2023-04-11 | 14:21:01 WIB
Author : Admin
Pada Hari Kamis, Tanggal 6 April 2023 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2022 dan Implementasi Analisa Standar Belanja dalam Penyusunan APBD di Hotel Belviu Bandung yang dihadiri oleh Pejabat Perencanaan dan Penganggaran di 30 Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Cimahi
Dalam acara tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelaskan dan mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk dapat menerapkan ASB dalam penyusunan APBD, seperti halnya Pemerintah Provinsi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja dalam penyusunan APBD Provinsi setiap tahunnya.
Selain itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjelaskan beberapa manfaat dari belanja bantuan keuangan, yaitu diberikan dalam rangka:
a. Kerja Sama Daerah;
b. Pemerataan Peningkatan Kemampuan Keuangan, dan/atau;
c. Tujuan tertentu lainnya yang Memberikan Manfaat Bagi Pemberi dan/atau Penerima Bantuan Keuangan
Berdasarkan informasi tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghimbau khususnya kepada Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk dapat mengusulkan Bantuan Keuangan Provinsi dalam penganggaran tahun 2024 sebanyak-banyaknya, mengingat batas waktu pengusulan yaitu sampai dengan 17 April 2023.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Cimahi Unaudited Tahun Anggaran 2023
Penyerahan Penghargaan Penilaian Kinerja Debitur Terbaik Peringkat 3 di Lingkungan KPPN Khusus Investasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2022
BPKAD Cimahi meraih Juara Kedua Dalam Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Award (Chima) Tahun 2023
Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Penganggaran, Pengadaan Barang, dan Jasa serta Penatausahaan Keuangan dan BMD pada SIPD
Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2022 dan Implementasi Analisa Standar Belanja Dalam Penyusunan APBD