Lampiran

Kerangka Konseptual
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Pemerintah Daerah

PENDAHULUAN

Tujuan
1. Tujuan Kebijakan ini mengatur penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan Atas Laporan Keuangan untuk meningkatkan transparansi Laporan Keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik, atas informasi keuangan pemerintah daerah. 

Ruang Lingkup
2. Kebijakan ini harus diterapkan pada laporan keuangan untuk tujuan umum oleh entitas akuntansi/entitas pelaporan.

3. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna akan informasi akuntansi keuangan yang lazim. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pengawas, pemeriksa, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan.

4. Kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan dalam menyusun laporan keuangan Perangkat Daerah/PPKD dan laporan keuangan gabungan, tidak termasuk perusahaan daerah.

KETENTUAN UMUM

5. Setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk tujuan umum.

6. Catatan atas Laporan Keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas akuntansi/pelaporan. Oleh karena itu, Laporan Keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara pembacanya. Untuk menghindari kesalahpahaman, laporan keuangan harus dibuat Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan.

7. Kesalahpahaman dapat saja disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan. Pembaca yang terbiasa dengan orientasi anggaran mempunyai potensi kesalahpahaman dalam memahami konsep akuntansi akrual. Pembaca yang terbiasa dengan laporan keuangan sektor komersial cenderung melihat laporan keuangan pemerintah daerah seperti laporan keuangan perusahaan. Untuk itu, diperlukan pembahasan umum dan referensi ke pos-pos laporan keuangan menjadi penting bagi pembaca laporan keuangan.

8. Selain itu, pengungkapan basis akuntansi dan kebijakan akuntansi yang diterapkan akan membantu pembaca untuk dapat menghindari kesalahpahaman dalam membaca laporan keuangan.

STRUKTUR DAN ISI

9. Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Arus Kas dapat mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

10. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Oprasional , Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya.

11. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut : 

a) Informasi umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b) Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi regional/ekonomi makro, pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
c) Informasi tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan - kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
d) Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
e) Informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.

12. Pengungkapan untuk masing-masing pos pada laporan keuangan mengikuti Kebijakan berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos-pos yang berhubungan. Misalnya, Kebijakan Akuntansi tentang Persediaan mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan.

13. Untuk memudahkan pembaca dalam memahami laporan keuangan, pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar dan skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan dan hasil-hasilnya selama satu periode.

14. Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan informasi yang merupakan gambaran entitas pelaporan/akuntansi secara umum, seperti domisili dan bentuk hokum suatu entitas pelaporan/akuntansi serta juridiksi tempat entitas pelaporan/akuntansi berada; penjelasan mengenai sifat operasi entitas pelaporan/akuntansi dan kegiatan pokoknya; dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya.

15. Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat membantu pembacanya untuk dapat memahami realisasi dan posisi keuangan entitas pelaporan/akuntansi secara keseluruhan termasuk kebijakan fiscal/keuangan dan kondisi ekonomi makro.

16. Untuk membantu pembaca Laporan Keuangan, Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti bagaimana perkembangan realisasi dan posisi keuangan/fiskal entitas akuntansi/pelaporan serta bagaimana hal tersebut tercapai. Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, entitas akuntansi/pelaporan harus menyajikan informasi mengenai perbedaan yang penting mengenai realisasi dan posisi keuangan/fiskal periode berjalan bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, dibandingkan dengan anggaran, dan dengan rencana lainnya sehubungan dengan realisasi anggaran. Termasuk dalam penjelasan perbedaan adalah perbedaan asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan anggaran dibandingkan dengan realisasinya.

17. Kebijakan fiskal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan, efisiensi belanja dan penentuan sumber atau penggunaan pembiayaan. Misalnya penjabaran rencana strategis dalam kebijakan penyusunan APBD, sasaran, program dan prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan.

18. Kondisi ekonomi makro yang pelu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah asumsi-asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBD berikut tingkat capaiannya. Indikator ekonomi makro tersebut antara lain Produk Domestik Regional Bruto, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, harga minyak dan tingkat suku bunga.

PENYAJIAN IKHTISAR PENCAPAIAN TARGET KEUANGAN SELAMA TAHUN PELAPORAN BERIKUT KENDALA DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI DALAM PENCAPAIAN TARGET

19. Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat menjelaskan perubahan anggaran yang penting selama periode berjalan dibandingkan dengan anggaran yang pertama kali di
setujui oleh DPRD, hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan, serta masalah lainnya yang dianggap perlu oleh manajemen entitas akuntansi/ pelaporan untuk diketahui pembaca laporan keuangan.

20. Dalam satu periode pelaporan, dikarenakan alasan dan kondisi tertentu, entitas pelaporan mungkin melakukan perubahan anggaran dengan persetujuan DPRD. Agar pembaca laporan keuangan dapat mengikuti kondisi dan perkembangan anggaran, penjelasan atas perubahan-perubahan yang ada, yang disetujui oleh DPRD, dibandingkan dengan anggaran pertama kali disahkan akan membantu pembaca dalam memahami kondisi anggaran dan keuangan entitas akuntansi/pelaporan.

21. Ikhtisar pencapaian target keuangan merupakan perbandingan secara garis besar antara target sebagaimana yang tertuang dalam APBD dengan realisasinya. Ikhtisar ini disajikan untuk memperoleh gambaran umum tentang kinerja keuangan pemerintah dalam merealisasikan potensi pendapatan-LRA dan alokasi belanja yang telah ditetapkan dalam APBD.

22. Ikhtisar ini disajikan baik untuk pendapatan-LRA, belanja, maupun pembiayaan dengan struktur sebagai berikut :

a) nilai target total;

b) nilai realisasi total;

c) prosentase perbandingan antara target dan realisasi; dan

d) alasan utama terjadinya perbedaan antara target dan realisasi.

23. Untuk membantu pembaca laporan keuangan, manajemen entitas akuntansi/pelaporan mungkin merasa perlu untuk memberikan informasi keuangan lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui pembaca, misalnya kewajiban yang memerlukan ketersediaan dana dalam anggaran periode mendatang.

24. Dalam menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan, entitas akuntansi/pelaporan harus mengungkapkan dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi.

25. Asumsi dasar atau konsep dasar akuntansi tertentu yang mendasari penyusunan laporan keuangan, biasanya tidak diungkapkan secara spesifik. Pengungkapan diperlukan jika entitas akuntansi/pelaporan tidak mengikuti asumsi atau konsep tersebut dan disertai alasan dan penjelasan.

26. Sesuai dengan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar Kebijakan Akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari:

(a) Asumsi kemandirian entitas;

(b) Asumsi kesinambungan entitas; dan

(c) Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement).

27. Asumsi kemandirian entitas berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah daerah dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi akibat keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program yang telah ditetapkan.

28. Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas akuntansi/pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah daerah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas akuntansi/pelaporan dalam jangka pendek.

29. Laporan keuangan entitas pelaporan/akuntansi harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.

30. Setiap entitas perlu mempertimbangkan jenis kegiatan-kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pendapatan pajak, retribusi dan bentuk-bentuk lainnya dari iuran wajib, penjabaran mata uang asing, dan perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs.

31. Laporan keuangan seharusnya menunjukkan hubungan angka-angka dengan periode sebelumnya. Jika perubahan kebijakan akuntansi berpengaruh material, perubahan kebijakan dan dampak perubahan secara kuantitatif harus diungkapkan.

32. Perubahan kebijakan akuntansi yang tidak mempunyai pengaruh material dalam tahun perubahan juga harus diungkapkan jika berpengaruh secara material terhadap tahun-tahun yang akan datang.

33. Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan rincian dan penjelasan atas masing-masing pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.

34. Penjelasan atas Laporan Realisasi Anggaran disajikan untuk pos pendapatan-LRA, belanja, dan pembiayaan dengan struktur sebagai berikut :

a) Anggaran;

b) Realisasi;

c) Prosentase pencapaian;

d) Penjelasan atas perbedaan antara anggaran dengan realisasi;

e) Perbandingan dengan periode yang lalu;

f) Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dengan periode yang lalu;

g) Rincian lebih lanjut pendapatan-LRA menurut sumber pendapatan;

h) Rincian lebih lanjut pembiayaan; dan

i) Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.

35. Penjelasan atas Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih disajikan untuk Saldo Anggaran Lebih awal periode, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan SAL akhir periode dengan struktur :

a) Perbandingan dengan periode yang lalu;

b) Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;

c) Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.

36. Penjelasan atas Laporan Operasional disajikan untuk pos pendapatan-LO dan beban dengan struktur sebagai berikut :

a) Perbandingan dengan periode yang lalu;

b) Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dengan periode yang lalu;

c) Rincian lebih lanjut pendapatan-LO menurut sumber pendapatan;

d) Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.

37. Penjelasan atas Neraca disajikan untuk pos aset, kewajiban, ekuitas dengan struktur sebagai berikut :

a) Perbandingan dengan periode yang lalu;

b) Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;

c) Rincian lebih lanjut atas masing-masing akun dalam aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang, dan ekuitas; dan

d) Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.

38. Penjelasan atas Laporan Arus Kas disajikan untuk pos arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris dengan struktur sebagai berikut :

a) Perbandingan dengan periode yang lalu;

b) Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dengan periode yang lalu;

c) Rincian lebih lanjut atas masing-masing akun dalam masing-masing aktivitas; dan

d) Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.

39. Penjelasan atas Laporan Perubahan Ekuitas disajikan untuk ekuitas awal periode, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir periode dengan struktur sebagai berikut :

a) Perbandingan dengan periode yang lalu;

b) Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;

c) Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.

40. Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintahan lainnya serta pengungkapan-pengungkapan lain yang diperlukan untuk penyajian wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lain. Pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat memberikan informasi lain yang belum disajikan dalam bagian lain laporan keuangan. 

41. Karena keterbatasan asumsi dan metode pengukuran yang digunakan, beberapa transaksi atas peristiwa yang diyakini akan mempunyai dampak penting bagi entitas akuntansi/pelaporan tidak dapat disajikan dalam lembar muka laporan keuangan, seperti kewajiban kontijensi. Untuk dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap, pembaca laporan perlu diingatkan kemungkinan akan terjadinya suatu peritiwa yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan entitas akuntansi/pelaporan pada periode yang akan datang.

42. Pengungkapan informasi dalam catatan atas laporan keuangan harus menyajikan informasi yang tidak mengulang rincian (misalnya rincian persediaan, rincian aset tetap, atau rincian pengeluaran belanja) dari seperti yang telah ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan. Dalam beberapa kasus, pengungkapan kebijakan akuntansi, untuk dapat meningkatkan pemahaman pembaca, harus merujuk ke rincian yang disajikan pada tempat lain di laporan keuangan. Dalam kebijakan akuntansi pos aset tetap disebutkan dasar pengukuran adalah harga perolehan. Penelitian terhadap akun-akun yang mendukung pos aset tersebut menunjukan ada salah satu akun aset dengan harga selain harga perolehan karena aset di maksud diperoleh dari donasi.

PENGUNGKAPAN-PENGUNGKAPAN LAINNYA

43. Catatan atas Laporan Keuangan juga harus mengungkapkan informasi yang bila tidak diungkapkan akan menyesatkan bagi pembaca laporan.

44. Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan kejadian-kejadian penting selama tahun pelaporan, seperti:

a) Penggantian manajemen pemerintah daerah selama tahun berjalan;

b) Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru;

c) Komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca; dan

d) Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan.

e) Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah daerah.

45. Pengungkapan yang diwajibkan dalam tiap kebijakan berlaku sebagai pelengkap kebijakan ini.

SUSUNAN

46. Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan biasanya disajikan dengan susunan sebagai berikut:

a) Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;

b) Kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;

c) Ikhtisar pencapaian target keuangan berikut hambatan dan kendalanya;

d) Kebijakan akuntansi yang penting;

i. Entitas pelaporan;

ii. Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan;

iii. Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;

iv. Kesesuaian kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan dengan ketentuan-ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan oleh suatu entitas akuntansi/pelaporan;

v. Setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.

e) Penjelasan pos-pos Laporan Keuangan:

i. Rincian dan penjelasan masing-masing pos Laporan Keuangan;

ii. Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka Laporan Keuangan.

f) Informasi tambahan lainnya yang diperlukan.

47. Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

PEMERINTAH
DAERAH KOTA CIMAHI
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Perangkat Daerah .....

PENDAHULUAN

 

Bab I

Pendahuluan

 

1.1

Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan Perangkat Daerah

 

1.2

Landasan hukum penyusunan laporan keuangan Perangkat Daerah

 

1.3

Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan Perangkat Daerah

Bab II

Ekonomi makro, kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja APBD Perangkat Daerah

 

2.1

Ekonomi Makro/Ekonomi Regional

 

2.2

Kebijakan keuangan

 

2.3

Indikator pencapaian target kinerja APBD

Bab III

Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan Perangkat Daerah

 

3.1

Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan Perangkat Daerah

 

3.2

Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan

Bab IV

Kebijakan akuntansi

 

4.1

Entitas akuntansi /pelaporan keuangan daerah Perangkat Daerah

 

4.2

Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan Perangkat Daerah

 

4.3

Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan Perangkat Daerah

 

4.4

Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam SAP pada Perangkat Daerah

Bab V

Penjelasan pos-pos laporan keuangan Perangkat Daerah

 

5.1

Rincian dari penjelasan masing-masing pos-pos pelaporan keuangan Perangkat Daerah

   

5.1.1

Pendapatan-LRA

   

5.1.2

Belanja

   

5.1.3

Pendapatan-LO

   

5.1.4

Beban

   

5.1.5

Aset

   

5.1.6

Kewajiban

   

5.1.7

Ekuitas

Bab VI

Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan Perangkat Daerah

Bab VII

Penutup

PEMERINTAH
DAERAH KOTA CIMAHI
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PPKD

 

PENDAHULUAN

 

Bab I

Pendahuluan

 

1.1

Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan PPKD

 

1.2

Landasan hukum penyusunan laporan keuangan PPKD

 

1.3

Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan PPKD

Bab II

Ekonomi makro, kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja APBD PPKD

 

2.1

Ekonomi Makro/Ekonomi Regional

 

2.2

Kebijakan keuangan

 

2.3

Indikator pencapaian target kinerja APBD

Bab III

Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan PPKD

 

3.1

Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan PPKD

 

3.2

Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan

Bab IV

Kebijakan akuntansi

 

4.1

Entitas akuntansi /pelaporan keuangan daerah PPKD

 

4.2

Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan PPKD

 

4.3

Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan PPKD

 

4.4

Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam SAP pada PPKD

Bab V

Penjelasan pos-pos laporan keuangan PPKD

 

5.1

Rincian dari penjelasan masing-masing pos-pos pelaporan keuangan PPKD

   

5.1.1

Pendapatan-LRA

   

5.1.2

Belanja

   

5.1.3

Pendapatan-LO

   

5.1.4

Beban

   

5.1.3

Pembiayaan

   

5.1.4

Aset

   

5.1.5

Kewajiban

   

5.1.6

Ekuitas

Bab VI

Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan PPKD

Bab VII

Penutup

 

WALI KOTA CIMAHI,

Ttd

AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi

pada tanggal 14 Februari 2018

SEKRETARIS DAERAH,

MUHAMAD YANI

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 393