Lampiran

Kerangka Konseptual
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Pemerintah Daerah

PENDAHULUAN

Tujuan
1. Tujuan dari pernyataan kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi kewajiban meliputi saat pengakuan, penentuan nilai tercatat, dan biaya pinjaman yang dibebankan terhadap kewajiban tersebut.

Ruang Lingkup
2. Kebijakan ini diterapkan untuk seluruh unit pemerintah daerah yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan.

3. Pernyataan kebijakan ini mengatur :
(a) Akuntansi Kewajiban Pemerintah Daerah termasuk kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang yang ditimbulkan dari Utang Dalam Negeri dan Utang Luar Negeri.
(b) Perlakuan akuntansi untuk transaksi pinjaman dalam mata uang asing.
(c) Perlakuan akuntansi untuk transaksi yang timbul dari restrukturisasi pinjaman.
(d) Perlakuan akuntansi untuk biaya yang timbul dari utang pemerintah daerah.
(e) Huruf (b), (c), dan (e) di atas berlaku sepanjang belum ada pengaturan khusus dalam pernyataan tersendiri mengenai hal-hal tersebut

4. Pernyataan kebijakan ini tidak mengatur :

(a) Akuntansi Kewajiban Diestimasi dan Kewajiban Kontijensi;

(b) Akuntansi Instrumen Derivatif dan Akuntansi Lindung Nilai;

(c) Transaksi dalam mata uang asing yang timbul atas transaksi selain dari transaksi pinjaman yang didenominasi dalam suatu mata uang asing seperti pada paragraf 3 (b);

(d) Huruf (a) dan (b) diatur dalam pernyataan kebijakan tersendiri.

SUMBER KEWAJIBAN

5. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena:

· penggunaan sumber pendanaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional

· perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah

· kewajiban kepada masyarakat luas yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, kelebihan setoran pajak dari wajib pajak, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya

· kewajiban dengan pemberi jasa lainnya.

KLASIFIKASI KEWAJIBAN

6. Dalam neraca pemerintah daerah, kewajiban disajikan berdasarkan likuiditasnya dan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu: Kewajiban Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Panjang.

PENGAKUAN KEWAJIBAN

7.Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat laporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.

8. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah daerah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan dan/atau pada saat kewajiban timbul.

9. Kewajiban dapat timbul dari kejadian yang berkaitan dengan pemerintah daerah (government-related events).

10. Kejadian yang berkaitan dengan pemerintah daerah adalah kejadian yang tidak didasari transaksi namun berdasarkan adanya interaksi antara pemerintah daerah dan lingkungannya. Kejadian tersebut mungkin berada di luar kendali pemerintah daerah.

11. Pada saat pemerintah daerah secara tidak sengaja menyebabkan kerusakan pada kepemilikan pribadi karena pelaksanaan kegiatan, maka kejadian tersebut menciptakan kewajiban apabila hukum yang berlaku dan kebijakan yang ada memungkinkan bahwa pemerintah daerah akan membayar kerusakan dan sepanjang jumlah pembayarannya dapat diestimasi dengan andal. Contoh kejadian ini adalah kerusakan tak sengaja terhadap kepemilikan masyarakat yang disebabkan pelaksanaan pembuangan sampah oleh pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lannya sehingga pemerintah daerah harus membayar kewajiban kompensasi dampak negatif kepada masyarakat di pemerintah daerah lain.

PENGUKURAN KEWAJIBAN

12. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

13. Nilai nominal atas kewajiban mencerminkan nilai kewajiban pemerintah daerah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah daerah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut. Penggunaan nilai nominal dalam menilai kewajiban mengikuti karakteristik dari masing-masing pos.

14. Penilaian utang pemerintah daerah disesuaikan dengan karakteristik utang tersebut yang dapat berbentuk :

a) Utang Pemerintah yang tidak diperjualbelikan (Non-traded Debt)

b) Utang Pemerintah yang diperjualbelikan (Traded Debt)

Utang Pemerintah Daerah yang tidak diperjualbelikan ( Non-traded Debt)
15. Nilai nominal atas utang pemerintah daerah yang tidak diperjualbelikan (non-traded debt) merupakan kewajiban entitas kepada pemberi utang sebesar pokok utang dan bunga sesuai yang diatur dalam kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada tanggal pelaporan.

16. Contoh dari utang pemerintah daerah yang tidak dapat diperjualbelikan adalah pinjaman bilateral, multilateral, dan lembaga keuangan international seperti IMF, World Bank, ADB dan lainnya. Bentuk hukum dari pinjaman ini biasanya dalam bentuk perjanjian pinjaman (loan agreement ).

17. Untuk utang pemerintah daerah dengan tarif bunga tetap, penilaian dapat mengacu pada skedul pembayaran (payment schedule).

18. Untuk utang pemerintah yang menggunakan tarif bunga variabel, penilaian utang didasarkan pada berita acara rekonsilisasi penatausahaan pinjaman antara kreditur dan debitur.

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN KEWAJIBAN

19. Utang pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada pemakainya.

20. Untuk meningkatkan analisis, informasi-informasi yang harus disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah :

a) Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;

b) Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;

c) Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo;

d) Perjanjian restrukturisasi utang meliputi :

· Pengurangan pinjaman;
· Modifikasi persyaratan utang;
· Pengurangan tingkat bunga pinjaman;
· Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman dan ;

· Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.

e) Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur;

f) Biaya Pinjaman :

Perlakuan biaya pinjaman.
21. Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana.

22. Biaya-biaya dimaksud meliputi :

a) Bunga dan jasa bank atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;

b) Commitment fee/commitment charge atas dana pinjaman yang belum ditarik;

c) Denda bunga;

d) Denda commitment fee/commitment charge.

KEWAJIBAN JANGKA PENDEK

23. Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar (atau jatuh tempo) dalam waktu 12 (dua belas) bulan.

24. Kewajiban Jangka Pendek terdiri dari :

a) Utang Kepada Pihak Ketiga (Account Payable);

b) Utang Bunga (Accrued Interest);

c) Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);

d) Bagian Lancar Utang Jangka Panjang;

e) Kewajiban Lancar Lainnya (Other Current Liabilities).

25. Utang kepada Pihak Ketiga terdiri dari :

a) Utang Pengadaan Barang dan Jasa;

b) Utang Pelayanan Kesehatan;

c) Utang Pelayanan Sampah;

d) Utang Retensi.

26. Utang Bunga (Accrued Interest), terdiri dari :

a) Utang Bunga kepada Pemerintah Pusat;

b) Utang Bunga kepada Daerah Otonom Lainnya;

c) Utang Bunga kepada BUMN/BUMD;

d) Utang Bunga kepada Bank/Lembaga Keuangan;

e) Utang Bunga Dalam Negeri Lainnya;

f) Utang Bunga Luar Negeri.

27. Termasuk dalam kelompok Utang Bunga (Accrued Interest) adalah biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah yaitu, bunga, commitment fee atau commitment charge, jasa bank, denda bunga, denda commitement fee atau commitment charge.

28. Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK), terdiri dari :

a) Utang Taspen;

b) Utang Askes ;

c) Utang PPh Pusat;

d) Utang PPN Pusat;

e) Utang Taperum;

f) Utang Perhitungan Pihak Ketiga Lainnya.

29. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang, terdiri dari :

a) Utang Kepada Pemerintah Pusat;

b) Utang Kepada Pemerintah Daerah Lainnya;

c) Utang Bank.

30. Kewajiban Lancar Lainnya (Other Current Liabilities) terdiri dari :

a) Pendapatan diterima di muka;

b) Utang Biaya;

c) Kewajiban Kepada Pihak Lain.

31. Pendapatan Diterima Dimuka, terdiri dari :

a) Setoran Kelebihan Pembayaran Kepada Pihak III;

b) Uang Muka Penjualan Produk Pemda Dari Pihak III;

c) Uang Muka Lelang Penjualan Aset Daerah.

32. Perlakuan akuntansi kewajiban jangka pendek mencakup 3 (tiga) aspek, yaitu pengakuan, pengukuran, penyajian serta pengungkapan.

33. Utang Kepada Pihak Ketiga (Account Payable) bersal dari kontrak atau perolehan barang/jasa yang sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.

UTANG KEPADA PIHAK KETIGA

Pengakuan Utang Kepada Pihak Ketiga
34. Dalam transaksi pembelian jasa, utang diakui pada saat jasa/bagian jasa diserahkan sesuai perjanjian tetapi pada tanggal pelaporan belum dibayar.

35. Dalam hal kontrak fasilitas atau peralatan, utang diakui pada saat sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima, tetapi sampai tanggal pelaporan belum dibayar.

36. Dalam hal kontrak konstruksi/jasa lainnya, utang retensi diakui pada saat seluruh pekerjaan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara serah terima pertama, tetapi sampai tanggal pelaporan baru dibayar 95% (Sembilan puluh lima perseratus) karena Bendahara Umum Daerah (BUD) menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.

Pengukuran Utang Kepada Pihak Ketiga
37. Pada saat pemerintah daerah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah daerah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut.

38. Jumlah kewajiban yang disebabkan transaksi antar unit pemerintahan harus dipisahkan dengan kewajiban kepada unit nonpemerintahan.

39. Utang kepada pihak ketiga dinilai sebesar kewajiban entitas pemerintah/akuntansi terhadap barang atau jasa yang belum dibayar sesuai kesepakatan atau perjanjian.

40. Dalam hal pihak ketiga/kontraktor membangun fasilitas atau peralatan sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak perjanjian dengan pemerintah daerah, dan sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diserahterimakan tetapi belum dibayar sampai dengan tanggal pelaporan, maka transaksi tersebut akan diakui sebagai utang kepada pihak ketiga sebesar jumlah yang belum dibayar.

41. Dalam hal kontrak konstruksi/jasa lainnya, utang retensi dinilai sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontak.

Penyajian dan Pengungkapan Utang Kepada Pihak Ketiga
42. Utang kepada pihak ketiga pada umumnya merupakan utang jangka pendek yang harus segera dibayar setelah barang/jasa diterima. Oleh karena itu, terhadap utang semacam ini disajikan di neraca dengan klasifikasi/pos kewajiban jangka pendek. Rincian utang kepada pihak ketiga diungkapkan di CaLK berdasarkan kreditur.

43. Utang bunga timbul karena pemerintah daerah mempunyai utang jangka pendek, utang jangka panjang berupa utang luar negeri, utang jangka panjang sektor perbankan, dan utang jangka panjang lainnya.

UTANG BUNGA

Pengakuan Utang Bunga
44. Utang bunga atas utang pemerintah daerah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan

45. Utang bunga berupa bunga, commitment fee/commitment charge, dan jasa bank yang telah terjadi dan belum dibayar, pada dasarnya berakumulasi seiring berjalannya waktu, tetapi demi kepraktisan diakui pada setiap akhir periode pelaporan.

Pengukuran Utang Bunga
46. Utang bunga atas utang pemerintah daerah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar.

47. Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar kewajiban bunga, commitment fee/commitment charge, dan jasa bank yang telah terjadi, tetapi belum dibayar oleh pemerintah daerah. Besaran kewajiban tersebut biasanya dinyatakan dalam naskah perjanjian pinjaman dalam persentase dan periode tertentu yang telah disepakati para pihak.

Penyajian dan Pengungkapan Utang Bunga
48. Rincian utang bunga untuk masing-masing jenis utang diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

49. Utang bunga, commitment fee/commitment charge, dan jasa bank diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan secara terpisah.

50. Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) adalah utang pemerintah daerah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah daerah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran Askes, Taspen dan Taperum.

UTANG PFK

Pengakuan Utang PFK
51. Utang PFK diakui pada saat dilakukan pemotongan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atas pengeluaran dari Kas Daerah untuk pembayaran tertentu, tetapi demi kepraktisan diakui pada setiap akhir periode pelaporan.

Pengukuran Utang PFK
52. Nilai Utang PFK yang dicantumkan dalam neraca sebesar kewajiban PFK yang sudah dipotong tetapi oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) belum disetorkan kepada kas negara.
Penyajian dan Pengungkapan Utang PFK

53. Utang PFK merupakan utang jangka pendek yang harus segera dibayar. Oleh karena itu terhadap utang semacam ini disajikan di neraca dengan klasifikasi/pos kewajiban jangka pendek.

54. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang merupakan bagian utang jangka panjang baik pinjaman dalam negeri maupun luar negeri yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca.

BAGIAN LANCAR UTANG JANGKA PANJANG

Pengakuan Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
55. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang diakui pada saat melakukan reklasifikasi pinjaman jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca pada setiap akhir periode akuntansi, kecuali Bagian Lancar Utang Jangka Panjang yang akan didanai kembali.


56. Termasuk dalam Bagian lancar Utang Jangka Panjang adalah utang jangka panjang yang persyaratan tertentunya telah dilanggar sehingga kewajiban tersebut menjadi kewajiban jangka pendek (payable on demand).

Penyajian dan Pengungkapan Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
57. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang disajikan di neraca sebagai kewajiban jangka pendek. Rincian Bagian Lancar Utang Jangka Panjang untuk masing-masing jenis utang/pemberi pinjaman diungkapkan di CaLK.

58. Kewajiban Lancar Lainnya (Other Current Liabilities) merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.

59. Pendapatan diterima di muka adalah kas yang telah diterima tetapi sampai dengan tanggal neraca seluruh atau sebagian barang/jasa belum diserahkan oleh pemerintah daerah.

PENDAPATAN DITERIMA DI MUKA

Pengakuan Pendapatan Diterima Di Muka
60.Pendapatan diterima di muka diakui pada saat terdapat/timbul klaim pihak ketiga kepada pemerintah daerah terkait kas yang telah diterima pemerintah daerah dari pihak ketiga tetapi belum ada penyerahan barang/jasa dari pemerintah daerah.

Pengukuran Pendapatan Diterima Di Muka
61. Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk pendapatan diterima di muka adalah sebesar bagian barang/jasa yang belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga sampai dengan tanggal neraca

Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan Diterima Di muka
62. Pendapatan diterima di muka disajikan sebagai kewajiban jangka pendek di neraca. Rincian pendapatan diterima di muka diungkapkan dalam Catatan atas Laporan keuangan.

63. Utang Biaya adalah utang pemerintah daerah yang timbul karena entitas pelaporan/akuntansi secara rutin mengikat kontrak pengadaan barang atau jasa dari pihak ketiga yang pembayarannya akan dilakukan kemudian hari.

64. Utang biaya ini pada umumnya terjadi karena pihak ketiga memang melaksanakan praktik menyediakan barang atau jasa di muka dan melakukan penagihan di belakang. Sebagai contoh, penyediaan barang berupa listrik, air PAM, telepon oleh masing-masing perusahaan untuk suatu bulan baru ditagih oleh yang bersangkutan kepada entitas pelaporan/akuntansi selaku pelanggannya pada bulan atau bulan-bulan berikutnya.

UTANG BIAYA

Pengakuan Utang Biaya
65. Utang biaya diakui pada saat terdapat klaim pihak ketiga, biasanya dinyatakan dalam bentuk surat penagihan atau invoice kepada pemerintah daerah terkait penerimaan barang/jasa yang belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah daerah.

Pengukuran Utang Biaya
66. Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk utang biaya adalah sebesar biaya yang belum dibayar oleh pemerintah daerah sampai dengan tanggal neraca.
Penyajian dan pengungkapan utang biaya

67. Utang biaya disajikan sebagai kewajiban jangka pendek.

68. Kewajiban pada Pihak Lain adalah saldo dana yang berasal dari SP2D-LS kepada bendahara pengeluaran pemerintah daerah yang belum seluruhnya diserahkan kepada yang berhak pada akhir tahun, misalnya SP2D-LS Belanja Tidak Langsung yang belum seluruhnya dibayarkan kepada yang berhak.

KEWAJIBAN PADA PIHAK LAIN

Pengakuan Kewajiban Pada Pihak Lain
69. Kewajiban pada Pihak Lain diakui apabila pada akhir tahun masih terdapat dana yang berasal dari SP2D-LS Belanja Tidak Langsung kepada bendahara pengeluaran yang belum diserahkan kepada yang berhak.

Penyajian dan Pengungkapan Kewajiban Pada Pihak Lain
70. Kewajiban pada Pihak Lain disajikan sebagai kewajiban jangka pendek di neraca. Rincian Kewajiban pada Pihak Lain diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

KEWAJIBAN JANGKA PANJANG

71. Kewajiban jangka panjang biasanya muncul sebagai akibat dari pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menutup defisit anggarannya.

72. Secara umum, kewajiban jangka panjang adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang waktu jatuh temponya lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.

73. Kewajiban Jangka Panjang terdiri dari :

a) Utang Dalam Negeri;

b) Utang Luar Negeri.

74. Utang Dalam Negeri, terdiri dari :

a) Utang Dalam Negeri Sektor Perbankan;

b) Utang Jangka Panjang lainnya.

75. Utang Luar Negeri dapat dikelompokan dalam beberapa jenis sumber dana :

a). Negara asing;

b). Lembaga multilateral;

c). Lembaga keuangan dan lembaga keuangan non asing;

d). Lembaga keuangan non asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

76. Utang luar negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan atau/jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

77. Perjanjian pinjaman dituangkan dalam Loan Agreement yang ditandatangi oleh pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower). Loan Agreement setidaknya mencantumkan:

a) Plafon nilai pinjaman luar negeri dan/atau plafon yang dapat ditarik per periode;

b) Effective Date;

c) Suku Bunga;

d) Commitment fee/commitment charge;

e) Denda;

f) Jasa bank;

g) Bank penata usaha;

h) Periode pinjaman dan pembayaran bunga.

78. Sejak tanggal effective date terhadap terhadap nilai pinjaman luar negeri yang belum dikeluarkan oleh lender pada umumnya dikenaicommitment fee dengan besaran sebagaimana diatur dalam loan agreement.

79. Nilai pinjaman yang sudah dikeluarkan oleh lender ( disbursed) merupakan pokok pinjaman bagi borrower yang dikenai bunga dengan besaran sebagaimana diatur dalam loan agreement.

80. Dana pinjaman luar negeri dapat ditarik dalam 4 (empat) mekanisme, yaitu :

a) Pembukaan Letter of Credit;

b) Pembayaran langsung;

c) Pembukaan rekening khusus;

d) Penggantian biaya pendahuluan.

81. Rekening khusus atau (Reksus) adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia (BI) atau bank yang menampung sementara dana pinjaman dan/hibah luar negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu.

82. Initial Deposit disebut juga dana awal rekening khusus (DARK) adalah dana awal yang ditempatkan pada Reksus oleh Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PPHLN) atas permintaan Menteri Keuangan atau kuasanya yang besarnya telah ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPHLN). Setelah digunakan, Reksus diisi kembali dengan mengajukan penggantian (replenishment) kepada PPHLN.

UTANG LUAR NEGERI

Pengakuan Utang Luar Negeri
83.Pinjaman luar negeri yang penarikannya dilakukan dengan pembukaan rekening khusus, diakui pada saat lender melakukan disbursement ke rekening khusus (Reksus) dimaksud. Karena dana dalam Reksus adalah milik borrower, maka pengisian Reksus tersebut diberitahukan oleh lender kepada borrower dengan dokumen Notice of Disbursement (NOD) yang selanjutnya oleh borrower diakui sebagai utang.

Pengukuran Utang Luar Negeri
84. Utang dicatat sebesar nilai nominal. Utang dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada tanggal neraca. Nilai nominal atas utang mencerminkan nilai utang pemerintah daerah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian karena perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungan dengan menyesuaikan nilai tercatat utang tersebut.

Penyajian dan Pengungkapan Utang Luar Negeri
85. Utang disajikan dalam neraca sebesar nilai tercatat (carrying amount). Nilai tercatat adalah nilai buku utang yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi
diskonto atau ditambah premium yang belum diamortisasi.

86. Hal-hal yang perlu diuangkapkan dalam penjelasan pos-pos neraca yaitu rincian dari masing-masing jenis utang, jatuh tempo, tingkat bunga, amortisasi diskonto/premium, dan selisih kurs tanggal neraca.

UTANG DALAM NEGERI-SEKTOR PERBANKAN

87. Utang dalam negeri sektor perbankan merupakan utang jangka panjang yang berasal dari perbankan dan diharapkan akan dibayar lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca.
88. Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman jangka panjang yang bersumber dari lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Pengakuan Utang Dalam Negeri Sektor Perbankan
89. Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam perjanjian pinjaman, utang diakui pada saat dana diterima di Kas daerah.
Pegukuran Utang Dalam Negeri Sektor Perbankan

90. Jumlah utang yang tercantum dalam naskah perjanjian merupakan komitmen maksimum jumlah pendanaan yang disediakan oleh pemberi pinjaman. Penerima pinjaman belum tentu menarik seluruh jumlah pendanaan tersebut, sehingga jumlah yang dicantumkan dalam neraca untuk utang dalam negeri sektor perbankan adalah sebesar jumlah dana yang telah ditarik oleh penerima pinjaman.

91. Dalam perkembangan selanjutnya, pembayaran pokok pinjaman akan mengurangi jumlah utang sehingga jumlah yang dicantumkan dalam neraca adalah sebesar total penarikan dikurangi dengan pelunasan.

Penyajian dan Pengungkapan Utang Dalam Negeri Sektor Perbankan
92. Utang perbankan disajikan sebagai kewajiban jangka panjang, rincian utang jangka panjang diungkapkan di CaLK berdasarkan pemberi pinjaman.

UTANG JANGKA PANJANG LAINNYA

93. Utang jangka panjang lainnya adalah utang jangka panjang selain utang luar negeri dan utang dalam negeri sektor perbankan, misalnya utang kemitraan.

94. Utang kemitraan merupakan utang yang berkaitan dengan adanya kemitraan pemerintah daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk Bangun, Serah, Kelola (BSK).

95. BSK merupakan pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada pemerintah daerah untuk dikelola oleh mitra sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut. Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah disertai dengan pembayaran kepada investor sekaligus atau secara bagi hasil.

Pengakuan Utang Kemitraan
96. Utang kemitraan dengan pihak ketiga timbul apabila pembayaran kepada investor dilakukan secara angsuran atau secara bagi hasil pada saat penyerahan aset kemitraan.
Pengukuran Utang Kemitraan

97. Utang kemitraan diukur berdasarkan nilai yang disepakati dalam perjanjian kemitraan BSK sebesar nilai yang belum dibayar.

98. Utang kemitraan dicatat pada neraca sebesar dana yang dikeluarkan investor/pihak ketiga untuk membengun aset tersebut. Apabila pembayaran dilakukan dengan bagi hasil, utang kemitraan dicatat sebesar dana yang dikeluarkan investor setelah dikurangi dengan nilai bagi hasil yang dibayarkan.

Penyajian dan Pengungkapan Utang Kemitraan
99. Utang kemitraan disajikan dalam neraca dengan klasifikasi/pos utang jangka panjang. Rincian utang kemitraan untuk masing-masing perjanjian kerja sama diungkapkan dalam CaLK.

TUNGGAKAN

100. Jumlah tunggakan atas pinjaman pemerintah daerah harus disajikan dalam bentuk daftar umur (aging schedule) Kreditur pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan kewajiban.

101. Tunggakan adalah jumlah tagihan yang telah jatuh tempo namun pemerintah daerah tidak mampu untuk membayar jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal.

RESTRUKTURISASI UTANG

102. Dalam restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi restrukturisasi ini harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang terkait.

103. Rekstrukturisasi dapat berupa :

a) Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru;

b) Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan ulang dapat berbentuk perubahan jadwal pembayaran, penambahan masa tenggang, atau menjadwalkan kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo dan/atau tertunggak. Misalnya kreditur menurunkan tingkat bunga pinjaman dari 5% (lima perseratus) menjadi 2% (dua perseratus) per tahun.

104. Jumlah bunga harus dihitung dengan menggunakan tingkat bunga efektif konstan dikalikan dengan nilai tercatat utang pada awal setiap periode antara saat restrukturisasi sampai dengan saat jatuh tempo. Tingkat bunga efektif yang baru adalah sebesar tingkat diskonto yang dapat menyamakan nilai tunai jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru (tidak termasuk utang kontijen) dengan nilai tercatat. Berdasarkan tingkat bunga efektif yang baru akan dapat menghasilkan jadwal pembayaran yang baru dimulai dari saat restrukturisasi sampai dengan jatuh tempo.

105. Informasi mengenai tingkat bunga efektif yang lama dan yang baru harus disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

106. Jika jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru utang termasuk pembayaran untuk bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah dari nilai tercatat, maka debitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang ditentukan dalam persyaratan baru. Hal tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan.

107. Suatu entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat utang sebagai akibat dari restrukturisasi utang yang menyangkut pembayaran kas masa depan yang tidak dapat ditentukan, selama pembayaran kas masa depan maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang.

108. Jumlah bunga atau pokok menurut persyaratan baru dapat merupakan kontijen, tergantung peristiwa atau keadaan tertentu. Sebagai contoh, debitur mungkin dituntut untuk membayar jumlah tertentu jika kondisi keuangannya membaik sampai tingkat tertentu dalam periode tertentu. Untuk menentukan jumlah tersebut maka harus mengikuti prinsip-prinsip yang diatur pada akuntansi kontijensi yang tidak diatur dalam kebijakan ini. Prinsip yang sama berlaku untuk pembayaran kas masa depan yang seringkali harus diestimasi.

Pengakuan Restrukturisasi
109. Restrukturisasi diakui pada saat disahkannya perjanjian restrukturisasi antara para pihak, yaitu kreditur dan debitur dan berlaku terhitung mulai tanggal yang ditetapkan dalam perjanjian.

Pengukuran Restrukturisasi
110. Besarnya utang baru sehubungan dengan restrukturisasi adalah sebesar nilai utang lama ditambah dan/atau dikurangi dengan nilai absolut dari faktor penambah dan/atau pengurang sebagaimana disebutkan dalam perjanjian restrukturisasi.

UTANG BIAYA

Pengakuan Utang Biaya
65. Utang biaya diakui pada saat terdapat klaim pihak ketiga, biasanya dinyatakan dalam bentuk surat penagihan atau invoice kepada pemerintah daerah terkait penerimaan barang/jasa yang belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah daerah.

Pengukuran Utang Biaya
66. Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk utang biaya adalah sebesar biaya yang belum dibayar oleh pemerintah daerah sampai dengan tanggal neraca.

Penyajian dan pengungkapan utang biaya
67. Utang biaya disajikan sebagai kewajiban jangka pendek.

68. Kewajiban pada Pihak Lain adalah saldo dana yang berasal dari SP2D-LS kepada bendahara pengeluaran pemerintah daerah yang belum seluruhnya diserahkan kepada yang berhak pada akhir tahun, misalnya SP2D-LS Belanja Tidak Langsung yang belum seluruhnya dibayarkan kepada yang berhak.

KEWAJIBAN PADA PIHAK LAIN

Pengakuan Kewajiban Pada Pihak Lain
69. Kewajiban pada Pihak Lain diakui apabila pada akhir tahun masih terdapat dana yang berasal dari SP2D-LS Belanja Tidak Langsung kepada bendahara pengeluaran yang belum diserahkan kepada yang berhak.


Penyajian dan Pengungkapan Kewajiban Pada Pihak Lain
70. Kewajiban pada Pihak Lain disajikan sebagai kewajiban jangka pendek di neraca. Rincian Kewajiban pada Pihak Lain diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

KEWAJIBAN JANGKA PANJANG

71. Kewajiban jangka panjang biasanya muncul sebagai akibat dari pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menutup defisit anggarannya.

72. Secara umum, kewajiban jangka panjang adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang waktu jatuh temponya lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.

73. Kewajiban Jangka Panjang terdiri dari :

a) Utang Dalam Negeri;

b) Utang Luar Negeri.

74. Utang Dalam Negeri, terdiri dari :

a) Utang Dalam Negeri Sektor Perbankan;

b) Utang Jangka Panjang lainnya.

75. Utang Luar Negeri dapat dikelompokan dalam beberapa jenis sumber dana :

a). Negara asing;

b). Lembaga multilateral;

c). Lembaga keuangan dan lembaga keuangan non asing;

d). Lembaga keuangan non asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

76. Utang luar negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan atau/jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

77. Perjanjian pinjaman dituangkan dalam Loan Agreement yang ditandatangi oleh pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower). Loan Agreement setidaknya mencantumkan:

a) Plafon nilai pinjaman luar negeri dan/atau plafon yang dapat ditarik per periode;

b) Effective Date;

c) Suku Bunga;

d) Commitment fee/commitment charge;

e) Denda;

f) Jasa bank;

g) Bank penata usaha;

h) Periode pinjaman dan pembayaran bunga.

78. Sejak tanggal effective date terhadap terhadap nilai pinjaman luar negeri yang belum dikeluarkan oleh lender pada umumnya dikenaicommitment fee dengan besaran sebagaimana diatur dalam loan agreement.

79. Nilai pinjaman yang sudah dikeluarkan oleh lender ( disbursed) merupakan pokok pinjaman bagi borrower yang dikenai bunga dengan besaran sebagaimana diatur dalam loan agreement.

80. Dana pinjaman luar negeri dapat ditarik dalam 4 (empat) mekanisme, yaitu :

a) Pembukaan Letter of Credit;

b) Pembayaran langsung;

c) Pembukaan rekening khusus;

d) Penggantian biaya pendahuluan.

81. Rekening khusus atau (Reksus) adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia (BI) atau bank yang menampung sementara dana pinjaman dan/hibah luar negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu.

82. Initial Deposit disebut juga dana awal rekening khusus (DARK) adalah dana awal yang ditempatkan pada Reksus oleh Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PPHLN) atas permintaan Menteri Keuangan atau kuasanya yang besarnya telah ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPHLN). Setelah digunakan, Reksus diisi kembali dengan mengajukan penggantian (replenishment) kepada PPHLN.

UTANG LUAR NEGERI

Pengakuan Utang Luar Negeri
83. Pinjaman luar negeri yang penarikannya dilakukan dengan pembukaan rekening khusus, diakui pada saat lender melakukan disbursement ke rekening khusus (Reksus) dimaksud. Karena dana dalam Reksus adalah milik borrower, maka pengisian Reksus tersebut diberitahukan oleh lender kepada borrower dengan dokumen Notice of Disbursement (NOD) yang selanjutnya oleh borrower diakui sebagai utang.

Pengukuran Utang Luar Negeri
84. Utang dicatat sebesar nilai nominal. Utang dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada tanggal neraca. Nilai nominal atas utang mencerminkan nilai utang pemerintah daerah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian karena perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungan dengan menyesuaikan nilai tercatat utang tersebut.

Penyajian dan Pengungkapan Utang Luar Negeri
85. Utang disajikan dalam neraca sebesar nilai tercatat (carrying amount). Nilai tercatat adalah nilai buku utang yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi
diskonto atau ditambah premium yang belum diamortisasi.

86. Hal-hal yang perlu diuangkapkan dalam penjelasan pos-pos neraca yaitu rincian dari masing-masing jenis utang, jatuh tempo, tingkat bunga, amortisasi diskonto/premium, dan selisih kurs tanggal neraca.

UTANG DALAM NEGERI-SEKTOR PERBANKAN

87. Utang dalam negeri sektor perbankan merupakan utang jangka panjang yang berasal dari perbankan dan diharapkan akan dibayar lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca.

88. Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman jangka panjang yang bersumber dari lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Pengakuan Utang Dalam Negeri Sektor Perbankan
89. Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam perjanjian pinjaman, utang diakui pada saat dana diterima di Kas daerah.

Pegukuran Utang Dalam Negeri Sektor Perbankan
90. Jumlah utang yang tercantum dalam naskah perjanjian merupakan komitmen maksimum jumlah pendanaan yang disediakan oleh pemberi pinjaman. Penerima pinjaman belum tentu menarik seluruh jumlah pendanaan tersebut, sehingga jumlah yang dicantumkan dalam neraca untuk utang dalam negeri sektor perbankan adalah sebesar jumlah dana yang telah ditarik oleh penerima pinjaman.

91. Dalam perkembangan selanjutnya, pembayaran pokok pinjaman akan mengurangi jumlah utang sehingga jumlah yang dicantumkan dalam neraca adalah sebesar total penarikan dikurangi dengan pelunasan.

Penyajian dan Pengungkapan Utang Dalam Negeri Sektor Perbankan
92. Utang perbankan disajikan sebagai kewajiban jangka panjang, rincian utang jangka panjang diungkapkan di CaLK berdasarkan pemberi pinjaman.

UTANG JANGKA PANJANG LAINNYA

93. Utang jangka panjang lainnya adalah utang jangka panjang selain utang luar negeri dan utang dalam negeri sektor perbankan, misalnya utang kemitraan.

94. Utang kemitraan merupakan utang yang berkaitan dengan adanya kemitraan pemerintah daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk Bangun, Serah, Kelola (BSK).

95. BSK merupakan pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada pemerintah daerah untuk dikelola oleh mitra sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut. Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah disertai dengan pembayaran kepada investor sekaligus atau secara bagi hasil.

Pengakuan Utang Kemitraan
96. Utang kemitraan dengan pihak ketiga timbul apabila pembayaran kepada investor dilakukan secara angsuran atau secara bagi hasil pada saat penyerahan aset kemitraan.
Pengukuran Utang Kemitraan

97. Utang kemitraan diukur berdasarkan nilai yang disepakati dalam perjanjian kemitraan BSK sebesar nilai yang belum dibayar.

98. Utang kemitraan dicatat pada neraca sebesar dana yang dikeluarkan investor/pihak ketiga untuk membengun aset tersebut. Apabila pembayaran dilakukan dengan bagi hasil, utang kemitraan dicatat sebesar dana yang dikeluarkan investor setelah dikurangi dengan nilai bagi hasil yang dibayarkan.

Penyajian dan Pengungkapan Utang Kemitraan
99. Utang kemitraan disajikan dalam neraca dengan klasifikasi/pos utang jangka panjang. Rincian utang kemitraan untuk masing-masing perjanjian kerja sama diungkapkan dalam CaLK.

TUNGGAKAN

100. Jumlah tunggakan atas pinjaman pemerintah daerah harus disajikan dalam bentuk daftar umur (aging schedule) Kreditur pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan kewajiban.

101. Tunggakan adalah jumlah tagihan yang telah jatuh tempo namun pemerintah daerah tidak mampu untuk membayar jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal.

RESTRUKTURISASI UTANG

102. Dalam restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi restrukturisasi ini harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang terkait.

103. Rekstrukturisasi dapat berupa :

a) Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru;

b) Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan ulang dapat berbentuk perubahan jadwal pembayaran, penambahan masa tenggang, atau menjadwalkan kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo dan/atau tertunggak. Misalnya kreditur menurunkan tingkat bunga pinjaman dari 5% (lima perseratus) menjadi 2% (dua perseratus) per tahun.

104. Jumlah bunga harus dihitung dengan menggunakan tingkat bunga efektif konstan dikalikan dengan nilai tercatat utang pada awal setiap periode antara saat restrukturisasi sampai dengan saat jatuh tempo. Tingkat bunga efektif yang baru adalah sebesar tingkat diskonto yang dapat menyamakan nilai tunai jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru (tidak termasuk utang kontijen) dengan nilai tercatat. Berdasarkan tingkat bunga efektif yang baru akan dapat menghasilkan jadwal pembayaran yang baru dimulai dari saat restrukturisasi sampai dengan jatuh tempo.

105. Informasi mengenai tingkat bunga efektif yang lama dan yang baru harus disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

106. Jika jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru utang termasuk pembayaran untuk bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah dari nilai tercatat, maka debitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang ditentukan dalam persyaratan baru. Hal tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan.

107. Suatu entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat utang sebagai akibat dari restrukturisasi utang yang menyangkut pembayaran kas masa depan yang tidak dapat ditentukan, selama pembayaran kas masa depan maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang.

108. Jumlah bunga atau pokok menurut persyaratan baru dapat merupakan kontijen, tergantung peristiwa atau keadaan tertentu. Sebagai contoh, debitur mungkin dituntut untuk membayar jumlah tertentu jika kondisi keuangannya membaik sampai tingkat tertentu dalam periode tertentu. Untuk menentukan jumlah tersebut maka harus mengikuti prinsip-prinsip yang diatur pada akuntansi kontijensi yang tidak diatur dalam kebijakan ini. Prinsip yang sama berlaku untuk pembayaran kas masa depan yang seringkali harus diestimasi.

Pengakuan Restrukturisasi
109. Restrukturisasi diakui pada saat disahkannya perjanjian restrukturisasi antara para pihak, yaitu kreditur dan debitur dan berlaku terhitung mulai tanggal yang ditetapkan dalam perjanjian.

Pengukuran Restrukturisasi
110. Besarnya utang baru sehubungan dengan restrukturisasi adalah sebesar nilai utang lama ditambah dan/atau dikurangi dengan nilai absolut dari faktor penambah dan/atau pengurang sebagaimana disebutkan dalam perjanjian restrukturisasi.

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN RESTRUKTURISASI

111. Utang baru yang dihasilkan dari restrukturisasi disajikan di neraca dengan klasifikasi/pos yang sama dengan utang jangka panjang lama yang digantikannya. Restrukturisasi utang tidak dicatat dalam laporan arus kas.

112. Berkenaan dengan adanya restrukturisasi, perlu diungkapkan pada CaLK antara lain informasi :

a) Persyaratan kredit pada perjanjian utang lama yang direvisi;

b) Persyaratan kredit baru pada perjanjian restrukturisasi, misalnya besaran persentase bunga baru, besaran absolut pemotongan bunga terutang, besaran absolut pemotongan pokok utang, lamanya pengunduran jangka waktu pelunasan;

c) Hal-hal penting lainnya yang menyebabkan terjadinya restrukturisasi utang demi kewajaran pengungkapan.

PENGHAPUSAN UTANG

113. Penghapusan utang adalah pembatalan tagihan oleh kreditur kepada debitur, baik sebagian maupun seluruh jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal di antara keduanya.

114. Atas penghapusan utang mungkin diselesaikan oleh debitur ke kreditur melalui penyerahan aset kas maupun nonkas dengan nilai utang di bawah nilai tercatatnya.

115. Jika penyelesaian satu utang yang nilai penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya dilakukan dengan aset kas, maka ketentuan pada paragraf 106 berlaku.

116. Jika penyelesaian suatu utang yang nilai penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya dilakukan dengan aset nonkas maka entitas sebagai debitur harus melakukan penilaian kembali atas aset nonkas ke nilai wajarnya dan kemudian menerapkan paragraf 106 serta mengungkapkan pada

Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban dan aset nonkas yang berhubungan.
117. Informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan jumlah perbedaan yang timbul sebagai akibat restrukturisasi kewajiban tersebut yang merupakan selisih lebih antara:

a) nilai tercatat utang yang diselesaikan (jumlah nominal dikurangi atau ditambah dengan bunga terutang dan premi, diskonto, biaya keuangan atau biaya penerbitan yang belum diamortisasi), dengan

b) nilai wajar aset yang dialihkan ke kreditur.

118. Penilaian kembali aset pada paragraf 117 akan menghasilkan perbedaan antara nilai wajar dan nilai aset yang dialihkan kepada kreditur untuk penyelesaian utang. Perbedaan tersebut harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

WALI KOTA CIMAHI,

Ttd

AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi

pada tanggal 14 Februari 2018

SEKRETARIS DAERAH,

MUHAMAD YANI

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 393