Standar Pelayanan

standar pelayanan

Pelayanan Konsultasi SIPD dan Aplikasi Uptodate

Pelayanan terkait implementasi aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Keuangan dan Aplikasi Uptodate Interoperabilitas keuangan, barang milik daerah dan kepegawaian

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  4. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  5. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Cimahi.
2 Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Permohonan Konsultasi dari Perangkat Daerah.
  2. Lembar Konsultasi.
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelayanan konsultasi tatap muka mengenai SIPD dan Uptodate antara lain :

  1. Pemohon mendatangi kantor BPKAD Kota Cimahi dan mengisi formulir permohonan konsultasi di desk pelayanan.
  2. Staf pada desk pelayanan menerima dan menyampaikan formulir konsultasi kepada petugas konsultasi.
  3. Pemohon diterima oleh petugas konsultasi.
  4. Pemohon mendapatkan saran, pendapat, dan rekomendasi dari petugas konsultasi terhadap permasalahan yang disampaikan.
4 Jangka Waktu

1 (satu) hari kerja

5 Produk Pelayanan

Lembar Konsultasi SIPD dan Uptodate.

6 Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

Sarana: Meja, Kursi, Almari, Komputer, Printer, Fasilitas Telekomunikasi, Alat Tulis Kantor.

Prasarana : Instalasi Listrik, Telepon, Ruang Kerja, Ruang Penyimpanan Arsip/Dokumentasi.

7 Kompetensi Pelaksana
  1. Telah Mengikuti Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Telah Mengikuti Pelatihan Penggunaan SIPD.
  3. Memiliki Integritas.
  4. Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan efektif.
  5. Mampu mengoperasikan MS office, Web Browser dan aplikasi SIPD serta Uptodate.
8 Pengawasan Internal

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

9 Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

Kotak pengaduan, FAQ dan SP4N Lapor di Web BPKAD, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat setiap semester dalam tahun berjalan dan Nomor Telepon : 022 20662080

10 Jumlah Pelaksana

17 (tujuh belas) orang yang terdiri dari :

  1. Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan.
  2. Kepala Bidang Anggaran.
  3. Kepala Sub Bidang Perbendaharaan.
  4. Kepala Sub Bidang Akuntansi.
  5. Kepala Sub Bidang Kebijakan Anggaran.
  6. Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran.
  7. 5 (lima) orang staf perbendaharaan.
  8. 5 (lima) orang staf anggaran.
  9. 1 (satu) orang staf sekretariat.
11 Jaminan Pelayanan
  1. Jadwal pelayanan setiap hari kerja Senin s.d Jumat : 08.00 - 16.00 WIB.
  2. Pelayanan yang profesional dan tepat waktu.
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Program Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Kegiatan Pengelolaan Data dan Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Lingkup Keuangan Daerah.
  3. Sub Kegiatan Implementasi dan Pemeliharaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Keuangan Daerah.
13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi Kinerja Per Triwulan.

14 Biaya/Tarif

Gratis