Berita Detail

Dalam rangka pengamanan aset daerah dan penegasan batas kepemilikan lahan, Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan kegiatan pemasangan plang dan patok pengamanan di sejumlah daerah Kota Cimahi

2025-12-22 | 11:42:51 WIB

Author : Admin

Desember 2025. Dalam rangka pengamanan aset daerah dan penegasan batas kepemilikan lahan, Sepanjang bulan Desember Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan pemasangan Plang dan Patok Pengaman. Bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Cimahi, dengan dukungan Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Polres Cimahi, Kodim 0609 Cimahi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, serta unsur kewilayahan. Kegiatan tersebut diadakan di emat daerah yaitu di area Cireundeu eks TPA Leuwigajah, Gg. Haji Ikras, Kelurahan Cibabat, PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) perumahan, dan RT 04 RW 17 Kelurahan Cipageran.

 

Pada area Cireundeu, eks TPA Leuwigajah dilakukan pemasangan 5 plang dan 29 patok batas.

Foto: Pemasangan Plang dan Patok di area Cireundeu, eks TPA Leuwigajah.

 

Kemudian pemasangan 2 plang dan 4 patok batas di lahan masyarakat yang telah dibeli oleh Pemerintah Kota Cimahi akibat pergeseran tanah berisiko longsor di Gg. Haji Ikras, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara.

Foto: Pemasangan Plang dan Patok di Gg. Haji Ikras, Kelurahan Cibabat.

 

Selanjutnya pemasangan plang pengamanan lahan di area PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) perumahan sebanyak 15 Plang.

Foto: Pemasangan Plang di area PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) perumahan.

 

Dan pemasangan patok batas pada lahan milik Pemerintah Kota Cimahi seluas 18.038 m² yang berlokasi di area RT 04 RW 17 Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara sebanyak 13 Patok.

Foto: Pemasangan Patok di area RT 04 RW 17 Kelurahan Cipageran.

 

Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan pemasangan plang pengamanan dan patok batas tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam menjaga, mengamankan, serta menertibkan aset daerah secara berkelanjutan. Melalui sinergi lintas instansi dan penataan batas lahan yang jelas, diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa, mendukung kepastian hukum, serta meningkatkan perlindungan aset pemerintah dan keselamatan masyarakat, khususnya pada wilayah yang memiliki risiko maupun nilai strategis bagi pembangunan daerah.

Berita Lainnya