Standar Pelayanan

standar pelayanan

Pelayanan Verfikasi SPM

Pelayanan pemeriksaan atas pengajuan Surat Perintah Membayar atas belanja yang akan dibayarkan oleh perangkat daerah

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  4. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
2 Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Perintah Membayar (SPM) UP/GU/TU/LS yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah melalui aplikasi SIPD.
  2. Surat Permohonan Pembayaran (SPP) UP/GU/TU/LS yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah melalui aplikasi SIPD.
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Verifikasi UP/GU/TU/LS yang diterbitkan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah.
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab UP/GU/TU/LS yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran Perangkat Daerah.
  5. Dokumen-dokumen berkas pencairan sesuai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Bendahara atau Staf yang ditunjuk dari Perangkat Daerah pemohon membawa dokumen pengajuan SPM kepada petugas verifikasi pada desk pelayanan.
  2. Petugas verifikasi meneliti dan memeriksa SPM Perangkat Daerah.
  3. Bendahara atau Staf dari Perangkat Daerah pemohon mendapatkan tanda terima berkas SPM apabila SPM dinyatakan lengkap dan benar atau berkas SPM dikembalikan untuk diperbaiki apabila masih terdapat kesalahan.
4 Jangka Waktu

2 (dua) hari kerja

5 Biaya/Tarif

Gratis

6 Produk Pelayanan

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

7 Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

Sarana: Meja, Kursi, Almari, Komputer, Printer, Fasilitas Telekomunikasi, Alat Tulis Kantor.

Prasarana : Instalasi Listrik, Telepon, Ruang Kerja, Ruang Penyimpanan Arsip/Dokumentasi.

8 Kompetensi Pelaksana
  1. Mengikuti Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Memiliki Integritas.
  3. Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan efektif.
  4. Mampu mengoperasikan MS office, Web Browser dan aplikasi yang berhubungan dengan verifikasi SPM.
9 Pengawasan Internal

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

10 Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

Kotak pengaduan, FAQ dan SP4N Lapor di Web BPKAD, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat setiap semester dalam tahun berjalan dan Nomor Telepon : 022 20662080

11 Jumlah Pelaksana

7 (tujuh) orang yang terdiri dari :

  1. Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan.
  2. Kepala Sub Bidang Perbendaharaan.
  3. 5 (lima) orang staf Sub Bidang Perbendaharaan.
12 5 (lima) orang staf Sub Bidang Perbendaharaan
  1. Jadwal pelayanan setiap hari kerja Senin s.d Jumat : 08.00 - 16.00 WIB.
  2. Pelayanan yang profesional dan tepat waktu.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Program Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Kegiatan Koordinasi dan Pengelolaan Perbendaharaan.
  3. Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Arus Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/Potongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi Kinerja Per Triwulan.