Lampiran

Kerangka Konseptual
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Pemerintah Daerah

PENDAHULUAN

Tujuan
1. Tujuan kebijakan akuntansi
pendapatan non perpajakan adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi pendapatan non perpajakan yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.

Ruang Lingkup
2. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi/pelaporan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan.

KLASIFIKASI

3. Pendapatan nonperpajakan dapat diartikan sebagai pendapatan daerah yang tidak berasal dari pendapatan perpajakan.

4. Pendapatan nonperpajakan di lingkup pemerintah daerah antara lain terdiri dari:

a. Pendapatan retribusi daerah, antara lain terdiri dari:

1). Retribusi jasa umum

Obyek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jenis retribusi ini dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau kebijakan nasional/daerah menetapkan untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.

2). Retribusi usaha

Obyek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:

a) pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau;

b) pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

3). Retribusi perizinan tertentu

Obyek retribusi perizinan adalah pelayanan perizinan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

b. Lain-lain PAD yang sah, merupakan kelompok pendapatan lain yang tidak termasuk dalam kategori pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, jenis pendapatan ini antara lain:

1). Hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan;

2). Hasil penjualan aset lainnya;

3). Penerimaan jasa giro;

4). Pendapatan bunga;

5). Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;

c. Pendapatan Non-Operasional

Pendapatan Non-Operasional mencakup antara lain surplus penjualan aset non lancar, surplus penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan surplus dari kegiatan non operasional lainnya.

5. Mengingat keragaman jenis pendapatan nonperpajakan pada pemerintah daerah, kebijakan ini membagi jenis pendapatan nonperpajakan berdasarkan proses memperoleh pendapatan tersebut yang digolongkan menjadi:

a. Pendapatan perizinan;

b. Pendapatan layanan;

c. Pendapatan pemanfatan sumber daya alam

d. Pendapatan hasil investasi;

e. Pendapatan hasil investasi aset non keuangan;

f. Pendapatan nonperpajakan lainnya.

PENGAKUAN

6. Pendapatan Non Perpajakan -LRA, diakui pada saat:

a. Pendapatan kas telah diterima pada RKUD.

b. Pendapatan kas diterima oleh bendahara penerimaan.

c. Pendapatan kas diterima entitas lain di luar entitas pemerintah daerah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD.

Pendapatan perizinan;
7. Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.

8. Atas izin yang diberikan pemerintah yang melebihi satu periode akuntansi, pengakuan pendapatannya dilakukan hanya satu kali pada saat izin tersebut dan tidak perlu dibagi secara proporsional sesuai dengan waktu berlakunya izin yang bersangkutan.

9. Pengakuan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa layanan pemberian izin merupakan layanan yang berkelanjutan serta tidak terdapat sumber daya ekonomi yang dikeluarkan pemerintah selama periode berlakunya izin.

Pendapatan Pemberian Layanan
10. Pengakuan pendapatan pemberian layanan pada prinsipnya yaitu Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.

11. Mengacu pada best practices, apabila hasil dari suatu transaksi yang meliputi penjualan jasa dapat diestimasi dengan andal, pendapatan operasional sehubungan dengan transaksi tersebut harus diakui dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca.

12. Hasil suatu transaksi dapat diestimasi secara andal apabila seluruh kondisi di bawah ini dapat dipenuhi:

a. Jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal; yang terkait akan diperoleh entitas;

b. Tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada tanggal neraca dapat diukur dengan andal; dan

c. Biaya yang terjadi untuk transaksi tersebut dan biayai untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal.

Pendapatan Eksploitasi/Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA)
13. Pendapatan nonperpajakan-LO diakui pada saat bagian dari hak pemerintah daerah atas pemanfaatan/pengambilan SDA dimaksud ditetapkan.

14. Tata cara penetapan bagi hasil ini pada umumnya berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga/kontraktor serta sesuai dengan peraturan perundangan.

Pendapatan Investasi
15. Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi, dan dividen tunai (cash dividen) diakui pada saat diperoleh.

16. Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan dividen dalam bentuk saham diakui sebagai penambah nilai investasi pemerintah.

17. Apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh oleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi pemerintah. Dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak akan menambah nilai investasi pemerintah.

Pendapatan Pemanfaatan Aset Non-Keuangan/Pemanfaatan Aset Tetap
18. Pendapatan nonperpajakan yang berasal dari pemanfaatan aset nonkeuangan diakui sesuai dengan hak yang dapat diakui oleh entitas sesuai dengan perjanjian atau perikatan yang dibuat oleh entitas pemerintah dengan pihak ketiga yang melakukan kerja sama tersebut atau pada saat diterima oleh entitas.

19. Pengakuan pendapatan dari kerja sama pemanfaatan dilakukan pada saat entitas memiliki hak atas pendapatan tersebut sesuai dengan perjanjian antara entitas dengan pihak ketiga. Apabila pendapatan dari kerja sama pemanfaatan tersebut diterima untuk masa yang lebih dari satu periode akuntansi, maka dilakukan penyesuaian pendapatan secara proporsional (secara bulanan atau semesteran) tergantung dengan sistem yang dibuat oleh pemerintah daerah.

20. Bentuk pemanfaatan aset sesuai dengan Peraturan Pemerintah saat ini terdiri dari sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna serta kerja sama penyediaan infrastruktur.

21. Pengakuan pendapatan sewa dilakukan pada saat entitas memiliki hak atas pendapatan tersebut sesuai dengan perjanjian. Apabila perjanjian sewa melewati jangka waktu satu tahun, maka dilakukan penyesuaian pengakuan pendapatan sebesar yang telah menjadi hak entitas yang bersangkutan secara proporsional (secara bulanan atau semesteran) sesuai dengan sistem yang dibuat oleh pemerintah daerah.

Pendapatan Non-Perpajakan Lainnya
22. Pendapatan nonperpajakan lainnya antara lain dapat berasal dari keuntungan penjualan, denda akibat perjanjian/peraturan, bunga/jasa perbankan, penerimaan kembali belanja tahun sebelumnya, putusan pengadilan/pelanggaran hukum dan penghapusan utang.

23. Pendapatan yang berasal dari keuntungan penjualan aset diakui pada saat kas diterima oleh entitas, pendapatan yang berasal dari denda akibat perjanjian atau peraturan diakui pada saat menjadi hak entitas, pendapatan yang berasal dari bunga/jasa perbankan diakui pada saat kas diterima oleh entitas, pendapatan yang berasal dari pengembalian kembali belanja tahun sebelumnya diakui pada saat kas diterima oleh entitas.

24. Untuk pendapatan yang berasal dari penghapusan utang diakui pada saat telah ada penetapan dari pemberi pinjaman bahwa utang entitas telah dihapuskan oleh pemberi pinjaman.

PENGUKURAN

Pendapatan perizinan;
25. Pendapatan yang berasal dari perizinan disajikan sebesar tarif yang dipungut oleh pemerintah atas izin yang diberikannya.

26. Pemerintah selaku pemberi izin dapat memberikan batas waktu kepada penerima izin maupun tidak memberikan batas waktu.

Pendapatan Pemberian Layanan
27. Jumlah pendapatan operasional yang berasal dari pemberian layanan yang dilakukan oleh pemerintah diukur sebesar nilai yang dibebankan atau ditagihkan kepada pengguna.

Pendapatan Eksploitasi/Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA)
28. Terhadap pendapatan operasional yang berasal dari pemanfaatan/pengambilan SDA berdasar unitnya, jumlah pendapatannya dinilai sebesar jumlah SDA yang diambil/dimanfaatkan dikalikan dengan tarif yang telah ditetapkan.

29. Dalam hal tarif dan penetapan dengan mata uang asing, jumlah pendapatan dicatat dengan mengkonversi menjadi rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal penetapan.

30. Dalam hal penyetoran baru dilakukan kemudian masih dalam batas waktu yang diperkenankan dan terdapat perubahan kurs, jumlah pendapatan operasional adalah sebesar jumlah setoran sekaligus untuk koreksi atas pencatatan sebelumnya.

Pendapatan Investasi
31. Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek bunga deposito dinilai sebesar bunga deposito yang diterima oleh entitas. Untuk hasil investasi dari bunga obligasi dinilai sebesar bunga obligasi yang menjadi hak entitas berdasarkan sertifikat obligasi yang dimiliki oleh entitas.

32. Hasil investasi jangka pendek yang berasal dari penyertaan jangka pendek berupa dividen tunai (cash dividend) dinilai sebesar jumlah yang akan diterima oleh pemerintah yang diumumkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

33. Pendapatan dari investasi jangka panjang penyertaan modal pemerintah, apabila menggunakan metode biaya, dinilai sebesar bagian tunai yang akan diterima oleh entitas pada saat diumumkan dalam RUPS. Sementara itu apabila menggunakan metode ekuitas disamping dinilai sebesar bagian tunai yang akan diterima oleh entitas pada saat diumumkan dalam RUPS, pendapatan tersebut juga akan mengurangi ekuitas entitas pada penyertaan tersebut.

Pendapatan Pemanfaatan Aset Non-Keuangan/Pemanfaatan Aset Tetap
34. Pendapatan operasional yang berasal dari pendapatan sewa dinilai sebesar yang menjadi hak entitas pada tahun berjalan. Penghitungan proporsi nilai pendapatan dapat menggunakan bulanan maupun tahunan, tergantung sistem yang dibangun oleh pemerintah daerah.

35. Pendapatan operasional yang berasal dari kerja sama pemanfaatan, dinilai sebesar jumlah yang menjadi hak entitas pemerintah daerah yang bersangkutan pada tahun berjalan. Penghitungan proporsi nilai pendapatan dapat menggunakan bulanan maupun tahunan, tergantung sistem yang dibangun oleh pemerintah daerah.

Pendapatan Non-Perpajakan Lainnya
36. Pendapatan operasional yang berasal dari keuntungan penjualan atau pertukaran aset diukur sebesar selisih positif antara kas dan/atau nilai aset yang diterima dikurangi dengan nilai buku buku aset yang dijual atau diserahkan.

37. Pendapatan yang berasal dari denda akibat perjanjian atau peraturan pemerintah dinilai sebesar nilai penetapan.

38. Untuk pendapatan bunga/jasa perbankan dan pendapatan dari pengembalian belanja tahun sebelumnya diakui sebesar yang telah diterima oleh entitas.

39. Pendapatan yang berasal dari putusan pengadilan/pelanggaran hukum dinilai sebesar penetapan putusan.

40. Pendapatan yang berasal dari penghapusan utang, dinilai sebesar nilai utang yang dihapuskan oleh pemberi pinjaman. Bisa terjadi penghapusan utang dapat berasal dari usaha yang melebihi satu periode, namun mengingat prinsip keandalan, pendapatan dari penghapusan utang ini diakui sebesar nilai penghapusan pada tahun berkenaan.

PENGUNGKAPAN

41. Pendapatan nonperpajakan disajikan sebagai pendapatan operasional suatu entitas apabila terkait dengan tugas dan fungsi entitas yang bersangkutan. Namun, tidak menutup kemungkinan sebagai satuan kerja dari pemerintah, pendapatan suatu entitas tidak mempertimbangkan tugas dan fungsinya untuk diakui sebagai pendapatan operasional, tetapi juga sebagai pendapatan non operasional karena terkait dengan pendapatan pada klasifikasi anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggarannya.

Pengembalian Pendapatan Non-Perpajakan
42. Sesuai dengan peraturan ketentuan peraturan, wajib bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian apabila diketahui bahwa kewajiban pembayaran nonperpajakannya lebih kecil daripada yang telah dibayar oleh wajib bayar tersebut.

43. Pengembalian pendapatan nonperpajakan ini dapat terjadi pada periode yang sama maupun pada periode setelah pengakuan pendapatannya.

44. Pengembalian pendapatan nonperpajakan merupakan transaksi yang tidak berulang. Oleh karena itu,atas transaksi pengembalian pendapatan nonperpajakan tahun sebelumnya diakui sebagai beban pada tahun dilakukannya pengembalian pendapatan tersebut. Sementara itu, untuk pengembalian pendapatan nonperpajakan yang dilakukan pada tahun berjalan diakui sebagai pengurang pendapatannya.

45. Apabila terdapat kelebihan penerimaan pendapatan nonperpajakan pada tahun berjalan diakui sebagai pendapatan nonperpajakan yang ditangguhkan ( deferred non tax income), dan disajikan dalam kelompok kewajiban pada neraca pemerintah.

46. Pendapatan Nonperpajakan-LO yang dilaporkan pada Laporan Operasional diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi tersebut antara lain:

a. Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengakuan dan pengukuran Pendapatan Nonperpajakan-LO.

b. Informasi tentang kebijakan pendapatan nonperpajakan, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.

WALI KOTA CIMAHI,

Ttd

AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi

pada tanggal 14 Februari 2018

SEKRETARIS DAERAH,

MUHAMAD YANI

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 393