Lampiran

Kerangka Konseptual
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Pemerintah Daerah

PENDAHULUAN

Tujuan
1. Tujuan kebijakan akuntansi pendapatan perpajakan adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi pendapatan perpajakan yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.

Ruang Lingkup
2. Kebijakan ini diterapkan
untuk entitas akuntansi/pelaporan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan.

KLASIFIKASI

3. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

5. Pemerintah daerah dalam hal ini otoritas perpajakan di daerah dalam menjaga terlaksananya pemungutan pajak daerah secara tertib administrasi berhak juga mengenakan sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan/atau kenaikan.

6. Pada pemerintah daerah sanksi perpajakan merupakan Penerimaan Lain-Lain PAD yang Sah.

7. Jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas:

1) Pajak Hotel;

Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Jasa penunjang meliputi fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.

2) Pajak Restoran;

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

3) Pajak Hiburan;

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.

4) Pajak Reklame;

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.

5) Pajak Penerangan Jalan;

Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

6) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

7) Pajak Parkir;

Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

8) Pajak Air Tanah;

Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

9) Pajak Sarang Burung Walet;

Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.

10) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

11) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

8. Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar pengakuan pendapatan perpajakan berdasarkan penetapan wali kota (official assessment) adalah:

a. Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan; atau

b. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

9. Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar pengakuan pendapatan perpajakan berdasarkan metode self assessment oleh Wajib Pajak adalah:

a. Surat Setoran Pajak Daerah;

b. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;

c. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar; dan/atau

d. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.

10. Mekanisme Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Wajib Pajak Membayar sendiri pajak yang terutang

1) Wajib Pajak melakukan pembayaran sendiri atas pajak yang terutang pada masa pajak/bagian tahun pajak atau pajak yang masih harus dibayar pada akhir tahun ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Walikota.

2) Wajib Pajak juga melakukan pembayaran pajak yang masih harus dibayar atas ketetapan pajak yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan kas daerah melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Walikota.

b. Pemotongan/Pemungutan Pajak

Pajak terutang yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak juga dapat dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan, maupun pihak-pihak lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah.

11. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Wajib Pajak Daerah dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hal ini dilakukan apabila dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTD) diketahui bahwa pajak terutang lebih kecil daripada kredit pajak atau pajak yang telah dibayar.

12. Resitusi ini dapat terjadi pada periode yang sama ataupun tidak sama antara tahun pajak dengan tahun anggarannya. Hal ini terjadi terus menerus setiap tahun sehingga transaksi ini merupakan transaksi yang berulang. Oleh karena itu transaksi pengembalian penerimaan perpajakan diperlakukan sebagai pengurang pendapatan pada periode terjadinya pengembalian, tanpa memperhatikan tahun penerimaan pajak yang bersangkutan.

13. Atas pengembalian penerimaan perpajakan, pemerintah daerah dapat memberikan imbalan berupa bunga. Imbalan bunga tersebut diberikan dalam hal keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keterlambatan penerbitan ketetapan lebih bayar, dan kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena pengajuan keberatan atau permohonan banding atas ketetapan/penetapan yang diterima sebagian atau seluruhnya.

14. Imbalan bunga dicacat sebagai beban lain-lain. Kelebihan pembayaran pajak atau pembayaran imbalan bunga yang telah diterbitkan surat ketetapan dicatat sebagai utang kelebihan pembayaran pajak sebesar nilai dari ketetapan tersebut. Potongan-potongan yang dilakukan oleh otoritas perpajakan seperti kompensasi piutang pajak dicatat sebagai pelunasan piutang sebesar nilai yang diperhitungkan.

15. Adapun untuk pengembalian pendapatan dari ketetapan lebih bayar atau terdapat keputusan/putusan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak yang belum terbit dokumen pembayaran pada akhir periode pelaporan akan disajikan pada pos kewajiban di Neraca.

PENGAKUAN

16. Pendapatan Pajak Daerah-LRA, diakui pada saat:

a. Pendapatan kas telah diterima pada RKUD.

b. Pendapatan kas diterima oleh bendahara penerimaan.

c. Pendapatan kas diterima entitas lain di luar entitas pemerintah daerah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD.

17. Pendapatan Pajak Daerah-LO diakui pada saat:

a. Timbulnya hak atas pendapatan;

b. Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.

18. Pendapatan Pajak Daerah-LO yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan.

19. Pengakuan Pendapatan Pajak Daerah-LO dengan self assessment system diakui pada saat realisasi kas diterima oleh Bendahara Penerimaan atau di Rekening Kas Daerah tanpa terlebih dahulu pemerintah daerah menerbitkan ketetapan.

20. Dokumen sumber pencatatan Pendapatan Perpajakan-LO dengan self assessment system antara lain bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak kepada Bendahara Penerimaan atau ke Kas Daerah.

21. Pengakuan Pendapatan Pajak Daerah-LO yang dipungut dengan official assessment system diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan pajak. Timbulnya hak menagih tersebut adalah pada saat diterbitkan ketetapan.

22. Dokumen sumber pencatatan Pendapatan Pajak Daerah-LO dengan official assessment system antara lain ketetapan yang diterbitkan oleh otoritas pajak daerah.

 

PENGUKURAN

23. Pendapatan Perpajakan-LRA diukur sebesar nominal uang yang masuk ke kas daerah dari sumber pendapatan dengan menggunakan asas bruto, yaitu pendapatan dicatat tanpa dikurangkan/dikompensasikan dengan belanja yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.

24. Pengembalian Pendapatan Perpajakan-LRA diukur sebesar nominal uang yang keluar dari kas daerah.

25. Pendapatan Perpajakan-LO diukur sebesar nilai nominal yaitu:

a. Nilai aliran masuk yang telah diterima oleh pemerintah untuk self assessment.

b. Nilai aliran masuk yang akan diterima pemerintah untuk official assessment.

26. Akuntansi pendapatan Pendapatan Pajak Daerah-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).

27. Dalam hal besaran pengurang terhadap Pendapatan Pajak Daerah-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.

PENGUNGKAPAN

28. Pendapatan Perpajakan-LRA disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas per jenis pajak dalam mata uang rupiah.

29. Pendapatan Pajak Daerah-LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan membandingkan antara anggaran dan realisasi Pendapatan Pajak Daerah-LRA tahun berkenaan serta realisasi Pendapatan Pajak Daerah-LRA tahun sebelumnya.

30. Pendapatan Perpajakan-LRA yang dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran diungkapkan secara memadai dalam Catatan Atas Laporan Keuangan, informasi tersebut antara lain:

a. Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengakuan dan pengukuran Pendapatan Perpajakan-LRA.

b. Informasi tentang kebijakan keuangan, ekonomi makro, pencapaian target APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.

c. Rincian Anggaran dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah-LRA per jenis pajak.

31. Pendapatan Perpajakan-LO disajikan pada Laporan Operasional per jenis pajak dalam mata uang rupiah. Pendapatan Pajak Daerah-LO disajikan dalam Laporan Operasional.

32. Pendapatan Pajak Daerah-LO disajikan dengan membandingkan realisasi Pendapatan Pajak Daerah-LO tahun berkenaan dengan realisasi tahun sebelumnya.

33. Hal-hal yang perlu diungkapkan dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan mengenai Pendapatan Pajak Daerah-LO antara lain adalah sebagai berikut:

a. Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengakuan, pengukuran Pendapatan Pajak Daerah-LO;

b. Rincian Pendapatan Pajak Daerah-LO per jenis pajak.

WALI KOTA CIMAHI,

Ttd

AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi

pada tanggal 14 Februari 2018

SEKRETARIS DAERAH,

MUHAMAD YANI

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 393