Standar Pelayanan

standar pelayanan

Pelayanan Verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM)

Pencairan anggaran adalah proses tersedianya dana pembiayaan kegiayan yang dilakukan sesuai rencana operasional atau program kerja. Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DPA.

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
  4. Peraturan Walikota Cimahi Nomor 49 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
  5. Peraturan Walikota Cimahi Nomor 49 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
  6. Peraturan Walikota Cimahi Nomor 28 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Cimahi.
  7. Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Cimahi Tahun 2016
2 Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Perintah Membayar (SPM) UP/GU/TU/LS dan LS Belanja Tidak Langsung yang diterbitkan oleh SKPD melalui aplikasi SIPKD.
  2. Surat Perintah Membayar (SPM) LS untuk Belanja Tidak Langsung (BTL) yang diterbitkan oleh PPKD melalui aplikasi SIPKD.
  3. Permohonan pencairan dari SKPD.
  4. Surat Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran.
  5. Dokumen-dokumen berkas pencairan sesuai dengan format jenis metode pembayaran UP/GU/TU/LS.
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Bendahara atau Staf yang ditunjuk dari SKPD pemohon membawa dokumen pengajuan SPM kepada petugas verifikasi pada desk pelayanan.
  2. Petugas verifikasi meneliti dan memeriksa SPM SKPD.
  3. Bendahara atau Staf  dari SKPD pemohon mendapatkan tanda terima berkas SPM apabila SPM dinyatakan lengkap dan benar atau berkas SPM dikembalikan untuk diperbaiki apabila masih terdapat kesalahan.