Lampiran

Kerangka Konseptual
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Pemerintah Daerah

PENDAHULUAN

Tujuan
1. Tujuan kebijakan akuntansi aset tetap mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tatap meluputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat (carrying value) aset tetap.

Ruang Lingkup
2. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi/pelaporan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan.

KLASIFIKASI ASET TETAP

3. Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat dan fungsinya dalam aktivitas operasi entitas akuntansi/pelaporan. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut :
a) Tanah;
b) Peralatan dan mesin;
c) Gedung dan bangunan;
d) Jalan, irigasi, dan jaringan;
e) Aset tetap lainnya; dan
f) Konstruksi dalam pengerjaan.

4. Tanah yang dikelompokan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap pakai.

5. Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap pakai.

6. Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.

7. Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah daerah serta dimilik dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap pakai.

8. Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap pakai.

9. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal pelaporan keuangan belum selesai seluruhnya.

10. Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

PENGAKUAN ASET TETAP

11. Aset diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut :
a) Berwujud;
b) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
c) Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d) Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
e) Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

12. Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual. Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.

13. Saat pengakuan aset tetap akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.

PENGUKURAN ASET TETAP

14. Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.

15. Suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja, dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi.

16. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tersebut.

17. Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan.

18. Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh.

19. Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.

20. Apabila perolehan aset tetap memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional.

21. Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.

22. Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.

23. Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah sebagai berikut:

a) Biaya persiapan tempat;

b) Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost);

c) Biaya pemasangan (installation cost);

d) Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur; dan

e) Biaya konstruksi.

24. Biaya administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Demikian pula biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.

25. Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.

26. Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam ini diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer/diserahkan.

27. Suatu aset dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying ammount) atas aset yang dilepas.

28. Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan (impairment) nilai aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang dilepas harus diturun-nilai-bukukan (write down) tersebut merupakan nilai aset yang diterima. Contoh dari pertukaran aset yang serupa teramsuk pertukaran bagunan, mesin, peralatan khusus, dan kapal terbang. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas atau kewajiban lainnya, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama.

PENGUNGKAPAN

29. Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut :
a) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carryng ammount);
b) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukan :
Penambahan;
Pelepasan;
Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada;
Mutasi aset tetap lainnya.

c) Informasi penyusutan meliputi :
Nilai penyusutan;
Metode penyusutan yang digunakan;
Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.

30. Laporan keuangan juga harus mengungkapkan :
a) Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
b) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
c) Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi;
d) Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.

31. Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, maka hal-hal berikut harus diungkapkan :

a) Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap;

b) Tanggal efektif penilaian kembali;

c) Jika ada, nama penilai independen;

d) Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti;

e) Nilai tercatat setiap jenis aset tetap.

PENGUNGKAPAN

29. Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut :
a) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carryng ammount);
b) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukan :
Penambahan;
Pelepasan;
Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada;
Mutasi aset tetap lainnya.

c) Informasi penyusutan meliputi :
Nilai penyusutan;
Metode penyusutan yang digunakan;
Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.

30. Laporan keuangan juga harus mengungkapkan :
a) Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
b) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
c) Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi;
d) Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.

31. Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, maka hal-hal berikut harus diungkapkan :

a) Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap;

b) Tanggal efektif penilaian kembali;

c) Jika ada, nama penilai independen;

d) Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti;

e) Nilai tercatat setiap jenis aset tetap.

AKUNTANSI TANAH

Pengakuan Tanah
32. Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan maupun yang masih harus dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan.


33. Tanah dapat diperoleh melalui pembelian, pertukaran aset, dan hibah/donasi. Tanah yang diperoleh melalui pembelian diakui berdasarkan nilai belanja yang telah dikeluarkan.

34. Perolehan tanah melalui hibah/donasi tidak melibatkan pengeluaran uang secara riil dalam bentuk belanja. Pengakuan tanah dilakukan dengan cara menaksir nilai tanah tersebut menurut nilai wajar.

35. Apabila perolehan tanah pemerintah daerah dilakukan oleh panitia pengadaan, maka termasuk dalam harga perolehan tanah adalah honor panitia pengadaan/pembebasan tanah, belanja barang dan belanja perjalanan dinas dalam rangka perolehan tanah teresebut.

36. Tanah dapat diakui sebagai aset tetap apabila memenuhi 4 (empat) kriteria berikut:

a) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;

b) Biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;

c) Tidak dimaksudkan untuk dijual;

d) Diperoleh dengan maksud untuk digunakan.

37. Pengadaan tanah pemerintah daerah yang sejak semula dimaksudkan untuk diserahkan kepada pihak lain tidak disajikan sebagai aset tetap tanah, melainkan disajikan sebagai persediaan.

38. Pengakuan aset tetap akan sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah. Hak kepemilikan tanah didasarkan pada bukti kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Pengelolaan Lahan (SPL).

39. Tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah daerah tidak diperlakukan secara khusus, dan pada prinsipnya mengikuti ketentuan seperti yang diatur pada kebijakan akuntansi tentang aset tetap.


40. Tidak seperi insitusi nonpemerintah, pemerintah daerah tidak dibatasi satu periode tertentu untuk kepemilikan dan/atau penguasaan tanah yang dapat berbentuk hak pakai, hak pengelolaan, dan hak atas tanah lainnya yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setelah perolehan awal, pemerintah daerah tidak memerlukan biaya untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut. Tanah memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada kebijakan ini.

Pengukuran Tanah
41. Tanah dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian tanah dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan, maka nilai tanah didasarkan pada nilai wajar saat perolehan.

42. Biaya yang terkait dengan peningkatan bukti kepemilikan tanah, misalnya dari status tanah girik menjadi hak milik, dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah.

43. Biaya yang timbul atas penyelesaian sengketa tanah, seperti biaya pengadilan dan pengacara tidak dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah.

44. Pengukuran suatu aset tetap harus memperhatikan kebijakan pemerintah daerah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Namun, untuk aset tetap berupa tanah, berapapun nilai perolehannya seluruhnya dikapitalisasi sebagai nilai tanah.

Penyajian dan Pengungkapan Tanah
45. Tanah disajikan di neraca dalam kelompok aset tetap sebesar biaya perolehan atau nilai wajar pada saat tanah diperoleh.

46. Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah daerah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah daerah serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

47. Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah daerah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut harus tetap dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.

48. Dalam hal tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas pemerintah yang menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

49. Penyajian dan pengungkapan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan :

a) Dalam hal belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah daerah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah daerah serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

b) Dalam hal pemerintah daerah belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah daerah serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

c) Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah daerah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah daerah serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

d) Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah daerah, namun adanya sertifikat ganda harus diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

50. Tanah yang digunakan/dipakai oleh pemerintah daerah yang berstatus tanah wakaf tidak disajikan dan dilaporkan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah daerah, melainkan cukup diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

AKUNTANSI PERALATAN DAN MESIN

Pengakuan Peralatan dan Mesin
51.Pengakuan peralatan dan mesin dapat dilakukan apabila terdapat bukti bahwa hak/kepemilikan telah berpindah, dalam hal ini misalnya ditandai dengan berita acara serah terima barang, dan untuk kendaraan bermotor dilengkapi dengan bukti kepemilikan kendaraan.

52. Perolehan peralatan dan mesin dapat melalui pembelian, pertukaran aset, dan hibah/donasi. Perolehan melalui pembelian dapat dilakukan dengan pembelian tunai dan angsuran.

Pengukuran Peralatan dan Mesin
53. Peralatan dan mesin dinilai dengan biaya perolehan atau nilai wajar pada saat peralatan dan mesin diperoleh.

54. Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dan yang masih harus dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.

55. Pengukuran peralatan dan mesin harus memperhatikan kebijakan pemerintah daerah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Kebijakan nilai satuan minimum ini dapat berbeda-beda pada pemerintah daerah, sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.

56. Untuk Pemerintah Kota Cimahi, ketentuan mengenai nilai satuan minimum mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana batas minimal kapitalisasi ( capitalization treshold) peralatan dan mesin adalah Rp1.000.000,-. Dengan demikian jika biaya perolehan peralatan dan mesin kurang dari Rp1.000.000,- maka peralatan dan mesin tersebut tidak dapat diakui dan disajikan sebagai aset tetap.

Penyajian dan Pengungkapan Peralatan dan Mesin
57. Peralatan dan mesin disajikan di neraca dalam kelompok aset tetap sebesar biaya perolehannya atau nilai wajar pada saat perolehan.

GEDUNG DAN BANGUNAN

Pengakuan Gedung dan Bangunan
58.Gedung dan bangunan diakui pada saat gedung dan bangunan telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap pakai.

59. Pengakuan gedung dan bangunan harus dipisahkan dengan tanah di mana gedung dan bangunan tersebut didirikan. Gedung dan bangunan ini tidak mencakup tanah yang diperoleh untuk pembangunan gedung dan bangunan yang ada di atasnya. Tanah yang diperoleh untuk keperluan dimaksud dimasukan dalam kelompok tanah.

60. Saat pengakuan gedung dan bangunan akan lebih dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya akta jual beli atau berita acara serah terima. Apabila perolehan gedung dan bangunan belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, maka gedung dan bangunan tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas gedung dan bangunan tersebut telah berpindah misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas bangunan.

61. Perolehan gedung dan bangunan dapat melalui pembelian, pembangunan, atau tukar menukar, dan lainnya. Perolehan melalui pembelian dapat dilakukan dengan pembelian tunai dan angsuran. Perolehan melalui pembangunan dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) dan melalui kontrak konstruksi.

Pengukuran Gedung dan Bangunan
62. Gedung dan bangunan dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak. Apabila penilaian gedung dan bangunan dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai gedung dan bangunan didasarkan pada nilai wajar/taksiran pada saat perolehan.

63. Biaya perolehan gedung dan bangunan yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut seperti pengurusan IMB, notaris, dan pajak.

64. Gedung dan bangunan yang dibangun melalui kontrak konstruksi, biaya perolehan meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, dan pajak.

65. Gedung dan bangunan yang diperoleh dari sumbangan (donasi) dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.

66. Untuk gedung dan bangunan, berapa pun nilai perolehan gedung dan bangunan dikapitalisasi.

Penyajian dan Pengungkapan Gedung dan Bangunan
67.Gedung dan bangunan disajikan di neraca dalam kelompok aset tetap sebesar nilai biaya perolehannya atau nilai wajar pada saat perolehan.

68. Pembayaran atas pembangunan gedung dan bangunan melalui kontrak konstruksi pada umumnya dilakukan per termin. Apabila proses pembangunan gedung dan bangunan tersebut melampaui periode pelaporan (akhir tahun), maka biaya yang telah dikeluarkan dikapitalisasi sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan.

AKUNTANSI JALAN, IRIGASI, DAN JARINGAN

Pengakuan Jalan, Irigasi, dan Jaringan
69. Jalan, irigasi, dan jaringan diakui pada saat jalan, irigasi, dan jaringan telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta siap pakai.

70. Perolehan jalan, irigasi, dan jaringan pada umumnya dengan pembangunan baik membangun sendiri (swakelola) maupun melalui kontrak konstruksi.

Pengukuran Jalan, Irigasi, dan Jaringan
71. Jalan, irigasi, dan jaringan dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi, dan jaringan tersebut siap pakai.

72. Biaya perolehan untuk jalan, irigasi, dan jaringan yang diperoleh melalui kontrak konstruksi meliputi nilai kontrak konstruksi, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan, pajak, dan pembongkaran.

73. Biaya perolehan untuk jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun secara swakelola meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang meliputi biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan, pajak, dan pembongkaran.

74. Jalan, irigasi, dan jaringan yang diperoleh dari sumbangan (donasi) dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.

75. Untuk jalan, irigasi, dan jaringan berapa pun nilai perolehan jalan, irigasi, dan jaringan dikapitalisasi.

Penyajian dan Pengungkapan Jalan, Irigasi, dan Jaringan
76.Jalan, irigasi, dan jaringan disajikan di neraca dalam kelompok aset tetap sebesar biaya perolehan atau nilai wajar pada saat jalan, irigasi, dan jaringan tersebut diperoleh.

77. Apabila pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atau melampaui periode pelaporan, maka biaya yang telah dikeluarkan diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan.

AKUNTANSI ASET TETAP LAINNYA

Pengakuan Aset Tetap Lainnya
78.Aset tetap lainnya diakui pada saat aset tetap lainnya telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap pakai.

79. Aset yang termasuk dalam kategori aset tetap lainnya adalah koleksi perpustakaan/buku dan non buku, barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga, hewan, tanaman, dan aset tetap-renovasi.

80. Aset tetap-renovasi, yaitu biaya renovasi atas aset tetap yang bukan miliknya, dan biaya partisi suatu ruangan kantor yang bukan miliknya.

Pengukuran Aset Tetap Lainnya
81. Aset tetap lainnya dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap lainnya tersebut sampai siap pakai.

82. Biaya perolehan aset tetap lainnya yang diadakan melalui swakelola, misalnya untuk aset tetap renovasi, meliputi biaya langsung dan tidak langsung yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, pajak, dan jasa konsultan.

83. Untuk aset tetap lainnya belum berapa pun nilai perolehan aset tetap lainnya dikapitalisasi.

Penyajian dan Pengungkapan Aset Tetap Lainnya
84. Aset tetap lainnya disajikan di neraca dalam kelompok aset tetap sebesar biaya perolehan atau nilai wajar pada saat perolehan.

85. Khusus mengenai aset tetap renovasi penyajian dan pengungkapannya adalah sebagai berikut:

a) Apabila renovasi aset tetap tersebut meningkatkan manfaat ekonomik aset tetap, maka renovasi tersebut dikapitalisasi sebagai aset tetap-renovasi. Apabila renovasi atas aset tetap yang disewa tidak menambah manfaat ekonomik, maka dianggap sebagai belanja operasional.

b) Apabila manfaat ekonomik renovasi tersebut lebih dari satu tahun buku, dan memenuhi butir a) di atas, biaya renovasi dikapitalisasi sebagai aset tetap-renovasi sedangkan apabila manfaat ekonomik renovasi kurang dari 1 (satu) tahun buku, maka pengeluaran tersebut diperlakukan sebagai belanja operasional tahun berjalan.

c) Apabila nilai biaya renovasi tersebut cukup material, dan memenuhi syarat butir a) dan b) di atas, maka pengeluaran tersebut dikapitalisasi sebagai aset tetap-renovasi. Apabila tidak material, biaya renovasi dianggap sebagai belanja operasional.

AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN

86. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, serta aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi.

87. Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.

88. Kontrak konstruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah aset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, fungsi dan tujuan, dan penggunaan utama. Kontrak seperti ini misalnya konstruksi jaringan irigasi.

89. Kontrak konstruksi dapat meliputi :

a) Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;

b) Kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;

c) Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;

d) Kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.

Penyatuan dan Segementasi Kontrak Konstruksi
90. Ketentuan-ketentuan dalam kebijakan ini diterapkan secara terpisah untuk setiap kontrak konstruksi. Namun, dalam keadaan tertentu, adalah perlu untuk menerapkan kebijakan ini pada suatu komponen kontrak konstruksi tunggal yang dapat diidentifikasi secara terpisah atau suatu kelompok kontrak konstruksi secara bersama agar mencerminkan hakikat suatu kontrak konstruksi atau kelompok kontrak konstruksi.

91. Jika suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semua syarat di bawah ini dipenuhi :
a)Proposal terpisah telah diajukan terpisah untuk setiap aset;
b)Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut;
c)Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.

92.Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika :
a) Aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
b) Harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula.
Pengakuan Konstruksi Dalam Pengerjaan

93. Suatu benda berwujud harus diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan jika :
a) Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut dapat diperoleh;
b) Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal;
c) Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.

94. Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.

95. Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini dipenuhi:
a) Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan;
b) Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan.

Pengukuran Konstruksi Dalam Pengerjaan
96. Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan.

97. Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola :
a) Biaya yang berhubungan langsung dengan kontrak konstruksi;
b) Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
c) Biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.

98. Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan konstruksi antara lain meliputi :

a) Biaya pekerja lapangan teramsuk penyelia;

b) Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;

c) Biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;

d) Biaya penyewaan sarana dan peralatan;

e) Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan langsung dengan konstruksi.

99. Biaya-biaya yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi :

a) Asuransi;

b) Biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;

c) Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.

Biaya semacam itu dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempunyai karakteristik yang sama. Metode alokasi biaya

100. Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi :
a) Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
b) Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal laporan;
c) Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.

101. Kontraktor meliputi kontraktor utama dan kontraktor lainnya.

102. Pembayaran atas kontrak kontruksi pada umumnya dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan dicatat sebagai penambah nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan.

103. Klaim dapat timbul, umpamanya, dari keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja, kesalahan dalam spesifikasi atau rancangan dan perselisihan penyimpangan dalam pengerjaan kontrak.

104. Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.

105. Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi.

106. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayar dan yang masih harus dibayar pada periode yang bersangkutan.

107. Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.

108. Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.

109. Pemberhentian sementara pekerjaan kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti kondisi force majeur atau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang karena berbagai hal. Jika pemberhentian tersebut dikarenakan adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biaya pinjaman selama pemberhentian sementara dikapitalisasi. Sebaliknya jika pemberhentian sementara karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tidak dikapitalisasi tetapi dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan.

110. Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.

111. Suatu kontrak konstruksi dapat mencakup beberapa jenis aset yang masing-masing dapat diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf 89. Jika jenis-jenis pekerjaan tersebut diselesaikan pada titik waktu yang berlainan maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi hanya biaya pinjaman untuk bagian kontrak konstruksi atau jenis pekerjaan yang belum selesai. Bagian pekerjaan yang telah diselesaikan tidak diperhitungkan lagi biaya peminjaman.

Penyajian dan Pengungkapan Konstruksi Dalam Pengerjaan
112. Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi :
a)Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
b)Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya;
c)Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar;
d)Uang muka kerja yang diberikan;
e)Retensi.

113. Kontrak konstruksi pada umumnya memuat ketentuan tentang retensi, misalnya termin pembayaran terakhir yang masih ditahan oleh pemberi kerja selama masa pemeliharaan. Jumlah retensi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

114. Aset dapat dibiayai dari sumber dana tertentu. Pencantuman sumber dana dimaksudkan memberi gambaran sumber dana dan penyerapannya sampai tanggal tertentu.

PENYUSUTAN

115. Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap dan akun ekuitas.

116.Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.

117. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional
dan dihitung setiap akhir periode

118. Metode penyusutan yang digunakan adalah Metode Garis Lurus (Straight Line Method).

119. Perhitungan metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada paragraf 118 dilakukan dengan menggunakan formula sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kebijakan ini.

120. Penentuan masa manfaat untuk setiap aset tetap dilakukan dengan berpedoman pada Tabel Masa Manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kebijakan ini.

121. Penyusutan tidak dilakukan terhadap :
a. Aset tetap tanah dan kontruksi dalam pengerjaan;
b. Aset tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen yang sah dan telah diusulkan kepada pengelola barang untuk dilakukan penghapusan;
c. Aset tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada pengelola barang untuk dilakukan penghapusan;
d. Aset tetap lainnya berupa hewan, tanaman, dan buku perpustakaan tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan dihapuskan ketika sudah tidak dapat digunakan atau mati.

PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN

122. Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.

123. Jumlah pengeluaran dimaksud dalam paragraf 120 harus memenuhi batas minimum kapitalisasi biaya (capitalization threshold).

124. Batasan minimum kapitalisasi aset tetap untuk pengeluaran setelah perolehan ditentukan dengan pedoman kapitalisasi barang daerah yang akan diatur dengan peraturan tersendiri.

125. Perbaikan terhadap aset tetap yang menambah masa manfaat atau kapasitas manfaat mengubah masa manfaat aset tetap yang bersangkutan.

126. Perbaikan aset tetap meliputi :

a) Renovasi;

b) Restorasi; atau

c) Overhaul.

127. Renovasi merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian aset tetap dengan maksud meningkatkan masa manfaat, kualitas dan/atau kapasitas.

128. Restorasi merupakan kegiatan perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.

129. Overhaul merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian peralatan mesin dengan maksud meningkatkan masa manfaat, kualitas dan/atau kapasitas.

130. Perubahan masa manfaat aset tetap akibat adanya perbaikan dilakukan dengan berpedoman pada Tabel Masa Manfaat Aset Tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kebijakan ini.

PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP (REVALUATION)

131.Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena kebijakan akuntansi pemerintah daerah menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.

132. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam akun ekuitas.

PENGHENTIAN DAN PELEPASAN (RETIREMENT AND DISPOSAL)

133.Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang.

134. Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

135.Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

PENGUNGKAPAN

136.Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut :
a) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
b) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukan;
Penambahan;
Pelepasan;
Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada;
Mutasi aset tetap lainnya.

c) Informasi penyusutan, meliputi :
Nilai penyusutan;
Metode penyusutan yang digunakan;
Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.

137. Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
a) Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
b) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
c) Jumlah pengeluaran pada pos.

ASET LAINNYA

138. Aset lainnya adalah aset Pemerintah Kota Cimahi yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dan dana cadangan.

Klasifikasi Aset Lainya
139. Aset Lainnya terdiri dari:

a. Tagihan Piutang Penjualan Angsuran;

b. Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;

c. Kemitraan dengan Pihak Ketiga;

d. Aset Tidak Berwujud;

e. Aset Lain-lain;

f. Aset Bersejarah (Heritage Asets);

g. Aset Infrastruktur (Infrastructure Asets); dan

h. Aset Militer (Military Asets).

Tagihan Piutang Penjualan Angsuran
140. Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset Pemerintah Kota Cimahi secara angsuran kepada pegawai Pemerintah Kota Cimahi yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan rumah dinas dan penjualan kendaraan dinas.

Penilaian Tagihan Piutang Penjualan Angsuran
141. Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas umum daerah atau daftar saldo tagihan penjualan angsuran.

Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
142.Tuntutan Perbendaharaan (TP) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemda sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.

143. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemda sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.

Penilaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
144. Tuntutan Perbendaharaan dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keputusan Pembebanan setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh bendahara yang bersangkutan ke kas umum daerah.

145. Tuntutan Ganti Rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan ke kas umum daerah.

Kemitraan dengan Pihak Ketiga
146. Kemitraan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki.
Bentuk kemitraan tersebut antara lain dapat berupa :

a. Bangun, Kelola, Serah (BKS)

b. Bangun, Serah, Kelola (BSK)

Bangun, Kelola, Serah (BKS)
147. Bangun, Kelola, Serah (BKS) adalah suatu bentuk kerjasama berupa pemanfaatan aset Pemerintah Kota Cimahi oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunakannya dalam jangka waktu tertentu, untuk kemudian menyerahkannya kembali bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada Pemerintah Kota Cimahi setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati (masa konsesi). Dalam perjanjian ini pencatatannya dilakukan terpisah oleh masing-masing pihak.

148. Pada akhir masa konsesi ini, penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada Pemerintah Kota Cimahi sebagai pemilik aset, biasanya tidak disertai dengan pembayaran oleh Pemerintah Kota Cimahi. Kalaupun disertai pembayaran oleh Pemerintah Kota Cimahi, pembayaran tersebut dalam jumlah yang sangat rendah. Penyerahan dan pembayaran aset BKS ini harus diatur dalam perjanjian/kontrak kerjasama.

Pengukuran BKS
149. Bangun, Kelola, Serah (BKS) dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BKS tersebut. Aset yang berada dalam BKS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap.

Bangun, Serah, Kelola (BSK)
150. Bangun, Serah, Kelola (BSK) adalah pemanfaatan aset Pemerintah Kota Cimahi oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada Pemerintah Kota Cimahi untuk dikelola sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut.

151. Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada Pemerintah Kota Cimahi disertai dengan kewajiban Pemerintah Kota Cimahi untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga/investor. Pembayaran oleh Pemerintah Kota Cimahi ini dapat juga dilakukan secara bagi hasil.

Pengukuran BSK
152. Bangun, Serah, Kelola (BSK) dicatat sebesar nilai perolehan aset yang dibangun, yaitu sebesar nilai aset yang diserahkan pemerintah ditambah dengan jumlah aset yang dikeluarkan oleh pihak ketiga/investor untuk membangun aset tersebut.

Aset Tak Berwujud
153. Aset tidak berwujud adalah aset tetap yang secara fisik tidak dapat dinyatakan atau tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Contoh aset tidak berwujud adalah hak paten, hak cipta, hak merek, serta biaya riset dan pengembangan. Aset tidak berwujud dapat diperoleh melalui pembelian atau dapat dikembangkan sendiri oleh Pemerintah Kota Cimahi.

154. Aset tak berwujud meliputi:

a. Lisensi dan franchise

Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
b. Hak cipta (copyright), paten, dan hak lainnya

Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan.
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensi (temuan) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
c. Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang.

Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang
adalah suatu kajian atau penelitian yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset Apabila hasil kajian tidak dapat diidentifikasi dan tidak memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial maka tidak dapat dikapitalisasi sebagai aset tidak berwujud.
e. Software Komputer.

a. Software yang dibuat dan dikembangkan sendiri adalah suatu aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh Pemerintah Kota Cimahi.

b. Software yang diperoleh dari pembelian yang bukan bagian tak terpisahkan dari komputer tersebut.

Aset Lain-Lain
155. Pos Aset Lain-lain digunakan untuk mencatat aset lainnya yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam Aset Tak Berwujud, Tagihan Penjualan Angsuran, Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi, dan Kemitraan dengan Pihak Ketiga.

156. Contoh dari aset lain-lain adalah aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah Kota Cimahi. Misalnya, aset tetap yang telah rusak berat yang tidak dapat dioperasikan lagi sebelum dikeluarkannya ketetapan penghapusan.

Aset Bersejarah (Heritage Asets)
157. Kebijakan ini tidak mengharuskan Pemerintah Kota Cimahi untuk aset bersejarah (heritage asets) di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

158. Beberapa aset tetap dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala (archaeological sites) seperti candi, dan karya seni (worksoft art). Karakteristik-karakteristik di bawah ini sering dianggap sebagai ciri khas dari suatu aset bersejarah:

a. Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar.

b. Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual.

c. Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun.

d. Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.

159. Aset bersejarah biasanya diharapkan untuk dipertahankan dalam waktu yang tak terbatas. Aset bersejarah biasanya dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

160. Pemerintah Kota Cimahi mungkin mempunyai banyak aset bersejarah yang diperoleh selama bertahun-tahun dan dengan cara perolehan beragam termasuk pembelian, donasi, warisan, rampasan, ataupun sitaan. Aset ini jarang dikuasai dikarenakan alasan kemampuannya untuk menghasilkan aliran kas masuk, dan akan mempunyai masalah sosial dan hukum bila memanfaatkannya untuk tujuan tersebut.

161. Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai. .

162. Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan sebagai belanja tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Biaya tersebut termasuk seluruh biaya yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan.

163. Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada Pemerintah Kota Cimahi selain nilai sejarahnya, sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya.

164. Untuk aset bersejarah lainnya, potensi manfaatnya terbatas pada karakteristik sejarahnya, sebagai contoh monumen dan reruntuhan (ruins).

Aset Infrastruktur (Infrastructure Asets)
165. Beberapa aset biasanya dianggap sebagai aset infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang universal yang digunakan, aset ini biasanya mempunyai karakteristik sebagai berikut:

a. Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan;

b. Sifatnya khusus dan tidak ada alternatif lain penggunaannya;

c. Tidak dapat dipindah-pindahkan; dan

d. Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya.

166. Walaupun kepemilikan dari aset infrastruktur tidak hanya oleh Pemerintah Kota Cimahi, aset infrastruktur secara signifikan sering dijumpai sebagai aset Pemerintah Kota Cimahi. Aset infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada kebijakan ini.

167. Contoh dari aset infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi.

Aset Militer (Military Asets)
168. Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada kebijakan ini.

AMORTISASI
169. Amotisasi adalah penyusutan terhadap aset tidak berwujud yang dialokasikan secara sistematis dan rasional selama masa manfaat. Metode amotisasi yang digunakan oleh pemerintah kota Cimahi adalah metode garis lurus, dilakukan setiap akhir periode dan masa manfaat sebagai berikut :

No

Aset Tak Berwujud

Masa Manfaat

1

Lisensi, franchise, Hak cipta (copyright), paten, dan hak lainnya

Sesuai masa berlaku/ perjanjian yang ditetapkan pemberi hak seperti Ditjen HAKI dll.

2

Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang

5 (lima) Tahun

3

Software Komputer

4 (empat) Tahun

170. Perhitungan amortisasi aset tak berwujud dilakukan mulai tahun berikutnya setelah tahun perolehannya. Rumus amortisasi adalah sebagai berikut:

a. Amotisasi per periode merupakan nilai amortisasi untuk aset tidak berwujud suatu periode yang dihitung pada akhir tahun;

b. Masa manfaat adalah periode suatu Aset Tidak Berwujud yang diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.

Pengakuan Aset Lainnya
171. Tuntutan ganti rugi diakui ketika putusan tentang kasus TGR terbit yaitu berupa surat keputusan pembebanan penggantian kerugian (SKP2K).

172. Kemitraan dengan fihak ketiga berupa sewa diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama/kemitraan-sewa.

173. Kerjasama pemanfaatan diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan yaitu perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama-pemanfaatan.

174. Bangun guna serah (BGS) dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah daerah kepada fihak ketiga/investor untuk membangun aset BGS tersebut. Aset yang berada dalam BGS disajikan terpisah dari aset tetap.

175. Bagun Serah Guna (BSG) diakui pada saat pengadaan/pembangunan gedung dan/atau sarana berikut fasililtasnya selesai dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan.

176. Suatu aset diakui sebagai aset tidak berwujud jika dan hanya jika kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari ATB tersebut akan mengalir kepada entitas pemerintah daerah atau dinikmati oleh entitas dan biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal.

177. Aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah dan direklasifikasi ke dalam aset lain-lain.

Pengukuran Aset Lainnya
178. Tagihan penjualan angsuran, tagihan tuntutan ganti kerugian daerah dan kerjasama dengan fihak ketiga-sewa dinilai sebesar nilai nominalnya.

179. Kerjasama pemanfaatan dinilai sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat perjanjian atau nilai wajar pada saat pejanjian.

180. BGS dicatat sebesar nilai buku aset tetap yang diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga/investor.

181. BSG dicatat sebesar nilai perolehan aset tetap yang dibangun dan aset tidak berwujud diukur dengan harga perolehan.

182. Aset lain-lain hasil reklasifikasi dari aset tetap dinilai berdasarkan nilai tercatat/nilai bukunya.

Pengungkapan Aset Lainnya
183. Pengungkapan aset lainya dalam catatan atas laporan keuangan sekurang-kurangnya harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut :

a. Besaran dan rincian aset lainnya;

b. Kebijakan amotisasi atas aset tidak berwujud;

c. Kebijakan pelaksanaan kemitraan dengan pihak ketiga; dan

d. Informasi penting lainnya.

184 Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Kota Cimahi.

185. Karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa Pemerintah Kota Cimahi me

WALI KOTA CIMAHI,

Ttd

AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi

pada tanggal 14 Februari 2018

SEKRETARIS DAERAH,

MUHAMAD YANI

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 393