2024-03-27 | 08:42:16 WIB
Author : Admin
Pj. Walikota Cimahi, Dr. Ir. H. Dicky Saromi M.Sc, menandatangani berita acara penyerahan serta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Cimahi Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada BPK RI perwakilan Jawa Barat, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.
Sambutan Kepala Daerah diwakili oleh Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag., mengucapkan terimakasih kepada Tim Penyusun LKPD, dan juga tim pemeriksa dari BPK, yang baru saja selesai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan, karena telah memberikan saran dan masukan atas penyusunan laporan keuangan di pemerintah daerah.
Juga sambutan dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, S.E, M.M., CSFA memaparkan, "Sesuai dengan UU No. 1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, pasal 56 menyebutkan bahwa, kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah, menyusun laporan keuangan pemerintah daerah, untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan tersebut, disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada badan pemeriksa laporan keuangan, paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,”.
Adapun maksud penyusunan laporan keuangan adalah, sebagai bentuk pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2023, tujuan penyusunan laporan keuangan tersebut, menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna, dalam menilai akuntabilitas, dan pembuat keputusan, baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik.
Selanjutnya acara ditutup dengan penyerahan surat tugas BPK atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Cimahi Unaudited Tahun Anggaran 2023
Penyerahan Penghargaan Penilaian Kinerja Debitur Terbaik Peringkat 3 di Lingkungan KPPN Khusus Investasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2022
BPKAD Cimahi meraih Juara Kedua Dalam Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Award (Chima) Tahun 2023
Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Penganggaran, Pengadaan Barang, dan Jasa serta Penatausahaan Keuangan dan BMD pada SIPD
Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2022 dan Implementasi Analisa Standar Belanja Dalam Penyusunan APBD