir adalah sebesar suku bunga yang ditetapkan oleh bank sebagai penyalur.

PELAPORAN PENAGIHAN DANA BERGULIR

40. Penerimaan cicilan pokok dana bergulir tidak dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah tetapi cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

41. Bendahara Umum Daerah (BUD) dapat menarik pokok dana bergulir yang terdapat pada satuan kerja pengelola dana bergulir.

42. Penarikan atau penyetoran pokok dana bergulir ke Rekening Kas Umum Daerah akan dicatat sebagai penerimaan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan pengurangan dana bergulir dalam Neraca.

43. Kas yang diterima satuan kerja pengelola dana bergulir baik yang berasal dari pokok pinjaman dan pendapatan bunga dana bergulir dapat dikelola langsung satuan kerja pengelola dana bergulir tanpa perlu disetor ke Rekening Kas Umum Daerah kecuali pendapatan jasa giro rekening pengelolaan dana bergulir harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.

44. Bendahara Umum Daerah (BUD) mencatat pendapatan jasa giro dana bergulir sebagai Lain-lain Pendapatan Asli Daerah.

45. Cicilan pokok dan pendapatan bunga dana bergulir dapat digulirkan kembali kepada masyarakat sehingga aset dana bergulir yang dikelola oleh satuan kerja pengelola dana bergulir bertambah.

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN DANA BERGULIR

46. Pengeluaran dana bergulir diakui sebagai pengeluaran pembiayaan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas. Pengeluaran pembiayaan tersebut dicatat sebesar jumlah kas yang dikeluarkan dalam rangka perolehan dana bergulir.

47. Dana bergulir disajikan di neraca sebagai Investasi Jangka Panjang-Investasi Non Permanen-Dana Bergulir sebesar harga perolehan tetapi secara periodik pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap dana bergulir sehingga nilai dana bergulir yang tercatat di neraca menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).

48. Nilai bersih yang dapat direalisasikan dapat diperoleh dengan mengurangi harga perolehan dana bergulir dengan dana bergulir yang diragukan tertagih ditambah dengan perguliran dana yang berasal dari pendapatan dana bergulir.

49. Dana bergulir diragukan tertagih merupakan penyisihan dana bergulir tidak tertagih yang diperoleh sebesar prosentase tertentu dari akun dana bergulir berdasarkan penggolongan kualitas dana bergulir.

50. Kualitas dana bergulir adalah tingkat ketertagihan dana bergulir berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh debitur. Kualitas dana bergulir dikelompokan menjadi 4 (empat) dengan klasifikasi sebagai berikut :

a) Kualitas Lancar;

b) Kualitas Kurang Lancar;

c) Kualitas Diragukan;

d) Kualitas Macet.

51. Penggolongan kualitas dana bergulir dilakukan dengan ketentuan :

a) Kualitas lancar dengan kriteria :

· Umur dana bergulir kurang dari 1 (satu) tahun; dan/atau

Debitur kooperatif; dan/atau
Debitur likuid.
b) Kualitas kurang lancar dengan kriteria :

· Umur dana bergulir 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun; dan atau

Debitur kurang kooperatif; dan/atau
c) Kualitas diragukan dengan kriteria :

· Umur dana bergulir di atas 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau

Debitur tidak kooperatif; dan/atau
· Debitur mengalami kesulitan likuiditas.

d) Kualitas macet dengan kriteria :

· Umur dana bergulir diatas 5 (lima) tahun; dan/atau

Debitur tidak ditemukan; dan/atau
· Debitur bangkrut/meninggal dunia; dan/atau

Debitur mengalami musibah (force majeure).
52. Penyisihan dana bergulir tidak tertagih ditetapkan sebesar :

a) Kualitas lancar 0,5% (nol koma lima perseratus) dari nilai dana bergulir kualitas lancar;

b) Kualitas kurang lancar sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari nilai dana bergulir kualitas kurang lancar;

c) Kualitas diragukan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai dana bergulir dengan kualitas diragukan; dan

d) Kualitas macet 100% (seratus perseratus) dari nilai dana bergulir dengan kualitas macet.

53. Besarnya penyisihan dana bergulir tidak tertagih pada setiap akhir tahun ditentukan sebagai berikut :

No.

Umur Dana Bergulir

Kualitas Dana Bergulir

Taksiran Dana Bergulir Tak Tertagih

1.

0 s/d <1 Tahun

Lancar

0,5%

2.

1 s/d 2 Tahun

Kurang Lancar

10%

3.

>2 s/d 5 Tahun

Diragukan

50%

4.

>5 Tahun

Macet

100%

54. Dana bergulir dapat dihapuskan jika dana bergulir tersebut benar-benar sudah tidak tertagih dan penghapusannya mengikuti ketentuan yang berlaku.

55. Tata cara penghapusan dana bergulir yang tidak tertagih diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.

56. Informasi dana bergulir yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) antara lain :
a) Dasar penilaian dana bergulir;
b) Jumlah dana bergulir yang tidak tertagih dan penyebabnya;
c) Besarnya suku bunga yang dikenakan;
d) Saldo awal dana bergulir, penambahan/pengurangan dana bergulir, dan saldo akhir dana bergulir;
e) Jatuh tempo dana bergulir berdasarkan umur dana bergulir.

WALI KOTA CIMAHI,

Ttd

AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi

pada tanggal 14 Februari 2018

SEKRETARIS DAERAH,

MUHAMAD YANI

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 393