Lampiran

Kerangka Konseptual
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Pemerintah Daerah

KEBIJAKAN AKUNTANSI

Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah basis akrual. Penyajian pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas dalam LKPD diakui berdasarkan basis akrual, yaitu pada saat diperolehnya hak atas aset atau pendapatan dan timbulnya kewajiban atau beban tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dikeluarkan dari KUD.

Laporan Realisasi Anggaran disusun menggunakan basis kas sesuai dengan basis dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran. Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima pada Kas Umum Daerah (KUD) atau dikeluarkan dari KUD.

Penyusunan dan penyajian LKPD Tahun 200X telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dengan demikian, dalam penyusunan LKPD telah diterapkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintah daerah.

Prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam penyusunan LKPD adalah:

Pendapatan

Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan KUD yang menambah ekuitas dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah. Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima pada KUD. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pendapatan disajikan sesuai dengan jenis pendapatan.

Beban dan Belanja

Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Belanja adalah semua pengeluaran KUD yang mengurangi ekuitas dalam periode tahun yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayaran kembali oleh pemerintah daerah. Belanja diakui pada saat terjadi pengeluaran kas dari KUD. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuan belanja terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh fungsi perbendaharaan. Belanja disajikan di muka (face) laporan keuangan menurut klasifikasi ekonomi/jenis belanja, sedangkan di Catatan atas Laporan Keuangan, belanja disajikan menurut klasifikasi urusan, organisasi, program dan kegiatan, dan kelompok.

 

Pembiayaan

Pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Pembiayaan diakui pada saat kas diterima pada KUD serta pada saat terjadinya pengeluaran kas dari KUD. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).

Aset

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk penyedia jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam pengertian aset ini tidak termasuk sumber daya alam seperti hutan, kekayaan di dasar laut, dan kandungan pertambangan. Aset diakui pada saat diterima atau pada saat hak kepemilikan berpindah.

Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi, Aset Tetap, dan Aset lainnya.

Aset Lancar

Aset Lancar mencakup kas dan setara kas yang diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset lancar ini terdiri dari kas, piutang, dan persediaan.

Kas dijadikan di neraca dengan menggunakan nilai nominal. Kas dalam bentuk valuta asing disajikan di neraca dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca.

Piutang dinyatakan dalam neraca menurut nilai yang timbul berdasarkan hak yang telah dikeluarkan surat keputusan penagihannya.

Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Persediaan dicatat di neraca berdasarkan:

- harga pembelian terakhir, apabila diperoleh dengan pembelian,

- harga standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri,

- harga wajar atau estimasi nilai penjualannya apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.

Investasi

Investasi adalah hak yang dimasukkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Investasi pemerintah daerah diklasifikasikan ke dalam investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki dalam kurun waktu setahun atau kurang. Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari setahun. Penyajian investasi pada Neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 200X terbatas pada investasi jangka panjang.

Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu non permanen dan permanen.

(i) Investasi non permanen

Investasi non permanen adalah investasi jangka panjang yang tidak masuk dalam investasi permanen dan dimaksudkan untuk dimilki secara tidak berkelanjutan. Investasi non permanen sifatnya bukan penyertaan modal saham melainkan berupa pinjaman jangka panjang yang dimaksudkan unutuk pembiayaan investasi perusahaan daerah, pemerintah daerah, dan pihak ketiga lainnya.

(ii) Investasi permanen

Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. Investasi permanen dimaksudkan untuk mendapatkan dividen atau menanamkan pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang.

Penilaian investasi diprioritaskan menggunakan metode ekuitas. Jika suatu investasi bisa dipastikan tidak akan diperoleh kembali atau terdapat bukti bahwa investasi hendak dilepas, maka digunakan metode nilai bersih yang direalisasikan. Investasi dalam bentuk pinjaman jangka panjang kepada pihak ketiga dan non earning asset atau hanya sebagai bentuk partisipasi dalam suatu organisasi seperti penyertaan pada lembaga-lembaga keuangan internasional, menggunakan metode biaya.

Investasi dalam mata uang asing dicatat berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. Pada setiap tanggal neraca, pos investasi dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca.

 

Aset Tetap

Aset tetap mencakup seluruh aset yang dimanfaatkan oleh pemerintah daerah maupun untuk kepentingan publik yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Aset tetap dilaporkan berdasarkan neraca Perangkat Daerah/PPKD per 31 Desember 200X pada harga perolehan.

Pengakuan aset tetap yang perolehannya didasarkan pada nilai satuan minimum kapitalisasi, yaitu sebagai contoh:

- Pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin dan peralatan olah raga yang nilainya sama dengan atau lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pengeluaran yang tidak tercakup dalam batasan nilai maksimum kapitalisasi tersebut di atas, diperlakukan sebagai biaya kecuali pengeluaran untuk tanah, gedung dan bangunan, jalan/irigasi/jaringan, dan aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaan dan barang becorak kesenian.

Menurut PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap dikurangi akumulasi penyusutan (depresiasi).

Metode penyusutan aset tetap yang digunakan adalah metode garis lurus (straight line method). Semua aset tetap disusutkan, kecuali tanah dan konstruksi dalam pengerjaan.

Aset Lainnya

Aset lainnya adalah aset pemerintah daerah selain aset lancar, investasi jangka panjang, dan aset tetap. Termasuk dalam Aset Lainnya adalah Tagihan Penjualan Angsuran (TPA), Tagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yang jatuh tempo lebih dari satu tahun, Kemitraan dengan Pihak Ketiga, Dana yang Dibatasi Penggunannya, Aset Tak Berwujud, dan Aset Lain-lain.

TPA menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah daerah secara angsuran kepada pegawai pemerintah daerah yang dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayar oleh pegawai ke kas negara atau daftar saldo tagihan penjualan angsuran.

TGR merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap bendahara/pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh pemda sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari suatu perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara/pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya.

TPA dan TGR yang akan jatuh tempo 12 (dua belas) bulan setengah tanggal neraca disajikan sebagai aset lancar.

Kemitraan dengan pihak ketiga merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang diimiliki.

Dana yang Dibatasi Penggunaan merupakan kas atau dana yang alokasinya hanya akan dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan tertentu.

Aset Tak Berwujud merupakan aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Aset Tak Berwujud meliputi software komputer; lisensi dan franchise; hak cipta (copyright), paten, goodwill, dan hak lainnya; hak jasa dan operasi Aset Tak Berwujud dalam pengembangan.

Aset Lain-lain merupakan aset lainnya yang tidak dapat dikategorikan ke dalam TPA, Tagihan TGR, Kemitraan dengan Pihak Ketiga, maupun Dana yang Dibatasi Penggunannya. Aset lain-lain dapat berupa aset tetap pemerintah daerah yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah, dan aset pemerintah daerah yang digunakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS), di samping yang dialihkan.

Kewajiban

Kewajiban adalah utang yang timbul dari masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah daerah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah daerah. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan.

Kewajiban pemerintah daerah diklasifikasikan ke dalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.

a. Kewajiban Jangka Pendek

Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan untuk dibayar untuk jatuh tempo dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal pelaporan.

Kewajiban jangka pendek meliputi Utang Kepada Pihak Ketiga, Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), Bagian Lancar Utang Jangka Panjang, Utang Bunga (accrued interest) dan Utang Jangka Pendek Lainnya.

b. Kewajiban Jangka Panjang

Kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika diharapkan untuk dibayar atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan.

Kewajiban jangka panjang pemerintah daerah terdiri dari utang luar negeri dan utang dalam negeri.

Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal, yaitu sebesar nilai kewajiban pemerintah daerah pada saat pertama kali transaksi berlangsung. Aliran ekonomi sesudahnya seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian karena perubahan kurs mata uang asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut.

Utang bunga atas utang pemerintah daerah dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud berasal dari utang pemerintah daerah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga atas utang pemerintah daerah yang belum dibayar diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.

Utang PFK dicatat sebesar saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain sampai akhir periode pelaporan.

Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang jatuh tempo dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal pelaporan.`

Kewajiban Kontinjensi

Kewajiban kontinjensi merupakan kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah daerah, atau kewajiban kini yang timbul sebagai akibat masa lalu, tetapi tidak diakui karena kemungkinan besar pemerintah daerah tidak mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikannya, atau jumlah tersebut tidak dapat diukur dengan andal.

Ekuitas

Ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah daerah, yaitu selisih antara aset dan utang pemerintah daerah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas dana di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas.

Selisih Kurs

Menurut SAP, transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. Utang pemerintah daerah dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral saat terjadinya transaksi. Pada setiap tanggal neraca, pos kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Kemudian, selisih penjabaran pos kewajiban moneter dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas periode berjalan.

 

WALI KOTA CIMAHI,

Ttd

AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi

pada tanggal 14 Februari 2018

SEKRETARIS DAERAH,

MUHAMAD YANI

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 393