standar pelayanan
Pelayanan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggunjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Dalam hal ini pelayanan konsultasi hanya melayani dari segi perncanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Sisi pengawasan tidak diikutsertakan, dikarenakan sisi pengawasan merupakan bukan tugas dan fungsi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.