Standar Pelayanan

standar pelayanan

Pelayanan Rekonsiliasi Data Transaksi Keuangan

Pelayanan atas pengecekan dan verifikasi data atas transaksi keuangan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  4. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
2 Persyaratan Pelayanan

Dokumen keuangan yang dibutuhkan.

3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Bendahara atau yang ditunjuk dari Perangkat Daerah  membawa dokumen keuangan kepada petugas rekonsiliasi.
  2. Petugas  meneliti dan memeriksa Dokumen Keuangan Perangkat Daerah.
  3. Bendahara atau dari Perangkat Daerah pemohon mendapatkan Berita Acara hasil rekonsiliasi.
4 Jangka Waktu

1 (satu) hari kerja

5 Biaya/Tarif

Gratis

6 Produk Pelayanan

Berita Acara Hasil Rekonsiliasi.

7 Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

Sarana: Meja, Kursi, Almari, Komputer, Printer, Fasilitas Telekomunikasi, Alat Tulis Kantor.

Prasarana : Instalasi Listrik, Telepon, Ruang Kerja, Ruang Penyimpanan Arsip/Dokumentasi.

8 Kompetensi Pelaksana
  1. Mengikuti Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Memiliki Integritas.
  3. Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan efektif.
  4. Mampu mengoperasikan MS office, Web Browser dan aplikasi yang berhubungan dengan verifikasi SPM.
9 Pengawasan Internal

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

10 Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

Kotak pengaduan, FAQ dan SP4N Lapor di Web BPKAD, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat setiap semester dalam tahun berjalan dan Nomor Telepon : 022 20662080

11 Jumlah Pelaksana

13 (tiga belas) orang yang terdiri dari :

  1. Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan.
  2. Kepala Sub Bidang Akuntansi.
  3. Kepala Sub Bidang Perbendaharaan.
  4. 10 (lima) orang staf Bidang Akuntansi Perbendaharaan.
12 Jaminan Pelayanan
  1. Jadwal pelayanan setiap hari kerja Senin s.d Jumat : 08.00 - 16.00 WIB.
  2. Pelayanan yang profesional dan tepat waktu.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Program Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Kegiatan Koordinasi dan Pengelolaan Perbendaharaan.
  3. Kegiatan Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah.
  4. Sub Kegiatan Koordinasi dan Pengelolaan Kas Daerah.
  5. Sub Kegiatan Rekonsiliasi dan Verifikasi Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan, Belanja,Pembiayaan, Pendapatan-LO dan Beban.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi Kinerja Per Triwulan.