Lampiran

Kerangka Konseptual
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Pemerintah Daerah

PENDAHULUAN

Tujuan
1. Tujuan Kebijakan Neraca adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Neraca untuk Pemerintah Daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

2. Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

Ruang Lingkup
3. Kebijakan ini diterapkan dalam penyajian Neraca yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual untuk tingkat Perangkat Daerah, PPKD, dan Pemda.

KLASIFIKASI ASET

4. Setiap entitas akuntansi/pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan nonlancar serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca.

5. Setiap entitas akuntansi/ pelaporan mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan

diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.

6. Apabila suatu entitas akuntansi/pelaporan menyediakan barang-barang yang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, perlu adanya klasifikasi terpisah antara aset lancar dan nonlancar dalam neraca untuk memberikan informasi mengenai barang-barang yang akan digunakan dalam periode akuntansi berikutnya dan yang akan digunakan untuk keperluan jangka panjang.

7. Informasi tentang tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilai likuiditas dan solvabilitas suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan. Informasi tentang tanggal penyelesaian aset nonkeuangan dan kewajiban seperti persediaan dan cadangan juga bermanfaat untuk mengetahui apakah aset diklasifikasikan sebagai aset lancar dan nonlancar dan kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.

8. Neraca

menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya

pos-pos

berikut:

a) kas dan setara kas;


b) investasi jangka pendek;


c) piutang pajak dan bukan pajak;


d) persediaan;


e) Biaya dibayar di muka;


f )investasi jangka panjang;


g) aset tetap;


h) Aset lainnya;


i) kewajiban jangka pendek;


j) kewajiban jangka panjang;


k) ekuitas


9. Pos-pos selain yang disebutkan di atas disajikan dalam Neraca jika Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah mensyaratkan, atau jika penyajian demikian perlu untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan.


10. Pertimbangan disajikannya pos-pos tambahan secara terpisah didasarkan pada faktor-faktor berikut ini:

a) Sifat, likuiditas, dan materialitas aset;

b) Fungsi pos-pos tersebut dalam entitas akuntansi/entitas pelaporan;

c) Jumlah, sifat, dan jangka waktu kewajiban.

11. Aset dan kewajiban yang berbeda dalam sifat dan fungsi dapat diukur dengan dasar pengukuran yang berbeda. Sebagai contoh, sekelompok aset tetap tertentu dicatat atas dasar biaya perolehan dan kelompok lainnya dicatat atas dasar nilai wajar yang diestimasikan.

Aset Lancar
12. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika :

a) Diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, atau

b) Berupa kas dan setara kas.

Semua aset selain poin a) dan b), diklasifikasikan sebagai aset non lancar.

13. Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, persediaan, dan biaya dibayar di muka. Pos-pos investasi jangka pendek antara lain deposito berjangka 3 (tiga) sampai 12 (duabelas) bulan.

Kas dan Setara Kas
14. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah yang sangat likuid yang siap dijabarkan/dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.

15. Kas juga meliputi seluruh Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) oleh bendahara pengeluaran dan dilaporkan dalam neraca. Saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran.

16. Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Setara kas pada pemerintah daerah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya.

17. Suatu investasi disebut setara kas jika investasi tersebut mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan dari tanggal perolehannya.

Klasifikasi Kas dan Setara Kas
18. Kas dan setara kas pada pemerintah daerah mencakup kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab Bendahara Umum Daerah (BUD) dan kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

19. Kas dan setara kas yang ada di Bendahara Umum Daerah terdiri dari :

a. Saldo rekening kas daerah, yaitu saldo rekening-rekening pada bank yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung penerimaan dan pengeluaran daerah;

b. Setara kas, antara lain berupa deposito berjangka 1(satu) bulan dan deposito on call.

     

Kas

Kas di Kas Daerah

Kas di Kas Daerah

   

Potongan Pajak dan Lainnya

   

Kas Transitoris

   

Kas Lainnya

 

Kas di Bendahara Penerimaan

Pendapatan Yang Belum Disetor

   

Uang Titipan

 

Kas di Bendahara Pengeluaran

Sisa Pengisian Kas UP/GU/TU

   

Pajak di Perangkat Daerah yang belum disetor

   

Uang Titipan

 

Kas di BLUD

Kas Tunai BLUD

   

Kas di Bank pada BLUD

   

Pajak yang belum disetor BLUD

   

Uang Muka Pasien BLUD Rumah Sakit

   

Uang Titipan BLUD

Setara Kas

Kas di Kas Daerah

Deposito Berjangka 1 (satu) bulan

   

Deposito on call

Pengukuran Kas dan Setara Kas
20. Kas dan setara kas dicatat sebesar nilai nominal dalam rupiah, apabila terdapat kas dan setara kas dalam bentuk valuta asing dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca.

Penyajian dan Pengungkapan Kas dan Setara Kas
21. Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas. Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas.

22. Kas dan setara kas diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :

a. Rincian kas dan setara kas;

b. Kebijakan manajemen setara kas; dan

c. Informasi lainnya yang dianggap penting.

NERACA

PEMERINTAH KOTA

PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0

(Dalam Rupiah)

Uraian

20X1

20X0

ASET

   

ASET LANCAR

   

Kas di Kas Daerah

xxx

xxx

Kas di Bendahara Pengeluaran

xxx

xxx

Kas di Bendahara Penerimaan

xxx

xxx

Kas di BLUD

xxx

xxx

Investasi Jangka Pendek

xxx

xxx

Piutang Pajak

xxx

xxx

Jumlah Aset Lancar

xxx

xxx

Beban dibayar dimuka
23. Beban dibayar dimuka adalah sejumlah pembayaran diawal atas sejumlah beban atau pengeluaran tertentu Perhitungan beban dibayar dimuka menggunakan perhitungan bulan, namun untuk tanggal awal perjanjian digunakan perhitungan hari, jika perjanjian dilakukan sebelum tanggal 15 maka biaya dibayar dimuka mulai dihitung dari bulan terjadinya perjanjian, jika perjanjian dilakukan setelah tanggal 15 maka biaya dibayar dimuka mulai dihitung pada bulan selanjutnya;


Aset Nonlancar
24. Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud, yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah daerah atau yang digunakan masyarakat umum.

25. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya.

26. Dana cadangan adalah dana yang disishkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya.

27. Aset Nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud, tuntutan ganti kerugian daerah, aset kerjasama dengan pihak ketiga (kemitraan), dan kas yang dibatasi penggunaanya.

PENGAKUAN ASET

28. Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperolah oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.

29. Aset diakui pada saat diterima atau kepemilikannya dan atau kepenguasaannya berpindah.

PENGUKURAN ASET

30. Aset moneter dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN ASET

31. Suatu entitas akuntansi/pelaporan mengungkapkan baik dalam Neraca maupun dalam Catatan atas Laporan Keuangan subklasifikasi pos-pos yang disajikan sesuai dengan kebijakan akuntansi pemerintah daerah dan materialitas jumlah pos yang bersangkutan.


32. Pengungkapan akan bervariasi untuk setiap pos, misalnya :

a) Piutang dirinci menurut jumlah piutang pajak, retribusi, pihak terkait; piutang transfer dirinci menurut sumbernya;

b) Persediaan dirinci lebih lanjut sesuai dengan kebijakan akuntansi pemerintah daerah untuk persediaan;

c) Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kelompok sesuai dengan kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang mengatur tentang aset tetap;

d) Pengungkapan kepentingan pemerintah daerah dalam perusahaan daerah adalah jumlah penyertaan yang diberikan, tingkat pengendalian dan metode penilaian.

PENYAJIAN NERACA

33. Perubahan kebijakan akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

34. Entitas tidak melakukan penyajian kembali laporan keuangan sebagai akibat perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan

WALI KOTA CIMAHI,

Ttd

AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi

pada tanggal 14 Februari 2018

SEKRETARIS DAERAH,

MUHAMAD YANI

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 393