Standar Pelayanan

standar pelayanan

Pelayanan Verifikasi RKA dan DPA Perubahan

Asistensi dan konsultasi dalam penyusunan RKA dan DPA Perubahan

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  4. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Cimahi.
  5. Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2 Persyaratan Pelayanan

Dokumen RKA Perangkat Daerah.

3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Perangkat Daerah menyampaikan RKA Perubahan Perangkat Daerah.
  2. Petugas asistensi meneliti dan memeriksa dokumen RKA Perubahan Perangkat Daerah.
  3. Petugas memberikan catatan terkait RKA Perubahan Perangkat Daerah.
4 Jangka Waktu

1 (satu) hari kerja

5 Biaya/Tarif

Gratis

6 Produk Pelayanan

Lembar Asistensi RKA Perubahan

7 Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

Sarana: Meja, Kursi, Almari, Komputer, Printer, Fasilitas Telekomunikasi, Alat Tulis Kantor.

Prasarana : Instalasi Listrik, Telepon, Ruang Kerja, Ruang Penyimpanan Arsip/Dokumentasi.

8 Kompetensi Pelaksana
  1. Telah Mengikuti Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Telah Memahami Proses Penyusunan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah.
  3. Memiliki Integritas.
  4. Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan efektif.
  5. Mampu mengoperasikan MS office, Web Browser dan aplikasi yang berhubungan dengan penyusunan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah.
9 Pengawasan Internal

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

10 Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

Kotak pengaduan, FAQ dan SP4N Lapor di Web BPKAD, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat setiap semester dalam tahun berjalan dan Nomor Telepon : 022 20662080

11 Jumlah Pelaksana

8 (delapan) orang yang terdiri dari :

  1. Kepala Bidang Anggaran.
  2. Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran.
  3. Kepala Sub Bidang Kebijakan Anggaran.
  4. 5 (lima) orang staf Sub Bidang Anggaran.
12 Jaminan Pelayanan
  1. Jadwal pelayanan setiap hari kerja Senin s.d Jumat : 08.00 - 16.00 WIB.
  2. Pelayanan yang profesional dan tepat waktu.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Program Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah.
  3. Sub Kegiatan Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi Perubahan RKA-SKPD.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi Kinerja Per Triwulan.