Standar Pelayanan

standar pelayanan

Pelayanan Konsultasi dan Pengelolaan BMD

Pelayanan konsultasi siklus pengelolaan BMD dan teknis manajemen BMD

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
  3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2 Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Permohonan Konsultasi dari Perangkat Daerah.
  2. Lembar Konsultasi.
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelayanan konsultasi tatap muka mengenai Pengelolaan BMD antara lain :

  1. Pemohon mendatangi kantor BPKAD Kota Cimahi dan mengisi formulir permohonan konsultasi di desk pelayanan.
  2. Staf pada desk pelayanan menerima dan menyampaikan formulir konsultasi kepada petugas konsultasi.
  3. Pemohon diterima oleh petugas konsultasi.
  4. Pemohon mendapatkan saran, pendapat, dan rekomendasi dari petugas konsultasi terhadap permasalahan yang disampaikan.
4 Jangka Waktu

1 (satu) hari kerja

5 Biaya/Tarif

Gratis

6 Produk Pelayanan

Lembar Konsultasi Pengelolaan BMD

7 Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

Sarana: Meja, Kursi, Almari, Komputer, Printer, Fasilitas Telekomunikasi, Alat Tulis Kantor.

Prasarana : Instalasi Listrik, Telepon, Ruang Kerja, Ruang Penyimpanan Arsip/Dokumentasi.

 

8 Kompetensi Pelaksana
  1. Telah Mengikuti Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  2. Memiliki Integritas.
  3. Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan efektif.
  4. Mampu mengoperasikan MS office, Web Browser .
9 Pengawasan Internal

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

10 Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

Kotak pengaduan, FAQ dan SP4N Lapor di Web BPKAD, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat setiap semester dalam tahun berjalan dan Nomor Telepon : 022 20662080.

11 Jumlah Pelaksana

9 (sembilan) orang terdiri dari :

  1. Kepala Bidang Pengelolaan BMD.
  2. Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
  3. Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Inventarisasi BMD.
  4. 6 orang staf bidang Pengelolaan BMD.
12 Jaminan Pelayanan
  1. Jadwal pelayanan setiap hari kerja Senin s.d Jumat : 08.00 - 16.00 WIB.
  2. Pelayanan yang profesional dan tepat waktu.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Program Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  2. Kegiatan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  3. Sub Kegiatan Penatausahaan Barang Milik Daerah.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi Kinerja Per Triwulan.