Standar Pelayanan

standar pelayanan

Pelayanan Penpanjangan STNK

Pelayanan pembuatan surat pengantar perpanjangan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Cimahi

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
  3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  4. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Cimahi.
2 Persyaratan Pelayanan

Surat Pengajuan Perpanjangan STNK dari Perangkat Daerah.

3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Perangkat Daerah menyampaikan Surat Pengajuan Perpanjangan STNK.
  2. Petugas menerima, meneliti dan memeriksa Surat Pengajuan Perpanjangan STNK.
  3. Petugas menyusun surat pengantar perpanjangan STNK Kendaraan Perangkat Daerah.
4 Jangka Waktu

1 (satu) hari kerja

5 Biaya/Tarif

Gratis

6 Produk Pelayanan

Surat Pengantar Perpanjangan STNK.

7 Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

Sarana: Meja, Kursi, Almari, Komputer, Printer, Fasilitas Telekomunikasi, Alat Tulis Kantor.

Prasarana : Instalasi Listrik, Telepon, Ruang Kerja, Ruang Penyimpanan Arsip/Dokumentasi.

8 Kompetensi Pelaksana
  1. Telah Mengikuti Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  2. Memiliki Integritas.
  3. Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan efektif.
  4. Mampu mengoperasikan MS office, Web Browser.
9 Pengawasan Internal

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

10 Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

Kotak pengaduan, FAQ dan SP4N Lapor di Web BPKAD, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat setiap semester dalam tahun berjalan dan Nomor Telepon : 022 20662080.

11 Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang terdiri dari :

  1. Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Inventarisasi BMD.
  2. 1 orang staf bidang Pengelolaan BMD.
12 Jaminan Pelayanan
  1. Jadwal pelayanan setiap hari kerja Senin s.d Jumat : 08.00 - 16.00 WIB.
  2. Pelayanan yang profesional dan tepat waktu.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Program Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  2. Kegiatan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  3. Sub Kegiatan Penatausahaan Barang Milik Daerah.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi Kinerja Per Triwulan.