Lampiran

Kerangka Konseptual
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Pemerintah Daerah

PENDAHULUAN

Tujuan
1. Tujuan Kebijakan ini adalah untuk mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk entitas akuntansi meliputi Perangkat Daerah dan PPKD dalam rangka menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum (general purpose financial statements) demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan keuangan dimaksud. Dalam kebijakan ini, yang dimaksud dengan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif (DPRD) sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang Lingkup
2. Laporan keuangan untuk tujuan umum dari pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi menurut kebijakan ini agar mencerminkan satu kesatuan entitas.

3. Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, yang meliputi Perangkat Daerah dan PPKD.

4. Kebijakan ini tidak mengatur:
(a) laporan keuangan konsolidasian perusahaan daerah;
(b) akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi;
(c) akuntansi untuk investasi dalam usaha patungan (joint venture ); dan
(d) laporan statistik gabungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

5. Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran,Laporan Operasional, Neraca,Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

6. Laporan keuangan konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya.

7. Dalam kebijakan ini proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts).

8. Contoh akun timbal balik (reciprocal accounts) antara lain sisa Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluran sampai dengan periode akuntansi.

ENTITAS PELAPORAN

9. Suatu entitas pelaporan ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan, yang umumnya bercirikan :
(a) entitas tersebut dibiayai oleh APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran;
(b) entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan;
(c) pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah daerah yang diangkat atau pejabat yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat dan;
(d) entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran.

ENTITAS AKUNTANSI

10. Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan.

11. Setiap unit pemerintahan yang menerima anggaran belanja atau mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi, dan secara periodik menyiapkan laporan keuangan menurut kebijakan akuntansi. Laporan keuangan tersebut disampaikan secara intern dan berjenjang kepada unit yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas pelaporan.

12. Dengan penetapan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku suatu entitas akuntansi tertentu yang dianggap mempunyai pengaruh signifikan dalam pencapaian program pemerintah daerah dapat ditetapkan sebagai entitas pelaporan.

BADAN LAYANAN UMUM

13. Badan Layanan Umum (BLU) menyelenggarakan pelayanan umum, memungut dan menerima serta membelanjakan dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, tetapi tidak berbentuk badan hukum sebagaimana kekayaan Negara yang dipisahkan. Termasuk dalam BLU antara lain adalah rumah sakit.

PROSEDUR KONSOLIDASI

14. Konsolidasi yang dimaksud oleh kebijakan ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas akuntansi yang meliputi Perangkat Daerah dan PPKD dengan mengeliminasi akun timbal balik di Neraca.

15. Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya.

16. Laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) digabungkan secara bruto kepada Laporan Keuangan Pemerintah Kota yang secara organisatoris membawahinya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Laporan realisasi anggaran BLU digabungkan secara bruto kepada Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kota yang secara organisatoris membawahinya.

b. Laporan operasional BLU digabungkan kepada Laporan Operasional Pemerintah Kota yang secara organisatoris membawahinyan.

c. Neraca BLU digabungkan kepada neraca Pemerintah Kota yang secara organisatoris membawahinya.

d. Laporan Perubahan Ekuitas BLU digabungkan kepada Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Kota yang secara organisatoris membawahinya.

WALI KOTA CIMAHI,

Ttd

AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi

pada tanggal 14 Februari 2018

SEKRETARIS DAERAH,

MUHAMAD YANI

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 393