Standar Pelayanan

standar pelayanan

Pelayanan Konsultasi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan BLUD

Pelayanan konsultasi bagi perangkat daerah dan BLUD dalam menyusun laporan keuangan

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  4. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 44 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
  5. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Cimahi.
2 Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Permohonan Konsultasi dari Perangkat Daerah.
  2. Lembar Konsultasi.
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelayanan konsultasi tatap muka mengenai Penyusunan Laporan Keuangan antara lain :

  1. Pemohon mendatangi kantor BPKAD Kota Cimahi dan mengisi formulir permohonan konsultasi di desk pelayanan.
  2. Staf pada desk pelayanan menerima dan menyampaikan formulir konsultasi kepada petugas konsultasi.
  3. Pemohon diterima oleh petugas konsultasi.
  4. Pemohon mendapatkan saran, pendapat, dan rekomendasi dari petugas konsultasi terhadap permasalahan yang disampaikan.
4 Jangka Waktu

1 (satu) hari kerja

5 Biaya/Tarif

Gratis

6 Produk Pelayanan

Lembar Konsultasi Penyusunan Laporan Keuangan.

7 Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

Sarana: Meja, Kursi, Almari, Komputer, Printer, Fasilitas Telekomunikasi, Alat Tulis Kantor.

Prasarana : Instalasi Listrik, Telepon, Ruang Kerja, Ruang Penyimpanan Arsip/Dokumentasi.

8 Kompetensi Pelaksana
  1. Telah Mengikuti Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Telah Mengikuti Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
  3. Memiliki Integritas.
  4. Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan efektif.
  5. Mampu mengoperasikan MS office, Web Browser dan aplikasi yang berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan.
9 Pengawasan Internal

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

10 Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

Kotak pengaduan, FAQ dan SP4N Lapor di Web BPKAD, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat setiap semester dalam tahun berjalan dan Nomor Telepon : 022 20662080

11 Jumlah Pelaksana

7 (tujuh) orang yang terdiri dari :

  1. Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan.
  2. Kepala Sub Bidang Akuntansi.
  3. 6 (enam) orang staf Sub Bidang Akuntansi.
12 Jaminan Pelayanan
  1. Jadwal pelayanan setiap hari kerja Senin s.d Jumat : 08.00 - 16.00 WIB.
  2. Pelayanan yang profesional dan tepat waktu.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Program Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Kegiatan Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah.
  3. Sub Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan SKPD, BLUD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi Kinerja Per Triwulan.